Image default
Berita Utama Kontrol sosial Korupsi update Kupas tuntas

OTT KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka

KPK menetapkan Bupati sebagai tersangka suap dan jual beli jabatan. Dalam praktiknya Mukti Agung mematok tarif mematok harga mulai dari Rp.60 juta hingga Rp.350 juta untuk satu jabatan

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir, Moh Ardi Tiara 
Team Pencari Fakta dan Reportase Indonesia Raya

Kontroversi.or.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021 – 2022. (Jumat, 12/8/2022).

Mukti Agung Wibowo bupati Pemalang

 

Bersama lima orang lainnya

Selain Bupati Mukti selaku penerima suap yakni tersangka Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

 

34 Pihak Diamankan KPK Saat OTT

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sebelumnya ada 23 orang yang diamankan dalam OTT KPK dan kini berkembang menjadi 34 orang yang diamankan.

Sebanyak 34 pihak tersebut terdiri dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Pj Sekeretaris Daerah Slamet Masduki, sejumlah kepala dinas, kepala bidang dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang.

Diduga uang yang disita terkait suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang.

Jumpa pers OTT KPK bupati Pemalang
Dasar OTT

KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka suap dan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Diduga, dalam praktiknya Mukti Agung mematok tarif hingga ratusan juta.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan Mukti Agung. Firli menyebut Mukti mematok harga mulai dari Rp.60 juta hingga Rp.350 juta untuk satu jabatan.

“Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta”, kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun uang yang diterima Mukti Agung diduga mencapai Rp 4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

 

Perhitungan dan analisis penyidik

Menurut Ali Fikri jumlah uang yang disita masih dalam perhitungan dan analisis penyidik.

“Saat ini tim KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan dimaksud,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang diamankan tersebut dan kasus yang membuat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo diciduk dalam OTT KPK.

 

Bukti permulaan yang cukup

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka”, kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut,  enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

 

Sangkaan – Ditahan dimana ?

  • Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.
  • Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet; Sugiyanto; Yanuarius; dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
  • Untuk sangkaan pemberi suap SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
  • Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.

 

Detik-detik sebelumnya

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga menemui seseorang di Gedung DPR RI, Jakarta sebelum ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/8).

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan kronologi tangkap tangan terhadap MAW dan kawan-kawan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8), tim KPK telah menangkap MAW bersama 33 orang lainnya.

“Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya”, kata Firli.

Selanjutnya tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi

Dari pemantauan tim KPK, MAW beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya.

“Setelah itu, MAW keluar dan menuju ke Gedung DPR RI menemui seseorang,” kata Firli.

 

Sosok yang ditemui

Firli mengatakan KPK akan mendalami siapa sosok yang ditemui oleh MAW tersebut.

“Nanti kami dalami”, ujarnya.

 

Mengamankan rombongan

Setelah MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan tersebut beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya.

“Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang”, tuturnya.

Berikutnya, kata Firli, MAW bersama rombongan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Barang bukti saat OTT 

Barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut yakni :

  1. Uang tunai sejumlah Rp.136 juta,
  2. Buku tabungan atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp.4 miliar,
  3. Slip setoran bank atas nama AJW dengan jumlah Rp,680 juta, dan kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW.

 

Pengamanan pertama 

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.

Sebagai penerima suap yaitu:

  1. MAW dan
  2. Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu:

  1. Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM),
  2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG),
  3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan
  4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?

admin

Kejaksaan Negeri Lamongan Semakin Garang Tangkap Para Koruptor Dana Desa

admin

PEMBANGUNAN VS REHABILITASI DANA BK 2022 JADI PERHATIAN PUBLIK, SIMAK!!!!

admin

Leave a Comment