Image default
  • Home
  • Ekonomi
  • Persatuan Rumah Sakit Surabaya Menolak Aturan Baru BPJS Tentang Rujukan Berobat
Ekonomi Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Persatuan Rumah Sakit Surabaya Menolak Aturan Baru BPJS Tentang Rujukan Berobat

Peraturan baru BPJS Kesehatan ini juga menyalahi Undang-Undang 36/2016 tentang pelayanan kesehatan. Aturan itu menjamin setiap orang berhak memperoleh akses sumber daya di bidang kesehatan. Disebutkan juga bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan

Kontroversi BPJS: Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Korwil Surabaya menolak aturan baru rujukan berobat yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan baru BPJS yang merujuk pada Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan 4/2018 tersebut dinilai oleh Persi Surabaya semakin mempersulit warga yang hendak berobat.

Warga tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit terdekat, tapi harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dulu, baru kalau tidak mampu bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, dan A.

Herminiati Koordinator PERSI Korwil Surabaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas peraturan baru tersebut.

Secara substansi, Persi menganggap peraturan itu mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tidak selaras dengan Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan dengan program prioritas nasional kesehatan.

“Pasien yang sudah berobat lama di rumah sakit tipe B, data-datanya sudah terekam. Tetapi karena harus ke rumah sakit baru (tipe D), pasien itu harus mengulangi semua pemeriksaan dari awal”, kata Herminiati di Rumah Sakit Ibu dan Anak Putri Surabaya, Selasa, (25/9/2018).

Herminiati menyatakan, peraturan baru BPJS Kesehatan ini juga menyalahi Undang-Undang 36/2016 tentang pelayanan kesehatan. Aturan itu menjamin setiap orang berhak memperoleh akses sumber daya di bidang kesehatan.

Disebutkan juga bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan.

“Makanya kami dari Persi menolak aturan itu. Seharusnya diolah dahulu baru diuji coba. Uji coba pun menurut saya jangan langsung ke seluruh Indonesia. Misalnya satu kota dulu atau desa. Kemudian dievaluasi,” ujar perempuan yang juga Herminiati yang juga Direktur Utama RSIA Putri.

Saat ini, jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48. Ada 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 RS terbagi tipe B, C, dan D.

“Peraturan baru itu akan berimbas pada jarak yang ditempuh pasien. Belum lagi, kalau pasien membutuhkan pengobatan lanjutan, ini akan mempersulit dan menyengsarakan pasien,” kata Herminiati.

Persi Korwil Surabaya telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat agar peraturan baru itu bisa ditinjau ulang sehingga tidak meresahkan penyelenggara kesehatan dan masyarakat pada umumnya.

Dia mengatakan, seyogyanya BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Persi, dan organisasi profesi lainnya duduk bersama dan menyelesaikan hal ini secara komprehensif.

Dalam waktu dekat, Persi akan kembali mengadakan pertemuan untuk membahas progres surat yang telah dilayangkan. Tentang tanggapan surat itu dan langkah lanjutan yang harus diambil Persi.

“Jadi tanggal 7 Oktober nanti, ada rapat Persi. Kami akan menilai, bagaimana hasil dari surat tentang aturan baru BPJS yang sudah kami kirimkan ke pemerintah pusat,” katanya.

Herminiati sebagai Koordinator PERSI Korwil Surabaya mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Korwil-Korwil Persi di daerah lain, serta ahli profesi di Jawa Timur berkaitan masalah ini.

Febria Rahmanita Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya sebelumnya menyampaikan, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya telah berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujukan berobat.

Menurut perempuan yang akrab disapa Feni itu, prosedur baru rujukan berobat bagi anggota BPJS Kesehatan itu membebani masyarakat dan rumah sakit.

Hal itu juga tidak selaras dengan semangat Pemkot Surabaya dalam memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi warganya. (dp/iss)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

ā€ˇPolri Belum Dapat Laporan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Penulis Kontroversi

Apresiasi Dirlantas Polda Jatim Pada Poniras Polres Gresik Di Ponpes Mambaus Sholihin

Penulis Kontroversi

BPD Banjar Agung resmi Lantik Harsono menjadi Ketua panitia Pilkades

Penulis Kontroversi

Leave a Comment