Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa

KPK Panggil Lima Saksi Suap Dana Daerah

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara

Kontroversi Yudicial: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka Amin Santono dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018”, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta. (6/8)

Lima saksi itu antara lain Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan, Aditia Utama dari pihak swasta serta dua orang dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing Hantor Matuan dan Repinus Telenggen.

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita sekitar Rp. 1,4 Miliar dalam bentuk dolar Singapura dan juga dokumen terkait permohonan anggaran dari hasil penggeledahan di rumah Puji yang berlokasi di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan.

Selain itu, KPK juga telah menyita kendaraan Toyota Camry dari penggeledahan di apartemen di Kalibata City yang dihuni Suherlan.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor. Untuk Ahmad Ghiast, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi. Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar. (bf)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Taman Keaneragaman Hayati Bakal Ada Di desa Kambingan Cerme Gresik, Berikut Penjelasannya

admin

Kemenristekdikti Berencana Keluarkan Juknis Mengatur Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus

Penulis Kontroversi

Mutasi Brigjen Pol Muhammad Iqbal Sebagai Kadivhumas Mabes Polri

Penulis Kontroversi

Leave a Comment