Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Kupas tuntas
  • JANJI PT. BFI FINANCE: SANGGUP HADIRKAN PELAKU EKSEKUSI, FAKTANYA COLLECTION YANG PERINTAHKAN EKSEKUSI DAN MARKETING YANG LEAPPING
Kupas tuntas

JANJI PT. BFI FINANCE: SANGGUP HADIRKAN PELAKU EKSEKUSI, FAKTANYA COLLECTION YANG PERINTAHKAN EKSEKUSI DAN MARKETING YANG LEAPPING

Berbeda dalam pelaksanaan eksekusi kali ini adalah upaya paksa dengan cara melawan hukum. Sebab kejadian sebenarnya adalah pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara menghentikan mobil secara paksa dan merampas kunci kontak mobil, hal tersebut tidak dibenarkan sesuai Undang-Undang

 

Oleh Charif Anam
Ketua umum Ilham Nusantara

 

Kontroversi.or.id: Negosiaai penyelesaian atas penarikan mobil debitor Eko Dwi Prasetyo alot, PT. BFI Finance bersihkukuh pelunasan dan kaku tanpa adanya toleransi sedikitpun.

Begitulah permintaan HO PT. BFI Finance seperti yang dikatakan Afif Harwanto. (20/10/2022)

 

Sudah sesuai prosedur kantor PT. BFI

“Eksekusi yang kami lakukan sudah sesuai prosedur kantor PT. BFI, dimanapun unit berada dapat kami eksekusi”, kata Afif Harwanto. (20/10/2022)

“Kami siap hadirkan pelaku eksekusi. Departemen collection yang menangani.  Marketingnya. Besok (jumat, 21/10/2022), kami akan menghubungi mereka. Kami tidak mau PT. BFI Finance dikotori dengan hal-hal yang mengarah pelanggaran hukum”, lanjutnya.

 

Cacat hukum versi Ilham Nusantara 

Sepertinya imbas penarikan unit tersebut bakalan berbuntut panjang, sebab menurut Charif Anam ketua umum LSM ILHAM Nusantara proses eksekusi yang dilakukan oleh PT. BFI Finance tersebut cacat hukum.

Skema versi Ilham Nusantara adalah:

  • Jika eksekusi dilakukan sukarela maka ada tahapan negosiasi baiknya bagaimana dengan menjual barang secara bersama, tentunya mobil dan STNK juga akan diserahkan secara sukarela. Dan tidak dibutuhkan lagi putusan pengadilan
  • Jika eksekusi sukarela tidak dapt dilaksanakan, maka boleh melakukan eksekusi dengan upaya paksa, tentunya tahapannya sudah diatur dalam undang-undang yaitu PT. BFI Finance dalam melaksanakan eksekusi wajib adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracth

 

Upaya paksa = melawan hukum  ?

“Berbeda dalam pelaksanaan eksekusi kali ini adalah upaya paksa dengan cara melawan hukum. Sebab kejadian sebenarnya adalah pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara menghentikan mobil secara paksa dan merampas kunci kontak mobil, hal tersebut tidak dibenarkan sesuai undang-undang”, tuturnya. (20/10/2022)

“Kami tunggu janji Afif Harwanto selaku Manager Asset Management PT. BFI Finance yang berjanji sanggup menghadirkan pelaku eksekusi”, lanjutnya.

 

Agar tidak ada dusta

“Collection yang memerintahkan eksekusi. markerting yang mengkondisikan leapping. Agar tidak ada dusta diantara kita, kita bertemu bersama-sama semua pihak terkait”, tutupnya.

 

 

Untuk link Aplikasi Android Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan banyak khalayak ramai. Dengan mendaftar, anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya. Sejak awal, kontroversi berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik Indonesia.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

 

Disclaimer

Kotizen adalah Blog Kontroversi Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Kotizen atau Kotizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Kotizen. Kotizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

NIK jadi NPWP: Capaian, Berlaku, Potensi Kebocoran Data

admin

Potensi Penjualan Benur, Kepiting, Rajungan Menjadi Pidana

admin

Kejaksaan Periksa Ketua Komisi II DPRD

admin

Leave a Comment