Image default
Kupas tuntas

Pengendalian Alih Fungsi Lahan: Studi Kasus Lahan SHM No.03204 Seluas 3.443 Meter Persegi

Leonard Nababan Pemilik lahan SHM No.03204 seluas 3.443 Meter persegi di wilayah Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom , Kabupaten Gresik Propinsi Jawa timur terpaksa harus bersurat kepada Kementrian ATR/BPN, Pasalnya dia dirugikan dengan aturan multitafsir

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah
 
PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontroversi.or.id: Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian Indonesia, salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah. Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Dirugikan

Leonard Nababan Pemilik lahan SHM No.03204 seluas 3.443 Meter persegi di wilayah Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom , Kabupaten Gresik Propinsi Jawa timur terpaksa harus bersurat kepada Kementrian ATR/BPN, Pasalnya dia dirugikan dengan aturan multitafsir.

“Awalnya pengajuan pertimbangan teknis pertanahan untuk penerbitan kesusaian pemanfaatan ruang kegiatan non berusaha waktu itu kami ajukan rumah tempat tinggal ke kantor BPN kabupaten Gresik”, tutur Leonard.

“Setelah jadi sertifikati ternyata ditulis oleh BPN kabupaten Gresik berstatus LSD (lahan sawah dilindungi),,Akhirnya kami komplain/protes karena tidak sesuai yang kami ajukan”, terangnya.

“harapan kami bersurat ini kepada dinas-dinas terkait terutama .Kepada Menteri ATR/BPN agar jangan asal membuat aturan, Dan kami mohon sebelum aturan dibuat tolong terjun dulu kelapangan melihat lokasi secara nyata”, harapnya.

Leonard menginginan agar shm no 03204 luas 3443 m2 Desa/Kel. wringinanom Kec. Wringinanom Kab. Gresik harus dirubah oleh ATR/BPB Kabupaten Gresik tanpa syarat pengajuan PTP lagi cukup yang terdahulu karena kesalahan dari pihak ATR/BPN Kabupaten.

 

Diperlukan dukungan

Upaya menahan laju alih fungsi lahan tidak hanya dilakukan melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tetapi juga diperlukan dukungan dari Pemerintah Pusat melalui insentif ke Pemerintah Daerah dan masyarakat.

“Pemerintah Daerah dan petani perlu ditanamkan pemikiran bahwa dengan penetapan LSD akan memberi banyak manfaat dan penguatan insentif melalui kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Insentif tersebut diharapkan bisa menahan alih fungsi lahan pertanian”, ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud pada kesempatan tersebut.

 

Sudah memberikan insentif

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang selaku Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengungkapkan hingga saat ini, Kementerian/Lembaga terkait secara reguler sudah memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui subsidi pupuk, bantuan alsintan, bantuan benih, percepatan sertifikasi lahan pertanian, DAK pertanian dan irigasi, Dana Insentif Daerah (DID), dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan petani yang berprestasi.

 

Strategi dan road map insentif

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Dr. Purwanto mengungkapkan agar insentif LSD yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dan petani efektif dan tepat sasaran perlu disusun strategi dan road map insentif tersebut. Kementerian Keuangan akan mendorong insentif LSD dengan memasukkan parameter besar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus yang didasarkan pada luasan LSD yang sudah diintegrasikan dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang.

 

Kekuatan spiritual

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi turut menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pertanian yang berkesinambungan, lahan sawah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kekuatan ekonomi semata, tetapi juga sebagai kekuatan spiritualitas, dimana lahan sawah selain sebagai sumber pendapatan bagi petani tetapi juga harta abadi yang akan diwariskan turun temurun.

 

Ekonomi berkeadilan

Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Perdananto Aribowo mengatakan dibentuknya Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 juga dimaksudkan untuk ekonomi berkeadilan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum yang bersumber dari tanah hasil penetapan Pemerintah dan tanah pihak lain untuk selanjutnya didistribusikan untuk kepentingan umum termasuk petani.

 

Belum efektif

Guru Besar IPB Prof. Dwi Andreas Santoso menanggapi bahwa selama ini regulasi yang dikeluarkan Pemerintah belum efektif untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, data BPS menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun, Indonesia kehilangan lahan sawah 1 juta ha. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, peningkatan kesejahteraan petani menjadi kata kunci.

 

Tetap bisa berlaku

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengatakan, izin pembangunan perumahan di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tetap bisa berlaku.

Asalkan, izin pembangunan tersebut telah terbit sebelum Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 diresmikan.

Kepmen ATR/Kepala BPN tersebut mengatur tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Pokoknya yang sudah memiliki hak, sudah memiliki izin, bagian dari PSN, ada istilah ruang terkurung, ada 5 kategori itu akan menjadi relaksasi,” kata Raja Juli dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI).

Artinya, pengembang yang sudah memiliki izin membangun perumahan sebelum aturan baru terbit tetap bisa meneruskan pengembangan di lahan yang menjadi LSD tersebut.

 

Ketahanan pangan

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono menegaskan, Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi lahan hijau yang dikuasai oleh pengembang.

Adapun penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Dengan begitu, pengembang tidak serta-merta bisa membangun perumahan maupun kawasan industri karena harus memperhatikan aturan baru ini.

“Itu yang kemudian menjadi dasar belum dikeluarkannya sertifikat di tingkat Kantah”, jelas Hari dalam doorstop di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Hari menjelaskan, masalah ini tidak bisa diselesaikan dalam tingkat Kantah, tetapi disampaikan ke pusat yang mana adalah Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kebijakan tata ruang.

 

Diselimuti masalah

Pengamat Perumahan Indonesia Bebas Masalah  Imam S mengatakan, hal tersebut bisa menghambat penyediaan perumahan rakyat.

“Kita di sektor perumahan ini terus diselimuti masalah-masalah yang terus berulang, terutama dalam hal perizinan. Hanya namanya saja yang berbeda. Seperti PBG dan LSD ini adalah soal klasik dalam versi terbaru”, katanya.

Menurutnya, masalah perumahan adalah hal fundamental dan kebutuhan asasi manusia. mengingat angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta, mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020.

 

 

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.

Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Y20 Menjawab Tantangan PEN ?

admin

Demonstrasi Wotan: Inisiasi Ranperda Tenaga Kerja 60% hingga Perkembangan Terkini

admin

Beda Perlakuan: Saat Pimpinan Korupsi Vs Bawahan Korupsi

admin

Leave a Comment