Image default
  • Home
  • Ekonomi
  • Berikut Penjelasan Polisi Berhak Menilang Pajak STNK Mati
Ekonomi Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Berikut Penjelasan Polisi Berhak Menilang Pajak STNK Mati

Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyebutkan bahwa STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut wajib diajukan permohonan perpanjangan. Pada STNK terdapat kolom pengesahan yang akan dibubuhi dengan stempel. Pengesahan STNK itu tidak bisa dilakukan sebelum pemilik kendaraan menunaikan kewajiban membayar pajak.

Kontroversi Tilang STNK Mati: Pemberlakuan tilang pada pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati seringkali menjadi perdebatan hingga polemik panjang. Pasalnya beberapa masyarakat beranggapan bahwa polisi tidak berhak menilang !!!. Lalu siapakah yang berhak?. Apakah penilangan pajak STNK mati bukan tanggung jawab polisi?.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa pajak STNK mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang sesuai kewenangan tugas Polri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).

Dalam peraturan itu disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Dikuatkan lagi dengan Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyebutkan bahwa STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Pada STNK, jelas Pandia, terdapat kolom pengesahan yang akan dibubuhi dengan stempel. Pengesahan STNK itu tidak bisa dilakukan sebelum pemilik kendaraan menunaikan kewajiban membayar pajak.

Maka dari tinjauan aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum oleh Polisi dengan pemberlakuan tilang. Namun, penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan bukan pajak mati.

“Kalau belum bayar pajak berarti STNK belum disahkan atau belum ditetapkan oleh Polri. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian”, kata Pandia. (30/8/2018)

Terkait soal Dishub yang masih dianggap berhak untuk menilang, Pandia mengatakan pihak Dishub hanya memberlakuan tilang pada kendaraan atau angkutan yang tidak memperpanjang KIR atau masa berlakunya telah habis.

“Kalau Dishub hanya menilang angkutan atau truk yang KIR nya mati. Kalau soal pajak STNK, tetap polisi yang berwenang. Makanya, sebagai warga negara yang baik, patuhilah peraturan yang ada. Salah satunya wajib membayar pajak”, Tutup Pandia. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

ORGANISASI JUGA MEMERLUKAN KEDEWASAAN

admin

Melalui Sedekah Bumi, Bupati Gresik Ingatkan  Pentingya Menjaga Kerukunan

Penulis Kontroversi

Cak Ghofar Calon Kades No. Urut 1 Desa Gredek

2 comments

pb December 8, 2018 at 12:18 pm

If you can do it, your own blog can also pay somebody.

Specific factors in life are created in such achieve
this that basic ingredients to learn them you.

Affiliate marketing doesn’t be beneficial quickly. https://918kiss.host/downloads

Reply
editor April 28, 2022 at 7:43 am

Terima kasih
Anda juga bisa mendapatkan dalam bentuk aplikasi android Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Sembari menunggu persetujuan dari google play

Adakah perkembangan yang bisa ditindaklanjuti?

Mau recehan hingga ratusan ribu gratis?. Atau dengan modal hingga jutaan ?

Silakan klik tiap hari untuk dibayar Google Leap.
http://www.leapindonesia.com/register/F0D208810567C0539778823CA8C53BD2DB262F2FB43517AE24F2A47952BCE2A4

Silakan beri tahu apa yang dapat ditindaklanjuti.

Reply

Leave a Comment