Atas dugaan tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai ± Rp.1,6 Milyar pertahun
Kami akan usut dan laporkan kepada pihak yang berwenang, agar ditindaklanjuti dan tidak terjadi lagi cara menikmati keuangan negara dengan modus baru yang mungkin direncanakan dengan cara lain
PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia
Kontroversi.or.id: Pendidikan sangat penting, apalagi bagi anak bangsa dalm menghadapi era globalisasi sangat diperlukan karakter anak bangsa yang cerdas, tangguh dan bermartabat.
Pemerintah telah mensuport pendidikan untuk mencetak anak bangsa yang kreatif dan bermutu, dana beasiswa bagi mahasiswa digelontorkan cukup besar untuk suport pendidikan tersebut.
Bantuan beasiswa lainnya adalah KIP Kuliah diberikan yang oleh Pemerintah RI melalui dua kementerian. Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) RI dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan.
Dikutip dari berbagai sumber, Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Modus penerima diwajibkan membayar INFAQ
Sebut salah satu universitas dikabupaten Lamongan UNISDA yang telah banyak menerima Beasiswa KIP – Kuliah Merdeka sejak tahun 2020 lalu.
Dana yang diperuntukan suport pendidikan tersebut, sangat miris sebab dalam pelaksanaannya dana tersebut dialih fungsikan oleh team Pelaksanan KIP – Kuliah Merdeka dengan Modus penerima diwajibkan membayar INFAQ kepada Universitas tersebut dari dana yang diterima oleh penerima tersebut.
Aksi alih fungsi dana beasiswa tersebut dilakukan saat adanya pertemuan antara Team Pelaksana KIP dengan Mahasiswa Penerima Beasiswa, dengan meminta setiap penerima beasiswa membuat surat pernyataan siap menyetor dana ke rekening Universitas melalui Bank Jatim.
“Sungguh sangat disayangkan, mahasiswa dalm menimba Ilmu masih mengalami Diskriminasi, tekanan disertai ancaman bagi yang tidak mau membayar INFAQ dan menyetor dana tersebut ke Rekening Universitas, diancam tidak diizinkan mengikuti Tes UAS/UAN”, tutur Ketua DPP Ilham Nusantara Charif Anam.
Perhatain dari DPP LSM ILHAM Nusantara yang peduli pendidikan anak bangsa
DPP LSM ILHAM Nusantara berusaha menemui Rektor untuk Klarifikasi namun selalu menghindar, akhirnya melayangkan Surat Klarifikasi Nomor : 025/DPP-LSM ILHAM Nusantara/IV/2023 tanggal 06 April 2023 namun juga tidak ada tanggapan.
Pengembalian potongan sejak 2020
Setelah mendapatkan Protes dari LSM, diketahui pihak Universitas berusaha mengembalikan dana pungutan INFAQ tersebut kepada setiap penerima yang dipungut sejak tahun 2020 lalu. (13/4/2023)
“Kami sudah Klarifikasi ke Rektor namun tidak ada tanggapan, dengan demikian Rektor membenarkan atas semua hal yang kami Klarifikasi”, lanjutnya.
Kerugian negara
Atas kebenaran perbuatan tersebut yang telah dilakukan oleh pihak Universitas, ini adalah kerugian negara dan merupakan pencorengan nama baik Universitas.
“Perbuatan hukum sudah dilakukan, jadi tidak bisa hapus hanya meringankan atas sanksinya”, tegasnya.
Diusut dan dilaporkan
“Kami akan usut dan laporkan kepada pihak yang berwenang, agar ditindaklanjuti dan tidak terjadi lagi cara menikmati keuangan negara dengan modus baru yang mungkin direncanakan dengan cara lain”, tutupnya.
Harus sepenuhnya diterima mahasiswa
Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan”, ujar Muni Ika dilansir dari laman Puslapdik.
Jumlah alih fungsi dana KIP Unisda Lamongan
Dari pantauan awak media ini jumlah potongan KIP bermodus pemaksaan infaq setiap tahunnya bertambah, sejumlah:
Tahun 2020 jumlah ± 230 potongan 1,3 juta
Tahun 2021 jumlah ± 137 potongan 1,4 juta
Tahun 2022 jumlah ± 459 potongan 1,8 juta
Pasca dikonfirmasi muncul edaran kepada seluruh mahasiswa
Assalamu’alaikum…
Saya umumkan kepada semua mahasiswa penerima beasiswa KIP-Kuliah untuk TIDAK membayar infaq terlebih dahulu di semester ini.
Bagi yang sudah terlanjur membayar segera konfirmasi ke BAUK dengan membawa slip pembayaran besok.
Terima kasih.
Modus undangan pasca ditemukan penyimpangan
“Modus pengembalian universitas menerima rezeki yang mau dibagi bagi ke pembayar infaq”, lanjutnya.
Bunyi undangan bagi pembayar infaq
Assalamualaikum wr. wb.
Yth. Saudara/i ……..
Nomor Akun KIP …….
Dimohon kehadirannya di Kampus dalam rangka tes wawancara tahap 2 calon mahasiswa penerima beasiswa KIP-Kuliah Merdeka tahun 2022 pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 25 Agustus 2022
Pukul : 09.00 WIB
Pewawancara : MTSM SKom.
Tempat/Lokasi : Aula Rektorat Lantai 3
Keterangan :
1.Berpakaian sopan dan rapi
2.Membawa materai 10.000 satu lembar
Demikian pemberitahuan dari kami. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Hormat Kami
Tim Pengelola KIP-Kuliah Universitas
Konfirmasi pihak terkait pemotongan
- “Alasan Rektor masih belum aktif dan tidak dapat dihubungi dan tidak diminta membuat janji atau tidak ditanya surat apapun”, IM MPd (BAAK).
- Ke BAUK EW keluar
- “Sesuai petunjuk dari IM harus membuat janji terlebih dahulu, harus menunjukan surat keperlua”, tutur Wakil Rektor.
- Kami menyampaikan, lanjutnya, kepada IM bahwa kami sudah dua kali datang dan IM sudah berusaha menghubungi rektor tapi tidak ada tanggapan.
“Perlu kami sampaikan pak IM bahwa menurut kami konfirmasi kami sudah cukup dan karena rektor tidak gentle menghadapi masalah yang diciptakannya sendiri kami pamit jika Viral jangan mengelak kami tidak pernah datang klarifikasi atas dugaan pungli beasiswa KIP- Kuliah Merdeka tersebut, akhirnya kami pamit”, terangnya.
Tesa kerugian negara
“Atas dugaan tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai ± Rp.1,6 Milyar pertahun”, tegasnya.
“Kami sudah Klarifikasi namun tidak ada tanggapan, atas adanya alih fungsi beasiswa KIP – Kuliah Merdeka yang dapat merugikan negara dan penerima, akan kami usut tuntas”, tutupnya.
Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik. Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Kontroversi | |
---|---|
Kanal Data dan Berita Kontroversi MencerahkanSebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data. Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika. |
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.
Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai. Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda. Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda. Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas. |
There is no ads to display, Please add some
1 comment
I really wanted to develop a simple word in order to say thanks to you for all of the precious tips and hints you are giving on this website. My considerable internet look up has now been rewarded with really good facts and strategies to exchange with my company. I would mention that we readers actually are rather fortunate to exist in a useful community with many wonderful individuals with useful advice. I feel pretty lucky to have come across your weblog and look forward to so many more awesome times reading here. Thank you once more for all the details.