Image default
  • Home
  • Hankam
  • Siapa Duluan dalam Adu Cepat Kejar Kebrobokan: KPK atau Polisi?
Hankam Jaring Aspirasi Pembaca Kupas tuntas Peristiwa

Siapa Duluan dalam Adu Cepat Kejar Kebrobokan: KPK atau Polisi?

Atas perintah SYL, Kasdi dan Hatta kemudian menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan. Pemerasan tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai, transfer rekening bank, maupun pemberian barang dan jasa. Total uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD 4.000 (sekitar Rp. 62 juta) sampai dengan USD 10.000 (sekitar Rp. 156 juta)

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Almuhajir
Jurnal Indonésia Bebas Masalah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontroversi.or.id: Desakan yang meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadikan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) semakin kencang bergulir.

Setelah beredar foto yang memperlihatkan Firli bertemu SYL di sebuah lapangan bulu tangkis, muncul informasi yang menyebutkan rumah mantan Kapolda Sumatra Selatan itu juga digeledah aparat kepolisian.

Pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya pun diketahui tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Bahkan Polda Metro sudah berencana memanggil ajudan atau aide-de-camp (ADC) Firli setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diperkirakan merupakan saksi kunci kasus pemerasan itu.

“Hari ini tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK”, kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10).

 

Publik harus apalagi

Publik harus mengapresiasi langkah kepolisian untuk mulai memeriksa para saksi yang diduga mengetahui aksi pemerasan tersebut. Apalagi, kepolisian sudah menaikkan dugaan pemerasan ini ke tingkat penyidikan.

Di sisi lain, publik tentu berharap penyidikan tidak berhenti hanya sekadar memeriksa saksi, tapi kemudian dibiarkan tanpa progres ketika perhatian publik sudah teralihkan dengan isu yang lain.

Harapan atau sekaligus kekhawatiran publik itu tentu ada dasarnya mengingat beberapa kasus yang menyeret nama Firli sebelum ini seperti hilang tak berbekas.

Publik tentu masih ingat ketika pada April 2023 lalu sejumlah aktivis masyarakat sipil melaporkan dugaan tindak pidana perihal kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang juga diduga melibatkan Firli. Setelah dua bulan dilakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya meningkatkan laporan ini ke tahap penyidikan serta membuka peluang memeriksa Firli dan kawan-kawan.

Publik juga tak lagi gampang terbujuk janji manis perihal penuntasan kasus ini. Polisi harus membuktikan bahwa meskipun mereka harus berhadapan dengan Firli yang notabene merupakan mantan kolega atau pimpinan mereka di kepolisian, keberanian dan profesionalitas harus tetap ditegakkan.

 

Belum menuntaskan

Hingga kini, Polda Metro di bawah pimpinan Irjen Karyoto belum juga menuntaskan dugaan tindak pidana tersebut.

Padahal ada lebih dari 10 laporan ke polisi terkait kasus itu. Karyoto yang sebelumnya merupakan Deputi Penindakan KPK ternyata hanya berjanji menuntaskan kasus tersebut tanpa merealisasikannya.

Karena itu, perlu kiranya kita pecut lagi kepolisian supaya lebih punya nyali untuk menyidik kasus dugaan pemerasan tersebut hingga tuntas.

Pada saat yang sama polisi juga mesti transparan untuk mengungkap progres penyidikan itu ke publik, termasuk segera mengumumkan secara terbuka siapa (saja) pimpinan KPK yang melakukan pemerasan demi menutupi kasus dugaan korupsi di Kementan.

 

Muncul setelah gelar perkara

Kasus dugaan pemerasan ini diketahui naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara. (Jumat,6/10/2023). Kemudian, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). (Senin,9/10/2023).

Selama proses penyidikan ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Dan salah satunya sudah dilakukan dua kali riksa”, ujarnya.

 

2 dari 11 saksi

Dari belasan saksi tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Syahrul diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan (Senin,9/10/2023), lalu atau berbarengan dengan terbitnya sprindik. Sementara Irwan telah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. (Rabu,11/10/2023)

KPK sebelumnya telah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta juga ditetapkan sebagai tersangka.

Syahrul dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

 

Turut memeriksa ADC

Polisi turut memeriksa ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Adc Firli diperiksa hari ini. (Rabu,11/10/2023).

“Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” kata Ade. (Kamis,12/10/223).

Kendati demikian Adc Firli, Kevin Egananta Joshua itu tak bisa hadir memenuhi panggilan sesuai agenda yang dijadwalkan dan meminta penundaan pemeriksaan.

“Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas,” ucap Ade.

Sebagai tindak lanjut, kata Ade, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada (Jumat, 13/10/2023).

“Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat,” ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10).

 

Akankah terungkap ?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Kevin dimulai pada pukul 14.00 WIB. Ajudan Firli Bahuri itu sudah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.

“Untuk pemeriksaan pada saksi ADC (Aide de Camp atau ajudan) Ketua KPK RI dimulai jam 14.00 dan berakhir pada 22.00,” ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 13 Oktober 2023.

Pemeriksaan lebih dari tujuh jam itu ternyata belum selesai. Ade mengatakan bahwa Kevin Egananta Joshua telah dijadwalkan akan diperiksa lagi oleh penyidik pada Rabu, 18 Oktober 2023. Pemeriksaan ulang itu, kata Ade, “Dibutuhkan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.”

Ade menyebut perkara ini ditangani oleh tim gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengirimkan surat permohonan supervisi kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

“Merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri.

 

Kasus pemerasan tak ganggu status tersangka

Polda Metro Jaya menyatakan status tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian telah resmi diumumkan oleh KPK. (Rabu,11/10/2023)

KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10). Kasdi ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

“Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” kata Johanis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SYL sendiri menyatakan akan kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya.

 

Aliran uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem?. Itu nanti masih didalami”, ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Kantornya. (Rabu,11/10/2023 malam).

 

Tak masalah

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali tak mempermasalahkan KPK mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diduga hasil korupsi SYL ke Partai NasDem.

Ahmad bahkan menilai sudah sewajarnya lembaga antirasuah itu melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui detail pada setiap dugaan kasus korupsi yang terjadi.

“Hal yang wajar kalau ditemukan aliran dana ke NasDem. Bukan hanya NasDem, ke pihak lain pun itu sudah menjadi kewajiban KPK untuk menelusuri”, kata Ahmad

Ahmad berkeyakinan tidak ada dana hasil korupsi SYL yang mengalir ke partainya.

“Tapi setahu saya, tidak ada aliran uang korupsi SYL ke partai NasDem”, ujarnya.

 

Buat nyicil alpard dan kartu kredit

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memungut uang dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan). Aksi pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga,” kata Johanis, Rabu (11/10).

Atas perintah SYL, Kasdi dan Hatta kemudian menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2di Kementan. Pemerasan tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai, transfer rekening bank, maupun pemberian barang dan jasa.

“Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan”, jelasnya.

Johanis mengatakan besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp. 62 juta) sampai dengan USD10 ribu (sekitar Rp. 156 juta).

SYL menggunakan uang hasil setoran tersebut antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik pribadi. Penggunaan uang itu juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp. 13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik,” tambah Johanis.

 

Kenapa Polisi lamban

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mempertanyakan lambannya polisi bergerak mengusut dugaan kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap kadernya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan itu disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, merespons SYL yang telah dijemput paksa oleh KPK, Sahroni ingin ada perlakuan yang sama dalam kasus tersebut, bukan hanya terhadap SYL namun juga ke pimpinan KPK yang terlibat kasus pemerasan.

“Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama,” kata dia di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (12/10).

Sahroni menilai upaya jemput paksa KPK terhadap SYL merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Sebab, SYL sudah dijadwalkan bakal hadir pada pemanggilan kedua di komisi antirasuah pada Kamis (13/10) besok.

NasDem, menurut Sahroni, hanya meminta agar dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK juga segera diusut. Dia tak ingin isu itu justru juga menimbulkan pertanyaan terhadap aparat kepolisian.

“Kita minta polisi bertindak sama, berarti ada apa dengan polisi juga”, kata dia.

Selain kasus dugaan korupsi di KPK, SYL juga telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap dirinya.

Terima uang SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem mencapai miliaran rupiah.

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami”, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata d di Gedung Merah Putih KPK. (Jumat, 13/10/2023) malam.

Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.

Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah”, kata Alex.

“Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik”, sambungnya.

 

Bantuan bencana

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp. 20 juta dari SYL.

Sahroni mengatakan NasDem tidak mengetahui dari mana sumber uang tersebut.

“Bantuan keFraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu benar nilainya Rp20 juta,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (12/10).

“Kita mana tahu itu uang dari mananya, kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di mana pun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak,” sambungnya.

 

Teken surat penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat penangkapan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah terseret dugaan tindak pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan sedang disidik Polda Metro Jaya. (Kamis,12/10/2023) .

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK merupakan kolektif kolegial, dan hingga hari ini pimpinan KPK masih lima orang.

“Sampai hari ini tidak pernah ada pemberhentian terhadap pimpinan KPK,” katanya (Jumat,13/10/2023) .

Karenanya, memang sudah seharusnya melibatkan semua pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan.

“Salah besar dan melanggar UU bila tidak semua dilibatkan dalam pengambilan keputusan termasuk tanda tangan surat menyurat dinas”, katanya.

 

Pimpinan bukan lagi penyidik

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan dalam kasus rasuah di lingkungan Kementan RI, khususnya kepada SYL. Saat ini Polda Metro Jaya tengah memposes dengan memanggil setidaknya sudah 12 saksi, dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sedang mengumpulkan bukti dan diproses sesuai peraturan dan Prosedur Operasional Baku Dewas KPK.

Sebelumnya pada Senin, 9 Oktober 2023, Firli Bahuri menampik tuduhan dan dugaan yang ditujukan kepadanya perihal pemerasan dalam menangani perkara di KPK. Menurut dia, para koruptor justru bersekongkol melakukan serangan ke KPK.

“Banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan. Apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back. Namun kami pasti akan ungkap semua”, ujarnya.

 

Terus diusut

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL terus diusut meski SYL telah ditangkap.

“Pelaporan itu saya bilang seperti sistem. Siapa yang melapor akan kita uji kebenaran laporannya. Makanya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain. Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya”, kata Irjen Karyoto. (Jumat,13/10/2023).

Karyoto mengatakan perkara tersebut tidak bisa dihentikan tiba-tiba tanpa dasar yang jelas. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan pemerasan itu.

“Nggak mungkin tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar. Kecuali kalau memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, bisa saja berhenti. Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materiil ya harus kita lanjutkan”, jelasnya.

“Tanya semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain”, sambungnya.

 

* Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

 

Seluruh informasi yang ada di kontroversi disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum  

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kapolres Gresik Pimpin Rakor Ops Lilin Semeru Tahun 2018 Dalam Rangka Pam Natal 2019 dan Tahun Baru 2019

Penulis Kontroversi

Kak Seto: Perlu Sinergitas Lindungi Anak

Penulis Kontroversi

Kyai  Dan Habaib Turun Gunung Bersatu Menangkan Prabowo Sandi

Penulis Kontroversi

Leave a Comment