Image default
Politik & Pemerintahan

KPU Boleh Coret Caleg yang Tak Lolos Verifikasi

Eks narapidana korupsi bisa tetap diajukan Parpol dalam pendaftaran ke KPU dan keputusan rapat konsultasi hanya upaya mengakomodasi masukan agar warga negara bisa mendaftar sebagai Caleg, tetapi keputusan lolos tidaknya Caleg yang didaftarkan Parpol tetap ditentukan lewat proses verifikasi

Kontroversi Caleg: Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana koruptor nyaleg tetap berlaku dan Parpol berhak mendaftarkan siapa pun, tapi KPU juga berwenang mencoret Caleg yang tidak sesuai syarat sebagaimana diatur PKPU.

“Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, siapa pun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak?. Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat ya kita kembalikan. Kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti”, ujar Arief Budiman kepada wartawan di gedung Senayan. (5/7/2018)

Pernyataan ini disampaikan Arief usai menggelar rapat konsultasi bersama DPR RI, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan.

Rapat tersebut menyepakati eks narapidana korupsi bisa tetap diajukan Parpol dalam pendaftaran ke KPU dan keputusan rapat konsultasi hanya upaya mengakomodasi masukan agar warga negara bisa mendaftar sebagai Caleg, tetapi keputusan lolos tidaknya Caleg yang didaftarkan Parpol tetap ditentukan lewat proses verifikasi.

“Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima. Siapapun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak. Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat ya kita kembalikan. kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti”, paparnya.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana nyaleg di Pileg 2019:

  • Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi
  • Selain itu ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:
  • Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1. (Alf)

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polisi Ungkap Penipuan Senilai Rp. 23 Triliun

Penulis Kontroversi

Tekad Wahono Yudho Rancang Destinasi Wisata Dalam Musrenbang Desa Kedungsumber

Penulis Kontroversi

Presiden dan Ibu Negara Kunjungi Korban Gempa Lombok

Penulis Kontroversi

Leave a Comment