Image default
Pojok opini

Ramai-Ramai Menghembuskan Aroma Subyektivitas

Mendorong pembuatan acuan hukum materiil dan formil terkait lembaga praperadilan. Dengan adanya aturan tersebut dapat mencegah pemahaman yang berbeda tentang kewenangan praperadilan di antara para hakim

 

 

Oleh: Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Kreatif Indonesia Bebas Masalah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontroversi.or.id: Ledakan terjadi di Jalan Perahu, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023). Lokasi ledakan terjadi di sekitar kawasan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ledakan diduga terjadi pukul 13.30 WIB. Pantauan Beritasatu.com di lokasi, sejumlah personel kepolisian hingga pemadam kebakaran sudah berada di lokasi ledakan. Mereka tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi ledakan diduga terjadi.

Garis polisi juga telah terpasang di lokasi ledakan yang berasal dari rumah yang hendak direnovasi. Hanya personel berkepentingan saja yang boleh memasuki lokasi.

Ledakan ini menjadi tontonan warga. Mereka tampak memantau proses pengamanan lokasi ledakan dari kejauhan.

 

Rumah yang direnovasi

Kepala Seksi Kesra Kelurahan Guntur Rahmat menyampaikan, sebetulnya lokasi ledakan merupakan tempat tinggal yang dalam tahap renovasi. Rahmat menyebut penyebab ledakan masih didalami.

“Belum bisa memastikan apakah itu bom atau benda lain, karena masih mau diselidiki lagi,” kata Rahmat di lokasi ledakan, Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

Rahmat mengamini, ledakan tersebut menelan korban jiwa. Ada juga korban luka yang kini sudah mendapatkan perawatan.

Sementara itu, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelaskan kronologi ledakan.

Dijelaskan, seorang pekerja tengah menggali tanah untuk fondasi, kemudian mengenai benda yang dikubur di dalam tanah hingga terjadi ledakan.

 

Septic tank meledak

Awak media yang setiap hari bertugas di Gedung KPK langsung menuju lokasi ledakan.

Petugas Damkar Jakarta Selatan Bagus Febrianto menyebut suara ledakan berasal dari septik tank.

“Informasi ledakan dari septik tank. Tapi awalnya informasi ada kebakaran, ledakan tabung gas, tapi pas sampai ledakan septik tank”, ujar Bagus. (Rabu,18/10/2023).

Bagus menyebut ledakan septick tank terjadi di dekat Taman Tangkuban Perahu, Guntur, Jakarta Selatan yang tak jauh dari Gedung KPK. Bagus menyebut atas kejadian ini satu orang dinyatakan meninggal dunia.

“Di daerah Guntur dekat Taman Perahu. Katanya ada satu orang, meninggal dunia,” katanya.

 

Menyerupai bom

Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Polda Metro Jaya terjun melakukan pemeriksaan pada lokasi ledakan yang terjadi di sekitar kawasan KPK tepatnya Jalan Tangkuban Perahu, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap jika sumber ledakan yang terjadi bersumber dari benda yang menyerupai bom.

“Benda yang diduga bom ini ditemukan di dalam tanah, kemudian diangkat ke atas menurut keterangan saksi sempat dipukul-pukul dan akhirnya terjadi ledakan”, kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Kendati demikian Hengki mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendetail terkait sumber ledakan yang diduga dari benda menyerupai bom tersebut.

Dan emeriksaan turut serta melibatkan sejumlah ahli guna memastikan sumber ledakan dari benda tersebut.

“Benda yang sedang kita teliti seperti apa dan nanti akan disampaikan. Sementara belum bisa kita simpulkan. Nanti secara bersamaan baik itu kesimpulan dari kedokteran forensik, laboratorium forensik kemudian Jibom akan diskusi di sini, berkolaborasi untuk menyimpulkan apakah jenis bom yang kita temukan ini”, ungkapnya.

 

Dibenarkan

Kabar ledakan itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada awak media. “Tadi anggota Polsek Setiabudi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya ledakan. Setelah dilakukan pengecekan TKP awal oleh Kapolsek Setiabudi”, kata Ade Ary. (Rabu,18/10/2023).

Menurutnya dari insiden ledakan tersebut, empat orang pekerja menjadi korban satu diantaranya meninggal dunia.

“Ada empat orang, satu orang saudara A meninggal dunia. Ditemukan di lokasi galian pondasi itu. Kemudian tiga orang korban lainnya luka ringan dan saat ini telah mendapatkan perawatan pengobatan di Puskesmas terdekat,” ungkapnya.

Ade Ary memastikan ledakan tu bukan bersumber dari septic tank melainkan sebuah benda yang terdapat pada pengerjaan proyek rumah.

“Bukan septic tank, keterangan para saksi itu untuk membangun pondasi rumah”, pungkasnya.

 

Suka-suka

Lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk kedap dari kepentingan politik.

KPK harus berjalan di atas rel kebenaran dan keadilan. Bukan malah menjadi boneka penguasa apalagi senjata untuk menebas lawan dan membentengi kawan.

tersangka kasus dugaan suap Pergantian antarwaktu yang juga mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku kini masih buron. Sudah hampir empat tahun sang buron tak bisa ditangkap meski awalnya sebenarnya mudah diciduk. Anehnya lagi, informasi keberadaan sang buron antara KPK dan Mabes Polri berbeda-beda.

Maka tidak salah jika kemudian publik berasumsi liar bahwa KPK sebenarnya sengaja memungut kasus kapanpun dibutuhkan.

Ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar seperti independensi, kepatuhan pada hukum, dan transparansi. Padahal, lembaga ini seharusnya efektif dalam pemberantasan korupsi tanpa menjadi alat politik atau berpihak pada kelompok tertentu.

 

Tidak suka dengan KPK

Suparman Marzuki SH MSi (Kepala Pusham Universitas Islam Indonesia Yogyakarta) menyatakan korupsi adalah salah satu di antara banyak jenis kejahatan yang tidak akan pernah bisa dihentikan total sampai kapan pun.

Suparman menilai perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, karena terjadinya degradasi moral.

“KPK harus kita bela mati-matian, karena banyak orang yang tidak suka kalau KPK kuat”, ujarnya.

 

Genk motor dibubarkan

Banyaknya motor gede yang dijual secara daring usai pembubaran klub motor Belasting Rijder oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ternyata jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik moge yang dijual di marketplace itu diduga masih aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya masih menelusuri siapa penjual moge di marketplace tersebut. Tetapi beberapa nama penjual moge sudah dikantongi KPK lalu diteruskan ke Inspektorat Kemenkeu.

“Kita angkut nama-nama penjualnya ke Inspektorat Kementerian Keuangan, nama-nama ini pegawai siapa?. Kita menduga kan ini pegawai Ditjen Pajak. Tapi sebenarnya namanya sudah kita kumpulkan dan dibawa ke Kemenkeu untuk dicarikan, ada enggak nama pegawainya”, kata Pahala Nainggolan. (3/3/2023).

 

Sakit Hati Tak Berkesudahan

Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan mengatakan pembenci KPK bukan sebagai sosok yang memiliki background hukum. Melainkan sosok yang selalu mengkritik tidak tentu arah. Karena para pembenci seharusnya paham bahwa penahanan tersangka merupakan subjektivitas penyidik.

 

Kalah praperadilan

Tiga kali kalah dalam sidang praperadilan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi memutar otak untuk melakukan perlawanan hukum. Langkah hukum itu ditempuh untuk memastikan batasan kewenangan hakim dalam koridor praperadilan.

Meski tidak pernah menjabarkan upaya hukum apa yang akan ditempuh atau bahkan selalu berakhir jadi wacana, gelagat KPK untuk melakukan perlawanan kali ini tampaknya mulai mengarah pada itikad yang serius.

Mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tidak menampik kekalahan KPK dalam gugatan penetapan tersangka di praperadilan telah memberikan dampak besar pada gairah kinerja pegawai antirasuah.

“Kehilangan semangat karena ada putusan praperadilan, tapi itu kan di luar kuasa kita, dan makanya kita harus mengcounter putusan praperadilan itu”, kata Tumpak.

Tumpak menegaskan bahwa KPK punya wewenang untuk mengangkat penyidik dan penyelidiknya sendiri lantaran Undang-Undang KPK bersifat lex specialis, bukan lex generalis. Sehingga peraturan yang diterapkan adalah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Tapi kenyataannya tidak begitu. Inilah yang harus kita lawan. Kalau dibiarkan, saya juga sakit hati”, ujarnya.

Kekalahan pertama KPK adalah saat hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Selanjutnya, KPK juga kalah dalam praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.

Kekalahan terakhir KPK dalam praperadilan dari tersangka korupsi yang juga bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

 

Mendorong pembuatan acuan hukum materiil dan formil

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnaen mendorong pembuatan acuan hukum materiil dan formil terkait lembaga praperadilan. Dengan adanya aturan tersebut dapat mencegah pemahaman yang berbeda tentang kewenangan praperadilan di antara para hakim.

“Jelas perlu ada batasan, seperti dari undang-undang, yurisprudensi dan etika profesi”, kata Zulkarnen

Yang terjadi saat ini masing-masing membaca dan memahami praperadilan secara berbeda-beda, sempit dan parsial.

“Bisa juga berdasarkan subyektifitas”, katanya.

 

 
Seluruh informasi yang ada di kontroversi disiapkan semata – mata untuk tujuan informasi , pendidikan dan bersifat umum  

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kebangkitan Antologi

admin

Alasan Cryptocurency Dilarang

admin

AKIBAT TANGAN BESI PT. BFI FINANCE PAKAI HUKUM RIMBA, LSM ILHAM NUSANTARA MEMINTA BALANCE PELAKSANAAN HUKUM

admin

Leave a Comment