Image default
Pojok opini Solusi untuk kemiskinan ekstrim

Alasan Cryptocurency Dilarang

Implikasi aset crypto dan cryptocurrency terhadap kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah, Indonesia Bebas Masalah memandang perlu ada penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait termasuk Bank Indonesia 

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Investigasi dan Reportase Nusantara 

Satoshi Nakamoto pada Januari 2009 adalah orang yang memperkenalkan bitcoin pertama kali. Tapi sebetulnya bitcoin ini sudah ada sejak 2008. Artinya kehadirannya sudah 10 tahun. Sayangnya, identitas Nakamoto belum jelas dan masih misterius sampai sekarang.

Siapapun dapat melakukan pengembangan terhadap bitcoin tanpa harus memiliki hak cipta atau meminta izin terlebih dahulu. karena Mata uang ini dikendalikan perangkat lunak dengan sistem terbuka.

 

Mulai saat itu bitcoin digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembelian jasa game dan sebagainya. Transaksi jual beli bitcoin marak, sehingga mata uang digital ini semakin populer.

 

Di negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Jepang, Bitcoin sudah menjadi primadona. Wajar saja, sih. Sebab, untuk 1 Bitcoin saja setara dengan Rp. 200 juta. Namun, bisa naik-turun tergantung tren di pasaran.

Dibalik nama tenar Bitcoin dan cryptocurrency serta meningkatkan pengguna dan adopsi kripto skala global. Pada realitanya belum semua negara bersifat ramah terhadap crypto.

Tercatat Mesir, Irak, Qatar, Oman, Maroko, Aljazair, Tunisia, Bahrain, dan Bolivia secara implisit telah melarang mata uang digital dengan membatasi kemampuan bank untuk menangani kripto, atau melarang pertukaran mata uang kripto menurut laporan Law Library Congress yang dipublikasikan pada November 2021.

Jumlah negara dan yurisdiksi yang telah melarang kripto baik sepenuhnya atau implisit telah meningkat lebih dari dua kali lipat sejak 2018, ketika organisasi tersebut pertama kali menerbitkan laporan tentang masalah tersebut.

Beberapa alasan yang setidaknya menjadi alasan kenapa crypto dilarang. Simak ulasannya berikut ini:

Tidak Ada Nilai Intrinsik

Bitcoin dan crypto dilarang salah satu penyebabnya adalah tidak memiliki nilai intrinsik. Hal ini berbeda dengan saham yang nilai intrinsiknya bisa dilihat dari aset fisik perusahaan, laporan keuangan, dan prospek aset di masa depan.

Mata uang fiat pun memiliki nilai intrinsik dari bahan baku pembuatan uang yang digunakan. Bitcoin dan crypto tidak memiliki aset fisik, nilainya masih bergantung pada kelangkaan.

Lalu bagaimana Bitcoin dan crypto bisa bernilai? Hal ini dapat terjadi karena kepercayaan dan dukungan dari para penggunanya.

 

Terlalu Volatil dan Spekulatif

Alasan kedua crypto dilarang karena harganya terlalu volatil, Bitcoin misalnya bisa kehilangan setengah harganya kurang dari satu tahun. Saat itu harga Bitcoin anjlok di $20.000 setelah menyentuh harga tertinggi di November 2021 di harga $68.000.

Hal tersebut membuat crypto dilarang karena tidak aman dijadikan aset karena nilainya berubah tidak menentu dan sulit diprediksi. Karena sulit diprediksi ini banyak proses transaksi crypto yang didasarkan pada spekulasi yang cenderung berisiko tinggi bagi para investor yang asal menempatkan dana.

Ketika spekulasi salah, maka sangat rentan para investor kehilangan dana dalam waktu singkat, jika ini dialami oleh mayoritas penduduk negara, maka ekonomi negara bisa terpengaruh.

 

Mengacaukan Sistem Pembayaran Domestik

Cryptocurency dilarang di China salah satunya disebabkan karena kekhawatiran crypto mengacaukan sistem pembayaran domestik yang telah mereka susun.

Kekhawatiran ini telah terbukti dalam tindakan kerasnya terhadap Ant Financial dan raksasa teknologi lainnya yang mendominasi pembayaran ritel domestik dan membuat uang bank sentral semakin tidak relevan karena banyak orang yang memilih menggunakan crypto sebagai alat pembayaran.

Adanya crypto ini juga ditakutkan akan menghambat mata uang digital bank sentral China yakni digital renminbi atau digital yuan.

 

Pencucian Uang

Transaksi cryptocurrency bersifat anonim dan hanya terdiri dari serangkaian huruf dan nomor acak. Sifatnya yang anonim ini membuat crypto kerap dijadikan tempat pencucian uang atau transaksi gelap karena pemerintah dan otoritas tidak bisa melacak ke mana transaksi itu sampai.

 

Pendanaan Teroris

Cukup mengkhawatirkan memang. Begitu pemerintah Indonesia melarang Bitcoin, maka dengan sendirinya mudah berafiliasi dengan praktik-praktik terlarang. Misalnya, pencucian uang dari para koruptor atau mafia serta kelompok teroris untuk melancarkan aksi teror di sana-sini. Masa kamu mau disetarakan dengan mereka?

Selain itu, Bitcoin juga rentan digunakan untuk berbagai tindak kejahatan lain. Misalnya prostitusi. Sebab, pengguna Bitcoin dibolehkan bertransaksi menggunakan samaran. Peredaran uangnya juga tidak terlacak oleh sistem OJK. Pernah ada kasus ancaman pemboman Mall Alam Sutera dengan permintaan tebusan berupa Bitcoin ke pihak mall.

 

Nama samaran

Dengan tidak terlacaknya pengguna bitcoin, karena menggunakan samaran, maka sering bitcoin digunakan untuk praktik-praktik terlarang.

Misalnya, pencucian uang dari para koruptor atau mafia serta kelompok teroris untuk melancarkan aksi teror di sana-sini. demi menghindari hal tersebut, maka bitcoin dilarang.

 

Adanya Mata Uang Digital yang Lain

Selain Bitcoin, masih ada ratusan lagi mata uang digital lain. Salah satu yang paling terkenal bernama Ethereum dengan satuannya bernama ether.

Mulanya, Ethereum difungsikan sebagai platform untuk bertransaksi via jaringan digital. Tapi akhirnya berstatus sama dengan Bitcoin, yakni bisa dipakai untuk investasi. Begitu pula dengan Monero, IOTA, dan lainnya yang sama-sama berstatus sebagai mata uang digital. Setiap tahunnya muncul nama-nama baru. Bahkan dari Bitcoin sendiri sudah ada variannya yang juga bisa dijadikan sarana investasi.

Namanya juga uang digital. Penurunan nilai yang drastis sudah menjadi lalapan sehari-hari yang tak terhindarkan oleh pengguna.

 

Tidak Didukung oleh OJK

Sebagai Otoritas Jasa Keuangan, badan pemerintah tersebut memiliki peranan vital dalam menjaga eksistensi nilai rupiah di masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi alternatif pun dilarang peredarannya.

Sebab lainnya, Bitcoin berpotensi mengganggu stabilitas keuangan negara karena tingginya penggelembungan nilai uang akibat tren Bitcoin.

 

Rentan Alami Peretasan

Dengan nilai tukar yang begitu besar, tidak heran jika banyak yang berupaya meretas atau membobolnya.

Sistem keuangan yang ada di bank lokal saja bisa diretas oleh tangan-tangan usil. Padahal bank lokal tersebut sudah diawasi langsung oleh OJK dan disetujui oleh pemerintah Indonesia. Bagaimana dengan Bitcoin yang sudah resmi dilarang? Tentu setiap risikonya tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.

Uang dalam bentuk digital tidak selamanya aman. Sepandai-pandainya kamu menyembunyikan kode akses dompet Bitcoin, tetap memiliki kemungkinan untuk diretas. Kalau serpihan Bitcoin yang kamu miliki hilang, maka tidak ada yang bisa menjamin alias tidak bisa kembali lagi.

Dengan kata lain, tidak bisa digunakan untuk menjadi alat tukar dari suatu barang apa pun. Selain itu, Bitcoin juga dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia. Sebab, peredarannya sama sekali tidak diatur dan tidak mendapat jaminan dari pemerintah Indonesia. Khususnya oleh bank sentral atau BI.

Bitcoin juga masih digunakan sebagai alat pembayaran untuk peretasan di internet, hal ini semakin memicu sentimen negatif kepada Bitcoin dan crypto secara umum sehingga pemerintah masih sulit percaya terhadap aset ini.

 

Kontrol yang Sulit Dilakukan

Seluruh transaksi mata uang fiat bisa dikontrol oleh pemerintah melalui bank sentral dengan mengontrol mata uang, pemerintah bisa mengatur seberapa besar arus kas masuk dan keluar.

Hal ini lah yang tidak ditemukan di crypto, bekerja di jaringan blockchain yang terdesentralisasi dan membuatnya sulit dikontrol. Pemerintah juga tidak memiliki kuasa untuk mengurangi atau menambahkan jumlah aset beredar di dalam blockchain.

Dengan crypto pemerintah juga tidak bisa menghindari pembatasan arus keuangan lintas batas. Hal ini telah dialami China, pada 2015-16, ketika China mencoba mengendalikan arus keluar modal besar-besaran dan menahan depresiasi mata uang yang tajam.

Dalam kondisi tersebut permintaan Bitcoin dari dalam China justru melonjak karena orang menggunakannya untuk mengambil uang dari negara itu dan menghindari kendali pemerintah.

 

Benarkah Pemerintah Menyiapkan Pengganti Bitcoin?

Fenomena Bitcoin yang merebak di skala internasional telah memberikan ide untuk pemerintah. Tidak menutup kemungkinan, bahwa nantinya uang fisik bisa diwakili dengan uang digital. Tentu pemerintah akan mengujinya lebih dulu. Biar tidak meresahkan masyarakat yang ikut-andil. Jadi, gunakan uang digital ketika sudah berstatus legal dulu.

 

Larangan dan pemantik

Larangan crypto di sejumlah negara ini juga bisa menjadi pemantik semangat para pembuat proyek crypto untuk melibatkan regulator dan berperan aktif dalam mematuhi peraturan negara terkait aset crypto.

Terlepas dari berbagai alasan yang membuat crypto dilarang, tidak bisa dipungkiri teknologi dibalik crypto yakni Blockchain menjadi angin segar di industri untuk memberikan manfaat yang lebih luas.

Kehadiran crypto yang tidak selalu disambut baik pun ada kenyataannya menjadi faktor pendorong banyak bank sentral mulai mempelajari industri keuangan digital agar tidak kalah saing dengan kemajuan crypto yang kian pesat.

 

Pemain Crypto-Exchanger Harus Lakukan Edukasi ke Konsumen

Untuk itu, pemain crypto-exchanger di Indonesia memiliki tugas untuk melakukan edukasi ke konsumen aset kripto bukan hanya Bitcoin. Beberapa di antaranya adalah Ethereum, Ripple, Bitcoin Cash, Ethereum Classic, Litecoin, dan lain-lain.

PR-nya banyak, karena itu edukasi harus dijalankan. Edukasinya sesimple buat event mengenai blockchain, mengenai aset kripto, jadi konsumen langsung experience. Bisa juga untuk milenial masuk ke kampus-kampus, pelan-pelan memberitahu kripto ini bukan hanya Bitcoin

BI tegaskan minimal 10 tahun ke depan cryptocurrency tidak boleh jadi alat pembayaran

Bank Indonesia (BI) menyatakan dalam sepuluh tahun ke depan bank sentral tidak berencana untuk memberikan izin penggunaan aset kripto, alias cryptoasset dipergunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang digital yang sering disebut dengan cryptocurrency.

Sebab, BI menilai masih banyak pertimbangan yang harus dilakukan agar cryptocurrency tidak memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia dan masyarakat.

Untuk menjadikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, penerbit harus memperhitungkan dengan supply dan demand atas barang dan jasa di satu negara tersebut.

Sampai saat ini cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

UU Mata uang menyatakan bahwa Rupiah adalah satu satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI. Karena itulah cryptocurrency tidak bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU ini.

Karena itulah BI menegaskan hingga kini melarang seluruh penyelenggara sistem pembayaran, penyedia infrastruktur pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, atau cryptocurrency.

Larangan BI untuk menggunakan cryptocurrency ini seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran,

Selain itu ada juga PBI No 19 /12/PBI tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial yang juga menegaskan bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.

 

Dasar hukum 

Adapun dasar hukum mengapa cryptocurrency masih bisa diperdagangkan di Indonesia saat ini karena, mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 Tahun 2019, tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto,

Pada aturan tersebut mendefinisikan aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Artinya aturan tersebut juga menegaskan tidak membolehkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, melainkan sebagai komoditas.

 

Sementara berdasarkan Undang Undang No 32 Tahun 1997 mengatur tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2011, Bappebti memiliki kewenangan untuk menetapkan komoditi berjangka melalui Peraturan kepala Bappebti.

 

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 99 tahun 2018 tentang kebijakan umum penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Dengan aturan ini maka kegiatan usaha aset kripto atau Cryptocurency asset diatur dan diawasi oleh Bappebti.

 

Aset crypto maupun cryptocurrency ini tidak tergolong sebagai uang elektronik di Indonesia.

Sebab berdasarkan Pasal 15 UU No tentang Bank Indonesia, menegaskan BI merupakan otoritas yang berwenang mengatur menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Adapun uang elektronik merupakan alat pembayaran di Indonesia, bukan seperti cryptocurrency sehingga aktivitas penerbitan uang elektronik diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Saat ini uang elektronik diatur dalam PBI No 20/6/PBI/2018 tentang uang Elektronik dan ketentuan pelaksanaannya. namun BI juga menerbitkan PBI no 22 /23/PBI/2020 tentang sistem Pembayaran.

Mulai 1 Juli 2021 terdapat beberapa ketentuan uang elektronik yang akan mengalami penyesuaian.

Sementara mengacu pada PBI No 20/6/PBI/2018, tentang Uang Elektronik, uang elektronik di definisikan sebagai instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip
  3. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Implikasi aset crypto dan cryptocurrency terhadap kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah, Indonesia Bebas Masalah memandang perlu ada penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait termasuk BI.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Wacana Halaman Pemkab untuk Pertamini

admin

Indikator Dampak Pelaksanaan Anggaran Lima Tahunan

admin

Ramai-Ramai Menghembuskan Aroma Subyektivitas

admin

Leave a Comment