Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Kupas tuntas
  • DPRD Lamongan: BFI Finance Merasa Benar Sendiri – Minta Lembaga Jasa Keuangan Tidak Gunakan Debt Collector
Kupas tuntas Team Investigasi dan Reportase

DPRD Lamongan: BFI Finance Merasa Benar Sendiri – Minta Lembaga Jasa Keuangan Tidak Gunakan Debt Collector

Kirimkan bukti baik kepada DPRD Lamongan dan kepada LSM ILHAM Nusantara atas sertifikat profesi dari pelaku eksekusi mobil konsumen tersebut dalam kurun waktu dua hari, jika tidak dikirim adalah suatu bukti bahwa yang melakukan eksekusi adalah benar-benar orang tidak mempunyai sertifikat profesi, dan PT. BFI Finance sepakat

 

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, OJK, Bank Indonesia dan Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

 

Kontroversi.or.id: Berawal dari permohonan DPP LSM ILHAM Nusantara, terkait praktek premanisme dan mafia yang marak dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menyelesaikan kredit konsumen yang mengalami tunggakan.

DPRD Lamongan gelar Audensi bersama LSM ILHAM Nusantara, PT. BFI Finance, Disperindag Lamongan, dan OPD Kabupaten Lamongan Lainnya. (11 mei 2023)..

 

Jaminan fidusia 

Charif Anam selaku Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara dalam paparan Kronologinya menyampaikan kejadian yang dapat di kutip berikut ini :
Saudara Eko Dwi Prasetyo adalah konsumen PT. BFI Cabang Tuban pada tanggal 26-02-2022 dengan perjanjian nomor 5142200531, dengan jaminan BPKB Mobil Suzuki Ertiga Hybrid Nopol W 1802 EA, besar pinjaman Rp. 107.004.500,- selama 48 kali angsuran.

Saat mengadakan perjanjian tersebut konsumen juga diminta menandatangani surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia yang sudah disiapkan oleh PT. BFI Finance sebelumnya, penandatanganan dilakukan di rumah konsumen di Lamongan

Berdasar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia yang ditanda tangani di Lamongan tersebut oleh PT. BFI Finance Indonesia dibuatkan akta jaminan fidusia nomor 5943 melalui notaris Rani Julita,SH, M.Kn yang berkedudukan di Tangerang Selatan pada tanggal 16 Maret 2022, sebagai penghadap diwakili oleh satu orang penghadap yang bernama saudara Wisti Wulandari (pegawai PT. BFI Finance Indonesia) yang bertindak mewakili dan atas nama Eko Dwi Prasetyo (Pemberi Fidusia) dan mewakili PT. BFI Finance Indonesia (Penerima Fidusia), akta jaminan fidusia nomor 5943 yang di buat di Tangerang Selatan tersebut dipakai sebagai dasar pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00218322.AH.05.01 Tahun 2022, yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 12:36:35 WIB.

 

Musibah

Setelah berjalan waktu kredit konsumen baru membayar 4 kali angsuran, mobilnya mengalami musibah berkali-kali mulai dari ditabrak orang dan rusak, tepat pada tanggal 27 September 2022 mobil konsumen rusak lagi dan di serviskan, pada saat itu konsumen mengalami keterlambatan pembayaran 3 kali angsuran, dan pada saat itu juga konsumen titip angsuran kepada pegawai PT. BFI Finance Indonesia Cabang Tuban yang bernama Anis Mufidah, sesuai petunjuk pegawai PT. BFI tersebutlah konsumen melakukan Transfer ke rekening atas nama Pariyanto untuk titipan angsuran dan konsumen berjanji akan membayar setelah mobil selesai di servise.

 

Uji coba 

Tepat Pada tanggal 12 Oktober 2022 mobil konsumen selesai diservice, agar tidak mengecewakan konsumen mobil tersebut di uji coba terlebih dahulu oleh montir, namun naas saat uji coba montir dihadang kawanan orang yang tidak dikenal yang langsung merampas kunci kontak mobil dan memaksa montir turun lalu membawa mobil milik konsumen ke kantor PT. BFI Cabang Lamongan. Saat mobil ditarik hingga sekarang barang milik konsumen berupa kunci rumah dan stempel ikut dirampas, yang dipegang oleh konsumen hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Asli sebagai bukti bahwa kendaraan milik konsumen tidak diserahkan dengan sukarela melainkan dirampas.

“Setelah mobil dikuasai oleh PT. BFI finance kami Negosiasi dan hasilnya tidak ada pilihan lain selain harus melunasi seluruhnya ditambah biaya tarik sebesar Rp. 14 juta dan diancam jika tidak dilunasi mobil akan dijual sendiri oleh PT. BFI Finance Cabang Lamongan”, tuturnya.

 

Tidak memberikan pilihan 

Surat perintah menarik barang, surat konfirmasi, surat peringatan, Negosiasi semua diputuskan dan di tanda tangani oleh saudara Afif Harwanto (MAM PT. BFI Finance Indonesia Lamongan), namun saat negosiasi beralasan mengajukan ke pusat.

Dalam penyelesaian permasalahan
PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan tidak memberikan pilihan lain selain hanya meminta pelunasan seluruhnya seketika ditambah beban biaya penarikan sebesar Rp. 14 Juta, meskipun konsumen sudah mengajukan dua pilihan dengan cara melanjutkan angsuran membayar keterlambatan dan melunasi dengan cara mengambil manfaat program pelunasan khusus yang ada di PT. BFI Finance Indonesia, namun kedua opsi penyelesaian konsumen ditolak oleh PT. BFI Finance Indonesia.

 

UU Perlindungan konsumen

Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 tentang larangan pada huruf h, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 22 huruf g yang berbunyi :
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

Dan pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan Batal Demi Hukum

Berdasar KUHPerdata Pasal 1320 tentang Syarat Sahnya perjanjian adalah :
a. Cakap
b. Sepakat
c. Sesuatu yang diperjanjikan
d. Suatu sebab yang tidak dilarang

Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 dan berdasar Pasal 196 HIR dan Pasal 208 Rbg yang pada dasarnya Pelaksanaan Eksekusi hanya dapat dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Charif Anam selaku Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara bersikap sebagai berikut :
1. Berdasar undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf h dan POJK1/POJK.07/2013 Pasal 22 huruf g dimana Perjanjian yang dibuat antara Eko Dwi Prasetyo (Konsumen) dengan PT. BFI Finance Indonesia (Kreditur) yang telah dilakukan pengikatan konsumen dengan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia adalah pelanggaran hukum.

Berdasar Undang-undang Republik Indonesia pasal 18 ayat (3) perjanjian surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum

Dengan demikian Sertifikat Fidusia yang Nomor W15.00218322.AH.05.01 Tahun 2022, yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 12:36:35 WIB.harus dinyatakan Batal Demi Hukum, dan oleh karena itu Eksekusi yang dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia adalah Pelanggaran Hukum dan oleh sebab itu maka mobil milik konsumen wajib dikembalikan kepada konsumen tanpa suatu persyaratan apapun.

2. Berdasar poin nomor 1 diatas adanya surat kuasa pembebanan jaminan fidusia adalah pelanggaran, maka perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Diman perjanjian dilaksanakan oleh sebab yang terlarang

Maka dengan demikian perjanjian antara saudara Eko Dwi Prasetyo (Konsumen) dengan PT. BFI Finance Indonesia tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

Dari hal tersebut saudara Afif Harwanto selaku MAM PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan Dkk tetap bersikukuh bahwa yang dilakukan telah benar

Pernyataan dari PT. BFI Finance Indonesia bahwa yang melakukan eksekusi adalah orang yang mempunyai sertifikat profesi, namun tidak bisa membuktikan dihadapan peserta audensi

Komisi B Ansori meminta kepada PT. BFI Finance Indonesia agar mulai sekarang tidak lagi memakai jasa Debt collector

Ansori juga meminta kepada PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan untuk mengirimkan bukti baik kepada DPRD Lamongan dan kepada LSM ILHAM Nusantara atas sertifikat profesi dari pelaku eksekusi mobil konsumen tersebut dalam kurun waktu dua hari, jika tidak dikirim adalah suatu bukti bahwa yang melakukan eksekusi adalah benar-benar orang tidak mempunyai sertifikat profesi, dan PT. BFI Finance sepakat.

Namun sampai dengan berita ini ditayangkan sertifikat profesi tersebut tidak kunjung dikirim oleh Afif harwanto selaku MAM PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan tersebut.

Charif melanjutkan desakan kepada DPRD Lamongan agar segera membentuk dan mendirikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Untuk menjamin Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen tersebut. Dan telah direspon baik oleh Ansori. BFI Finance merasa benar sendiri, DPRD Lamongan gelar BFI Finance merasa benar sendiri, DPRD Lamongan gelar Audensi, meminta lembaga jasa keuangan tidak gunakan Debt collector

Berawal dari permohonan DPP LSM ILHAM Nusantara, terkait praktek premanisme dan mafia yang marak dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menyelesaikan kredit konsumen yang mengalami tunggakan.

Tanggal 11 mei 2023, DPRD Lamongan gelar Audensi bersama LSM ILHAM Nusantara, PT. BFI Finance, Disperindag Lamongan, dan OPD Kabupaten Lamongan Lainnya.

Charif Anam selaku Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara dalam paparan Kronologinya menyampaikan kejadian yang dapat di kutip berikut ini :
Saudara Eko Dwi Prasetyo adalah konsumen PT. BFI Cabang Tuban pada tanggal 26-02-2022 dengan perjanjian nomor 5142200531, dengan jaminan BPKB Mobil Suzuki Ertiga Hybrid Nopol W 1802 EA, besar pinjaman Rp. 107.004.500,- selama 48 kali angsuran.

Saat mengadakan perjanjian tersebut konsumen juga diminta menandatangani surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia yang sudah disiapkan oleh PT. BFI Finance sebelumnya, penandatanganan dilakukan dirumah konsumen di Lamongan

Berdasar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia yang ditanda tangani di Lamongan tersebut oleh PT. BFI Finance Indonesia dibuatkan akta jaminan fidusia nomor 5943 melalui notaris Rani Julita,SH, M.Kn yang berkedudukan di Tangerang Selatan pada tanggal 16 Maret 2022, sebagai penghadap diwakili oleh satu orang penghadap yang bernama saudara Wisti Wulandari (pegawai PT. BFI Finance Indonesia) yang bertindak mewakili dan atas nama Eko Dwi Prasetyo (Pemberi Fidusia) dan mewakili PT. BFI Finance Indonesia (Penerima Fidusia), akta jaminan fidusia nomor 5943 yang di buat di Tangerang Selatan tersebut dipakai sebagai dasar pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00218322.AH.05.01 Tahun 2022, yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 12:36:35 WIB.

Setelah berjalan waktu kredit konsumen baru membayar 4 kali angsuran, mobilnya mengalami musibah berkali-kali mulai dari ditabrak orang dan rusak, tepat pada tanggal 27 September 2022 mobil konsumen rusak lagi dan di serviskan, pada saat itu konsumen mengalami keterlambatan pembayaran 3 kali angsuran, dan pada saat itu juga konsumen titip angsuran kepada pegawai PT. BFI Finance Indonesia Cabang Tuban yang bernama Anis Mufidah, sesuai petunjuk pegawai PT. BFI tersebutlah konsumen melakukan Transfer ke rekening atas nama Pariyanto untuk titipan angsuran dan konsumen berjanji akan membayar setelah mobil selesai di servise.

Tepat Pada tanggal 12 Oktober 2022 mobil konsumen selesai diservice, agar tidak mengecewakan konsumen mobil tersebut di uji coba terlebih dahulu oleh montir, namun naas saat uji coba montir dihadang kawanan orang yang tidak dikenal yang langsung merampas kunci kontak mobil dan memaksa montir turun lalu membawa mobil milik konsumen ke kantor PT. BFI Cabang Lamongan. Saat mobil ditarik hingga sekarang barang milik konsumen berupa kunci rumah dan stempel ikut dirampas, yang dipegang oleh konsumen hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Asli sebagai bukti bahwa kendaraan milik konsumen tidak diserahkan dengan sukarela melainkan dirampas.

Setelah mobil dikuasai oleh PT. BFI finance kami Negosiasi dan hasilnya tidak ada pilihan lain selain harus melunasi seluruhnya ditambah biaya tarik sebesar Rp. 14 juta dan diancam jika tidak dilunasi mobil akan dijual sendiri oleh PT. BFI Finance Cabang Lamongan.

Surat perintah menarik barang, surat konfirmasi, surat peringatan, Negosiasi semua diputuskan dan di tanda tangani oleh saudara Afif Harwanto (MAM PT. BFI Finance Indonesia Lamongan), namun saat negosiasi beralasan mengajukan ke pusat.

Dalam penyelesaian permasalahan
PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan tidak memberikan pilihan lain selain hanya meminta pelunasan seluruhnya seketika ditambah beban biaya penarikan sebesar Rp. 14 Juta, meskipun konsumen sudah mengajukan dua pilihan dengan cara melanjutkan angsuran membayar keterlambatan dan melunasi dengan cara mengambil manfaat program pelunasan khusus yang ada di PT. BFI Finance Indonesia, namun kedua opsi penyelesaian konsumen ditolak oleh PT. BFI Finance Indonesia.

Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 tentang larangan pada huruf h, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 22 huruf g yang berbunyi :
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

Dan pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan Batal Demi Hukum

Berdasar KUHPerdata Pasal 1320 tentang Syarat Sahnya perjanjian adalah :
a. Cakap
b. Sepakat
c. Sesuatu yang diperjanjikan
d. Suatu sebab yang tidak dilarang

Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 dan berdasar Pasal 196 HIR dan Pasal 208 Rbg yang pada dasarnya Pelaksanaan Eksekusi hanya dapat dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Charif Anam selaku Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara bersikap sebagai berikut :
1. Berdasar undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf h dan POJK1/POJK.07/2013 Pasal 22 huruf g dimana Perjanjian yang dibuat antara Eko Dwi Prasetyo (Konsumen) dengan PT. BFI Finance Indonesia (Kreditur) yang telah dilakukan pengikatan konsumen dengan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia adalah pelanggaran hukum.

Berdasar Undang-undang Republik Indonesia pasal 18 ayat (3) perjanjian surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum

Dengan demikian Sertifikat Fidusia yang Nomor W15.00218322.AH.05.01 Tahun 2022, yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 12:36:35 WIB.harus dinyatakan Batal Demi Hukum, dan oleh karena itu Eksekusi yang dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia adalah Pelanggaran Hukum dan oleh sebab itu maka mobil milik konsumen wajib dikembalikan kepada konsumen tanpa suatu persyaratan apapun.

2. Berdasar poin nomor 1 diatas adanya surat kuasa pembebanan jaminan fidusia adalah pelanggaran, maka perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Diman perjanjian dilaksanakan oleh sebab yang terlarang

Maka dengan demikian perjanjian antara saudara Eko Dwi Prasetyo (Konsumen) dengan PT. BFI Finance Indonesia tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

Dari hal tersebut saudara Afif Harwanto selaku MAM PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan Dkk tetap bersikukuh bahwa yang dilakukan telah benar

Pernyataan dari PT. BFI Finance Indonesia bahwa yang melakukan eksekusi adalah orang yang mempunyai sertifikat profesi, namun tidak bisa membuktikan dihadapan peserta audensi

Komisi B Ansori meminta kepada PT. BFI Finance Indonesia agar mulai sekarang tidak lagi memakai jasa Debt collector

Ansori juga meminta kepada PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan untuk mengirimkan bukti baik kepada DPRD Lamongan dan kepada LSM ILHAM Nusantara atas sertifikat profesi dari pelaku eksekusi mobil konsumen tersebut dalam kurun waktu dua hari, jika tidak dikirim adalah suatu bukti bahwa yang melakukan eksekusi adalah benar-benar orang tidak mempunyai sertifikat profesi, dan PT. BFI Finance sepakat.

Namun sampai dengan berita ini ditayangkan sertifikat profesi tersebut tidak kunjung dikirim oleh Afif harwanto selaku MAM PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan tersebut.

“sertifikat profesi tersebut tidak kunjung dikirim oleh Afif harwanto selaku MAM PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan tersebut”, lanjutnya.

 

Desakan

Charif melanjutkan desakan kepada DPRD Lamongan agar segera membentuk dan mendirikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Untuk menjamin Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen tersebut. Dan telah direspon baik oleh Ansori., meminta lembaga jasa keuangan tidak gunakan Debt collector

Berawal dari permohonan DPP LSM ILHAM Nusantara, terkait praktek premanisme dan mafia yang marak dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menyelesaikan kredit konsumen yang mengalami tunggakan.

Tanggal 11 mei 2023, DPRD Lamongan gelar Audensi bersama LSM ILHAM Nusantara, PT. BFI Finance, Disperindag Lamongan, dan OPD Kabupaten Lamongan Lainnya.

Charif Anam selaku Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara dalam paparan Kronologinya menyampaikan kejadian yang dapat di kutip berikut ini :
Saudara Eko Dwi Prasetyo adalah konsumen PT. BFI Cabang Tuban pada tanggal 26-02-2022 dengan perjanjian nomor 5142200531, dengan jaminan BPKB Mobil Suzuki Ertiga Hybrid Nopol W 1802 EA, besar pinjaman Rp. 107.004.500,- selama 48 kali angsuran.

Saat mengadakan perjanjian tersebut konsumen juga diminta menandatangani surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia yang sudah disiapkan oleh PT. BFI Finance sebelumnya, penandatanganan dilakukan dirumah konsumen di Lamongan

Berdasar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia yang ditanda tangani di Lamongan tersebut oleh PT. BFI Finance Indonesia dibuatkan akta jaminan fidusia nomor 5943 melalui notaris Rani Julita,SH, M.Kn yang berkedudukan di Tangerang Selatan pada tanggal 16 Maret 2022, sebagai penghadap diwakili oleh satu orang penghadap yang bernama saudara Wisti Wulandari (pegawai PT. BFI Finance Indonesia) yang bertindak mewakili dan atas nama Eko Dwi Prasetyo (Pemberi Fidusia) dan mewakili PT. BFI Finance Indonesia (Penerima Fidusia), akta jaminan fidusia nomor 5943 yang di buat di Tangerang Selatan tersebut dipakai sebagai dasar pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00218322.AH.05.01 Tahun 2022, yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 12:36:35 WIB.

Setelah berjalan waktu kredit konsumen baru membayar 4 kali angsuran, mobilnya mengalami musibah berkali-kali mulai dari ditabrak orang dan rusak, tepat pada tanggal 27 September 2022 mobil konsumen rusak lagi dan di serviskan, pada saat itu konsumen mengalami keterlambatan pembayaran 3 kali angsuran, dan pada saat itu juga konsumen titip angsuran kepada pegawai PT. BFI Finance Indonesia Cabang Tuban yang bernama Anis Mufidah, sesuai petunjuk pegawai PT. BFI tersebutlah konsumen melakukan Transfer ke rekening atas nama Pariyanto untuk titipan angsuran dan konsumen berjanji akan membayar setelah mobil selesai di servise.

Tepat Pada tanggal 12 Oktober 2022 mobil konsumen selesai diservice, agar tidak mengecewakan konsumen mobil tersebut di uji coba terlebih dahulu oleh montir, namun naas saat uji coba montir dihadang kawanan orang yang tidak dikenal yang langsung merampas kunci kontak mobil dan memaksa montir turun lalu membawa mobil milik konsumen ke kantor PT. BFI Cabang Lamongan. Saat mobil ditarik hingga sekarang barang milik konsumen berupa kunci rumah dan stempel ikut dirampas, yang dipegang oleh konsumen hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Asli sebagai bukti bahwa kendaraan milik konsumen tidak diserahkan dengan sukarela melainkan dirampas.

Setelah mobil dikuasai oleh PT. BFI finance kami Negosiasi dan hasilnya tidak ada pilihan lain selain harus melunasi seluruhnya ditambah biaya tarik sebesar Rp. 14 juta dan diancam jika tidak dilunasi mobil akan dijual sendiri oleh PT. BFI Finance Cabang Lamongan.

Surat perintah menarik barang, surat konfirmasi, surat peringatan, Negosiasi semua diputuskan dan di tanda tangani oleh saudara Afif Harwanto (MAM PT. BFI Finance Indonesia Lamongan), namun saat negosiasi beralasan mengajukan ke pusat.

Dalam penyelesaian permasalahan
PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan tidak memberikan pilihan lain selain hanya meminta pelunasan seluruhnya seketika ditambah beban biaya penarikan sebesar Rp. 14 Juta, meskipun konsumen sudah mengajukan dua pilihan dengan cara melanjutkan angsuran membayar keterlambatan dan melunasi dengan cara mengambil manfaat program pelunasan khusus yang ada di PT. BFI Finance Indonesia, namun kedua opsi penyelesaian konsumen ditolak oleh PT. BFI Finance Indonesia.

Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 tentang larangan pada huruf h, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 22 huruf g yang berbunyi :
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

Dan pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan Batal Demi Hukum

Berdasar KUHPerdata Pasal 1320 tentang Syarat Sahnya perjanjian adalah :
a. Cakap
b. Sepakat
c. Sesuatu yang diperjanjikan
d. Suatu sebab yang tidak dilarang

Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 dan berdasar Pasal 196 HIR dan Pasal 208 Rbg yang pada dasarnya Pelaksanaan Eksekusi hanya dapat dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Charif Anam selaku Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara bersikap sebagai berikut :
1. Berdasar undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf h dan POJK1/POJK.07/2013 Pasal 22 huruf g dimana Perjanjian yang dibuat antara Eko Dwi Prasetyo (Konsumen) dengan PT. BFI Finance Indonesia (Kreditur) yang telah dilakukan pengikatan konsumen dengan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia adalah pelanggaran hukum.

Berdasar Undang-undang Republik Indonesia pasal 18 ayat (3) perjanjian surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum

Dengan demikian Sertifikat Fidusia yang Nomor W15.00218322.AH.05.01 Tahun 2022, yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 12:36:35 WIB.harus dinyatakan Batal Demi Hukum, dan oleh karena itu Eksekusi yang dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia adalah Pelanggaran Hukum dan oleh sebab itu maka mobil milik konsumen wajib dikembalikan kepada konsumen tanpa suatu persyaratan apapun.

2. Berdasar poin nomor 1 diatas adanya surat kuasa pembebanan jaminan fidusia adalah pelanggaran, maka perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Diman perjanjian dilaksanakan oleh sebab yang terlarang

Maka dengan demikian perjanjian antara saudara Eko Dwi Prasetyo (Konsumen) dengan PT. BFI Finance Indonesia tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

Dari hal tersebut saudara Afif Harwanto selaku MAM PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan Dkk tetap bersikukuh bahwa yang dilakukan telah benar

Pernyataan dari PT. BFI Finance Indonesia bahwa yang melakukan eksekusi adalah orang yang mempunyai sertifikat profesi, namun tidak bisa membuktikan dihadapan peserta audensi

Komisi B Ansori meminta kepada PT. BFI Finance Indonesia agar mulai sekarang tidak lagi memakai jasa Debt collector

Ansori juga meminta kepada PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan untuk mengirimkan bukti baik kepada DPRD Lamongan dan kepada LSM ILHAM Nusantara atas sertifikat profesi dari pelaku eksekusi mobil konsumen tersebut dalam kurun waktu dua hari, jika tidak dikirim adalah suatu bukti bahwa yang melakukan eksekusi adalah benar-benar orang tidak mempunyai sertifikat profesi, dan PT. BFI Finance sepakat.

“Kirimkan bukti baik kepada DPRD Lamongan dan kepada LSM ILHAM Nusantara atas sertifikat profesi dari pelaku eksekusi mobil konsumen tersebut dalam kurun waktu dua hari, jika tidak dikirim adalah suatu bukti bahwa yang melakukan eksekusi adalah benar-benar orang tidak mempunyai sertifikat profesi, dan PT. BFI Finance sepakat”, tutur sang wakil rakyat.

Namun sampai dengan berita ini ditayangkan sertifikat profesi tersebut tidak kunjung dikirim oleh Afif harwanto selaku MAM PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lamongan tersebut.

Charif melanjutkan desakan kepada DPRD Lamongan agar segera membentuk dan mendirikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Untuk menjamin Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen tersebut. Dan telah direspon baik oleh Ansori.

 

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pembaharuan Patch Aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan

admin

Demonstrasi Wotan: Inisiasi Ranperda Tenaga Kerja 60% hingga Perkembangan Terkini

admin

Tersangka Apeng Korupsi Rp.78 Triliun Resmi Dicekal

admin

Leave a Comment