Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

KPK Duga Suap Bowo Sidik untuk Serangan Fajar Pemilu

Basariah Pandjaitan: “Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah, tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang malah merugikan rakyat”

Kontroversi serangan fajar: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso tersangka dalam kasus suap terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK akan digunakan untuk kepentingan Serangan Fajar Pemilu 2019.

“KPK sangat menyesalkan kejadian ini, karena diduga anggota DPR RI yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang dan sejumlah penerimaan penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti’, kata Basariah Pandjaitan. Kamis(28/3/2019).

Bowo Sidik merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar yang pada tahun ini mendaftar kembali pada pemilu legislatif 2019 mendatang dari dapil 2 jawa tengah (Kudus, Demak, dan Jepara).

Secara keseluruhan KPK telah memproses 236 para wakil rakyat, yang terdiri dan 71 anggota DPR sebagai tersangka selain kasus ini, dan 165 anggota DPRD di seluruh Indonesia.

“Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah, tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang malah merugikan rakyat”, tambah Basariah.

KPK pun mengaka masyarakat untuk memilih pempimpin atau wakil rakyat yang jujur tanpa menggunakan politik uang.

Oleh karena itu, KPK kembali mengajak masyarakat untuk mengingat dan memahami slogan Pilih yang Jujur sebagai sikap yang harus kita ambil dalam Pemilu 2019 ini. Kita para pemilih bersikap lulur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang serangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang.

“Karena hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat. Dan yang terpenting, KPK juga mengajak kita semua memilih calon yang Jujur, memenuhi janji-janji kampanye dengan setulusnya, termasuk calon yang telah patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur. 17 April 2019 nanti adalah waktu yang monumental bagi kita untuk memilih pemimpin yang jujur”, lanjut Basariah.

Amankan 8 Miliar
Dalam kasus ini KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 8 M yang terdiri dari pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000. Uang tersebut dimasukan kedalam 400.000 amplop yang tersegel yang dimasukan kedalam 84 dus.

Ke 3 orang tersebut adalah Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR 2014-2019 dan lndung selaku pihak swasta yang diduga sebagai tersangka penerima suap, serta Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia yang diduga sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini KPK menduga sebelumnya perjanjian kerjasama penyewaan kapal antara PT. Humpuss Transportasi Kimia(PT HTK) sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT. HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, KPK menduga pihak PT. HTK meminta bantuan tersangka Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR-RI.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT. PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT. HTK Salah satu materi MOU tersebut adalah pengangkutan Kapal milik PT. HTK yang digunakan oleh PT. Pupuk lndonesia.

KPK menduga tersangka Bowo Sidik Pangarso meminta fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton.

“Diduga sebelumnya telah terjadi 6 (enam) kali penerimaan di berbagai tempat seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT. HTK sejumlah Rp 221iuta dan USD 85,130”, tambah Basariah.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 rb dan Rp 20 rb sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Selam penerimaan terkait dengan kerjasama pengangkutan di Bidang Pelayaran antara PT. Pupuk lndonesia Logistik (PILOG) dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo Sidik selaku Anggota DPR RI. (th/ri)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Mengintip Jejak Para Kandidat Kepala Dinas PUTR

admin

KPU Boleh Coret Caleg yang Tak Lolos Verifikasi

Tim Advokasi Dan Hukum Paslon QA Pastikan Tak Ajukan Gugatan

Penulis Kontroversi

Leave a Comment