Image default
Dinamika Gresik (Advertorial) Peristiwa

Tim Advokasi Dan Hukum Paslon QA Pastikan Tak Ajukan Gugatan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK

Bahwasanya untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Pewarta: Arto Kontroversi Gresik
Editor : Imam S Ahmad Bashori

Gresik-Kontroversi.or.id : Melalui tim advokasi dan hukum pasangan calon bupati H.Moh.Qosim dan wakil bupati Assluchul Alif (QA)  H.Hariyadi,SH, didampingi Taufan Reza, S.H, menjelaskan, tak ajakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Hal ini sangat beralasan, menurut  mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK

Bahwasanya untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Sementara suara paslon Qosim Alif (QA) nomor urut 1 memperoleh 49 Persen dan paslon  Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT)nomor urut 2 memperoleh  51 persen, pada pilkada 9 Desember 2020.

“Pelolehan suara NIAT unggul atas QA
hanya terpaut 2 persen sedangkan batas kententuan  minimal 5 persen”,  jelasnya.

Lantas, Hariyadi, SH, kembali menyampaikan dengan demikian MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut kami sepakat tak mengajukan gugatan ke MK,

Hal ini disampaikan Tim Advokasi dan kuasa hukum Hariyadi,SH, didampingi Taufan Reza,SH bersama tim anggota lainnya saat jumpa  pers di rumah makan di Jalan Panglima Sudirman Gresik, Rabu (16/12/2020).

Kata Hariyadi,SH, “Ini sudah disampaikan kepada paslon Qosim Alif, ia.menerima dan legowo atas hasil pilkada yang berlangsung pada 9 Desember 2020 yang dimenangkan paslon Yani Bu Min”.

“Mengenai soal teknisnya paslon Qosim Alif yang akan menyampaikan sendiri”, tutur Hariyadi,SH.

Yang jelas ini menjadi bahan evaluasi kami kedepanmya, demi terciptanya kondusivitas Gresik

Selanjurnya Ia akan tetap berkoordinasi dengan pihak penyelenggar pilkada, yaitu KPU, Bawaslu, dan perangkat lain.

Kemudian Hariyadi,SH, menambahkan, bahwa pilkada 2010 dan 2020 berbeda,

Ditingkat pelanggaran dulu dibandingkan pilkada 2020 ini, pun tidak sama,

“Yang.membedakan disini adalah Pertimbangan hukum untuk pengajuannya dan  bukti pelanggarannya yang bisa diadili MK pun beda,”, jelasnya.

Memurut sumber informasi bahwa KPU pada hari ini Rabu, (16/12/2020) pukul 19.00 WIB, KPU Gresik akan mengadakan rapat pleno terkait penetapan hasil rekapitulasi suara, (arto)


Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457





There is no ads to display, Please add some

Related posts

Dahana ekspor bahan peledak ke Australia

Penulis Kontroversi

BPD Ketagihan hadirnya ABPEDNAS di Desa, Kedamean – Gresik

admin

Pabrik Cat di Mojokerto Hangus Terbakar

Penulis Kontroversi

Leave a Comment