Image default
  • Home
  • Ekonomi
  • 5 Tersangka Kasus Pembobolan 14 Bank Senilai Rp.14 Triliun Ditangkap
Ekonomi Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

5 Tersangka Kasus Pembobolan 14 Bank Senilai Rp.14 Triliun Ditangkap

Modusnya adalah dengan mengajukan kredit serupa kepada 14 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp. 14 Triliun

Kontroversi Penggelapan: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun.

Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, di Kantor Bareskrim Jakarta. (Senin, 24/9/2018), menjelaskan pembobolan bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank.

Modusnya PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.

Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah para pimpinan PT SNP yakni DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan).

Mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September 2018 di beberapa lokasi di Jakarta.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin ke polisi pada Agustus 2018.

Daniel menjelaskan awalnya PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp. 425 Miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.

“Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan
, kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar. List piutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan,” kata Daniel.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp. 14 Triliun.

Polisi pun kini masih mengejar beberapa buronan lainnya yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang menjadi jaminan di 14 bank.

“Mereka yang masih buron ini juga menggunakan uang hasil fasilitas kredit dengan jaminan fiktif berupa data konsumen Columbia”, katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.(is)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pemerintah Tawarkan Pebisnis Australia Investasi Pariwisata dan Ekraf

Penulis Kontroversi

100 Kios Pasar Ludes Terbakar

Penulis Kontroversi

TNI dan US Navy Bekerjasama Bangun SDN Duduksampeyan Gresik

admin

Leave a Comment