Image default
  • Home
  • Hankam
  • Rotasi Polisi: Akankah Menjawab Masalah ?
Hankam Opini Pembaca Menulis Peristiwa

Rotasi Polisi: Akankah Menjawab Masalah ?

Pemberdayaan Polri secara berkesinambungan, secara alamiah memang merupakan tuntutan jaman, agar Polri dapat mengatasi tantangan masa depan. Tantangan tersebut tidak hanya berupa perubahan modus operandi ancaman dan gangguan keamanan terhadap masyarakat yang semakin canggih, namun juga perubahan-perubahan konstalasi sosial-politik dalam masyarakat itu sendiri, seperti globalisasi dan demokratisasi

 

 

Oleh: Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Reportase Indonesia Bebas Masalah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontroversi.or.id: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi enam jabatan Kapolda. Rotasi itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/2360/X/KEP./2023 tertanggal 14 Oktober 2023.

“Mutasi jabatan adalah proses alamiah dalam organisasi”, kata As SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo. (Sabtu,14/10/2023).

Satu sosok yang ikut dirotasi oleh Kapolri adalah Irjen Imam Sugianto yang kini menjadi Kapolda Jawa Timur.

Selain Imam Sugianto, inilah sosok enam kapolda yang baru, hasil rotasi Kapolri, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Irjen Imam Sugianto

Sebelum dipindah sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto sebelumnya bertugas sebagai Kapolda Kalimantan Timur.

Bagi perwira tinggi (pati) Polri kelahiran 11 Maret 1967 itu, wilayah Jawa Timur, bukanlah hal baru baginya.

Imam Sugianto lahir di Malang dan beberapa kali mengemban tugas sebagai pejabat Polri di wilayah Polda Jatim.

Imam Sugianto pernah bertugas sebagai Kasat Intelkam Polwiltabes Surabaya, Kapolres Gresik, dan Kapolresta Surabaya Timur.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 ini juga pernah menjadi Asisten Pribadi (Sespri) Kapolri lalu bertugas sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota dan Jakarta Selatan.

Kemudian pada 2012, Imam Sugianto ditunjuk menjadi ajudan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Karir selanjutnya, Imam Sugianto kembali bertugas ke sejumlah Polda di antaranya Wakapolda DIY dan Wakapolda Kalimantan Barat.

Terakhir, pada 17 Desember 2021, untuk pertama kali, ia mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Timur.

Sebelum kini, ia dirotasi Kapolri dan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Toni Hermanto yang memasuki masa pensiun.

2. Irjen Nanang Avianto

Sebelumnya, Nanang Avianto menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah dan kini Kapolda Kalimantan Timur.

Nanang Avianto mengisi jabatan yang ditinggalkan rekan satu angkatan (letting)-nya yaitu Irjen Imam Sugianto.

Nanang Avianto juga merupakan alumnus Akpol 1990 yang berpengalaman di bidang reserse, lantas, dan propam.

Pria kelahiran Malang, 1 April 1969 itu pernah bertugas sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrim Polda Jabar dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Di wilayah Polda Jawa Tengah, ia pernah memimpin Polres Wonogiri selama 2009-2011.

Nanang Avianto juga sempat bertugas di luar lingkungan Polri, yaitu di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Di lembaga yang kini bernama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Nanang Avianto mengisi pos Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bidang Perlindungan.

Nanang Avianto juga sempat bertugas di Divisi Propram Polri yakni sebagai Kabagrenmin, Sesropaminal, dan Karopaminal.

Pada 31 Oktober 2021, pria berusia 54 tahun itu ditunjuk menjadi Kapolda Kalimantan Tengah menggantikan Irjen Dedi Prasetyo.

3. Irjen Djoko Poerwanto

Irjen Djoko Poerwanto kini mengisi jabatan sebagai Kapolda Kalimantan Tengah yang ditinggalkan Irjen Nanang Avianto.

Sebelumnya, pria kelahiran Pekalongan, 7 November 1967 menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat sejak 17 Desember 2021.

Djoko Poerwanto adalah lulusan Akpol 1989 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

Sebagian besar tugas yang pernah diemban pria berusia 55 itu berada di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Jambi.

Djoko Poerwanto pernah menjadi Pamapta Polres Bekasi, Kapolsek Tambelang, Wakasat Serse, dan Kasat Serse Polres Bekasi.

Kemudian saat di wilayah Polda Jambi, ia menjabat sebagai Kabag Reserse Umum, Wakapolres Kerinci, Kasubbag Seleksi Ditpers, hingga Kabag Analis Ditnarkoba.

Saat berpangkat AKBP, Djoko Poerwanto sempat ditugaskan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika kembali ke Polri, Djoko naik pangkat menjadi komisaris besar (kombes).

Djoko Poerwanto sempat bertugas sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan pada 2019 menjadi Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

4. Irjen Umar Faroq

Sebelumnya, Umar Faroq mengemban tugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Kini, setelah dirotasi, Irjen Umar Faroq menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat yang ditinggalkan Irjen Djoko Poerwanto.

Sama seperti Djoko Poerwanto, Umar Faroq juga merupakan alumnus Akpol 1989.

Pria kelahiran September 1968 itu memiliki pengalaman di bidang reserse.

Karier Umar Faroq sudah cukup malang melintang di Korps Bhayangkara.

Umar Faroq tercatat pernah mengemban jabatan Kapolres Luwu Timur dan Kapolres Blora.

Pada 2009, Umar Faroq mengemban jabatan sebagai Kasubbag Dukminpers Bagdukminops Robinops Sops Polri kemudian sebagai Dirpamobvit Polda Malut dan Dirpamobvit Polda Bali.

Umar Faroq juga pernah bertugas di luar kepolisian dengan menjadi Direktur Pengamanan BPOM RI pada 2019.

Kemudian pada 2020, ia menduduki jabatan baru sebagai Wakapolda Sulawesi Barat.

Tiga tahun kemudian, Umar Faroq menjadi kapolda.

5. Irjen Tornagogo Sihombing

Irjen Tornagogo Sihombing mengemban jabatan sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya dijabat Irjen Yan Sultra.

Sebelum menjabat Wakil Irwasum per 20 Juni 2022, Irjen Tornagogo Sihombing menjabat Kapolda Papua Barat.

Tornagogo Sihombing lahir di Medan, 23 November 1967 sehingga usianya saat ini mencapai 55 tahun.

Tornagogo Sihombing merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

Sebelum menjadi Kapolda Papua Barat, Tornagogo Sihombing pernah bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Ia juga pernah menjadi Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya (2009) dan Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta (2009).

Jabatan lain yang pernah diemban Tornagogo Sihombing adalah Kaprodi S3 Ditprog Pascasarjana STIK Lemdikpol Polri (2016) dan Wadirtipidter Bareskrim Polri (2017).

Tornagogo Sihombing juga sempat menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri sebelum bertugas sebagai Kapolda Papua Barat.

Saat menjadi Wakil Irwasum, Tornagogo Sihombing termasuk pati Polri yang sepakat mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

Tornagogo Sihombing ikut menjadi anggota sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Pemecatan mantan Kadiv Propam itu diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi KKEP.

Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Sanksi tersebut sebagai buntut keterlibatan Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya pada Sabtu (8/7/2022) silam.

6. Brigjen Abdul Karim

Brigjen Abdul Karim sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kini, ia dipromosikan menjadi Kapolda Banten dan akan berpangkat jenderal bintang dua yaitu Irjen.

Pati Polri kelahiran Surabaya, 28 Februari 1973 itu menggantikan Irjen Rudy Heriyanto

Abdul Karim bukanlah orang baru di Polda Banten. Lulusan Akpol 1995 (Patriatama) ini pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten pada 2017-2019.

Abdul Karim yang berpengalaman di bidang reserse ini juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota sejak 1 Februari 2019.

Saat Abdul menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota, situasi politik nasional sedang memanas imbas dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hasil Pilpres 20219 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan massa dari berbagai daerah berusaha datang ke Jakarta.

Pada waktu itu, Tangerang juga menjadi salah satu kantong massa yang akan bergerak ke Jakarta.

Aparat kepolisian dan TNI pun berupaya mencegah mobilisasi massa ke Ibu Kota.

Puncaknya, Abdul Karim berhasil mencegat ribuan pelajar dan mahasiswa Tangerang yang hendak ke Jakarta untuk berunjuk rasa sebagai reaksi atas hasil pilpres.

Kemudian, Abdul Karim menjabat sebagai Kapolres Tangerang hingga awal 2020.

 

Harapan masyarakat

Pada usia ini, banyak prestasi dan capaian yang sudah diraih bhayangkara negara ini untuk bangsa dan telah memberikan pengabdian di tengah masyarakat.

Walau sudah bertugas dengan baik, tapi bagi sebagian masyarakat pelayanan Polri masih belum optimal. Kinerja Polri dinilai belum maksimal. Masyarakat menginginkan pasukan baju cokelat ini masih harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

Masyarakat ingin kehadiran polisi harus respons cepat dan tepat jika dibutuhkan masyarakat. Kita paham ini merupakan harapan ideal masyarakat terhadap Polri yang begitu tinggi.

Tentu keinginan masyarakat ini akan menjadi bahan renungan buat seluruh jajaran Polri dalam melaksanakan tugasnya dan selalu hadir di tengah masyarakat.

Secara filosofi, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja adalah sama. Menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta selalu benar. Polisi tidak boleh salah dan tindakannya harus sesuai aturan hukum.

Bagi masyarakat, polisi harus seperti dewa dan tindakannya harus seperti malaikat. Polisi tidak boleh capek dan polisi harus melayani dan melindungi masyarakat di mana saja dalam wilayah negara itu tanpa mengenal waktu. Tidak hanya siang dan juga malam. Baik saat hujan maupun panas.

Saat masyarakat senang, polisi hadir dan saat musibah polisi muncul. Sungguh tugas yang berat.

Tugas ini begitu berat dan susah. Tapi percayalah tugas ini begitu mulia karena sudah membantu dan menolong manusia yang kesulitan.

Dalam agama juga diminta demikian. Tugas polisi adalah pengabdian tulus yang disertai ibadah dan penuh pahala dan kebaikan.

 

Polisi tidak konsisten ?

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengapresiasi Polri, yang berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, mencapai 76,4 persen. Dia berharap Polri konsisten bersikap humanis kepada masyarakat.

“Hasil survei tersebut menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap Polri berangsur-angsur kembali pulih. Bagaimana tidak, pada tahun sebelumnya tingkat kepercayaan terhadap Polri cukup rendah akibat banyak kasus yang melibatkan anggota Polri. Untuk itu, Polri harus terus didukung dan diawasi untuk menegakkan hukum dengan baik dan seadil-adilnya”, kata Ketua LMND Muhammad Asrul, (Rabu,5/7/2023).

Asrul menuturkan polri juga harus mengedepankan langkah persuasif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan demikian, Asrul yakin masyarakat akan merasa terlindungi dan aman.

Asrul kemudian menuturkan para personel Polri sudah seharusnya mencitrakan diri sebagai sahabat yang senantiasa membantu masyarakat. Sebab, sambungnya, masih banyak kritik terhadap Polri yang dianggap tidak profesional.

“Polri selama ini dianggap tidak profesional dalam bertugas. Misalnya, anggota Polri dianggap lebih berpihak kepada orang berduit, atau tameng atau alat bagi pengusaha untuk merepresi masyarakat kecil. Oleh sebab itu, ini harus menjadi perhatian dan perbaikan ke depannya sehingga Polri hadir sebagai pemberi keadilan dan pelindung untuk semua masyarakat,” jelas Asrul.

Selain itu, Asrul mendorong perbaikan dan reformasi birokrasi dalam institusi kepolisan terus berjalan.

Indikator Politik Indonesia sebelumnya merilis survei tingkat kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Hasilnya, tingkat kepercayaan publik ke Polri meningkat menjadi 76,4%.

Survei ini digelar pada 20-24 Juni 2023 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan dengan cara wawancara tatap muka oleh pewawancara yang terlatih.

Pemilihan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling. Adapun margin of error survei +/- 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

 

Citra yang sempat turun

Peneliti utama Indikator Burhanuddin Muhtadi mengungkap trend kepercayaan terhadap Polri meningkat. Burhanuddin menyebut kurang dari setahun Polri berhasil memulihkan citranya.

“Kepolisian juga mulai pulih, jadi yang percaya terhadap polisi di bulan Juni 2023 itu sudah mencapai 76,4% yang mengatakan sangat percaya 10,8% kita gabung dengan mengatakan cukup percaya,” kata Burhanuddin. (Minggu,2/7/2023).

 

Mulai dari mana ?

Melihat ke belakang, citra Polri yang sempat anjlok di dua periode survei Indonesia Bebas Masalah (Oktober 2022 dan Januari 2023) tidak terlepas dari rentetan kasus yang menimpa Korps Bhayangkara.

Keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam Tragedi Kanjuruhan, kasus Ferdy Sambo, dan kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba yang melibatkan bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menjadi rangkaian peristiwa yang mencoreng citra Polri.

Masyarakat kecewa sehingga berbuntut pada rendahnya penilaian publik atas kinerja Polri.

Keraguan publik dijawab Polri dengan melakukan penindakan dan pengawalan dalam kasus-kasus tersebut. Komitmen untuk berbenah akhirnya memberi dampak positif dengan meningkatnya citra Polri ke angka 62 persen pada Mei 2023.

 

Paradigma baru

Salah satu tantangan utama Polri ke depan adalah menciptakan polisi masa depan, yang mampu secara terus-menerus beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat.

Polisi harus dapat menjadi figur panutan masyarakat agar mampu membangun simpati dan kemitraan dengan masyarakat.

Prasyarat dari semua ini adalah Polri harus memperbaiki citra dirinya terlebih dahulu. Untuk mempebaiki citra Polri dibutuhkan suatu paradigma baru Polri yang sesuai dengan tuntutan arus reformasi.

Community Policing (CP, Pemolisian Masyarakat) adalah paradigma baru Polri yang sangat cocok dengan tuntutan tugas saat ini. CP adalah konsep yang menjadikan masyarakat sebagai Polisi untuk melindungi dirinya sendiri.

Pemberdayaan masyarakat oleh Polisi dalam rangka keamanan dan ketertiban menuju keamanan dalam negeri adalah alternatif terbaik di tengah kondisi internal Polri yang mengalami keterbatasan kemampuan dan peralatan lainnya. Partisipasi masyarakat dijadikan alat atau sistem deteksi dini dalam menangkal setiap ancaman keamanan masyarakat, bangsa dan negara.

Kemandirian Polri yang diawali dengan pemisahan dari ABRI sejak tanggal 1 April 1999, sebagaimana yang diamanatkan dalam Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000 harus dipandang sebagai salah satu fase dari proses reformasi di tubuh Polri.

Langkah awal ini perlu disikapi secara arif agar dapat menjadi landasan yang kokoh guna mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dalam tatanan kenegaraan Republik Indonesia yang demokratis.

Upaya untuk menjadikan Polri sebagai polisi yang profesional, tidak sekedar menjadi tanggung jawab internal Polri semata, namun juga menuntut konsekuensi kebijakan negara dan para elite politik. Hal ini tentu memberikan implikasi politik yang tidak ringan, namun patut untuk diupayakan demi terciptanya kepolisian negara yang mumpuni.

Untuk menjadikan polisi dengan aparatnya yang profesional tidak cukup hanya dengan memisahkan institusi Polri dari tubuh TNI semata. Namun yang jauh lebih esensial dari itu adalah mengembalikan dan memulihkan seluruh kewenangan yang seharusnya berada di tangan Polri, serta menanggalkan seluruh tugas, fungsi dan tanggung jawab yang memang selayaknya tidak dibebankan kepada Polri.

Pemulihan wewenang tersebut tentu memberikan implikasi tersendiri bagi Polri. Institusi ini dituntut untuk memberdayakan diri di segala bidang, baik instrumen maupun sumber daya manusianya.

Pembangunan kemampuan dan kekuatan Polri ini merupakan kebutuhan mendasar agar Polri dapat mengemban wewenangnya dengan sempurna dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional.

Selain itu, pemberdayaan Polri secara berkesinambungan, secara alamiah memang merupakan tuntutan jaman, agar Polri dapat mengatasi tantangan masa depan. Tantangan tersebut tidak hanya berupa perubahan modus operandi ancaman dan gangguan keamanan terhadap masyarakat yang semakin canggih, namun juga perubahan-perubahan konstelasi sosial-politik dalam masyarakat itu sendiri, seperti globalisasi dan demokratisasi.

Pemberdayaan Polri tidak sekedar menjadi slogan yang mengiringi arus reformasi di negeri ini, namun merupakan kebutuhan penting dan mendesak bagi Polri sendiri agar dapat tetap eksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, Polri memerlukan suatu konsep pemikiran yang dapat membantu dalam mereposisi, menyusun agenda, memberikan prioritas baru serta melahirkan paradigma baru, guna meningkatkan kinerja dan profesionalitas SDM Polri. Untuk tujuan itulah, tulisan ini akan difokuskan untuk memberikan sumbangsih pemikiran bagi pengembangan Polri dalam menghadapi tuntutan dan tantangan masa depan yang begitu kompleks.

Atas dasar realitas empiris di atas, tulisan ini ingin menjawab beberapa pertanyaan :

  1. Bagaimana sejarah perkembangan Polri? Mengapa Polri membutuhkan paradigma baru?.
  2. Apa paradigma baru Polri yang ideal dengan konteks era reformasi?.

 

Polisi Konsisten Pelanggar HAM

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Tahun 2021 Polisi secara konsisten menjadi Institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM, Yakni 661 aduan, jika kita lihat Tahun 2020 terdapat 785 kasus Pengaduan yang masuk ke Komnas HAM terkait Kepolisian, hal tersebut menggambarkan terjadi peningkatan aduan setelah tahun 2019, dimana Komnas HAM menerima aduan terkait polisi hanya 60 kasus.

Selain itu, Ombudsman RI juga merilis dalam catatan akhir Tahun 2021 terdapat 676 laporan terkait dengan Kepolisian dan pada Tahun 2020-nya Ombudsman dalam Laporannya menyebutkan bahwa Kepolisian merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman, dengan jumlah pengaduan sebanyak 699 Laporan.

Aduan terhadap Kepolisian kepada Lembaga Negara tersebut selaras dengan hasil Pemantauan dan Penanganan kasus yang dilakukan oleh LBH Jakarta terkait dengan Pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian yang menandakan bahwa Kepolisian telah gagal mereformasi dirinya pasca keluar dari ABRI. Adapun hasil pemantauan dan penanganan kasus yang dilakukan oleh LBH Jakarta yang berhubungan dengan isu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, tertuang sebagaimana berikut ini:

  • 2011-2020 ditemukan 22 orang menjadi korban Pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing);
  • 2013-2022 ditemukan 80 orang menjadi korban penyiksaan (torturre), 25 diantarannya adalah korban salah tangkap dan 6 orang merupakan Anak;
  • 2019-2022 ditemukan 153 orang menjadi korban kekerasan dan brutalitas aparat pada saat melakukan aksi demonstrasi, 9 diantaranya meninggal dunia:
  • 2019-2022 ditemukan 7.632 orang menjadi korban Penangkapan sewenang-wenang, 394 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 179 harus ditahan: dan
  • 2019-2022 ditemukan 37 orang aktivis yang menjadi korban kriminalisasi.

 

Seluruh informasi yang ada di kontroversi disiapkan semata – mata untuk tujuan informatif, pendidikan dan bersifat umum  

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

* Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Sidang Pemeriksaan Saksi: “Jika lahan Kerto menanggal benar dijual dan dibayar, isteri Alm. Bahder Djohan Nasution tidak akan mengalami kesulitan keuangan”

Penulis Kontroversi

KPK Panggil Lima Saksi Suap Dana Daerah

Penulis Kontroversi

5 Aplikasi Alternatif Pengganti WhatsApp

Penulis Kontroversi

Leave a Comment