Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Penyuapan Terskema Lewat Penghasilan: PNS dan PPPK Berpihak ke ….?
Peristiwa Politik & Pemerintahan

Penyuapan Terskema Lewat Penghasilan: PNS dan PPPK Berpihak ke ….?

Konsep ASN saat ini masih terbagi dua menjadi PNS dan PPPK. Nantinya, keduanya akan bersatu menjadi PPPK. Adapun PPPK ini nantinya akan dibagi dua menjadi pekerja penuh waktu dan paruh waktu serta Mengubah istilah gaji menjadi penghasilan, mengubah definisi atau batasan pengertian beberapa istilah yaitu istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Oleh: Imam S Ahmad Bashori dkk
Team Reportase Indonesia Bebas Masalah

 

Kontroversi.or.id: ASN dan PPPK sepertinya masih menjadi bahasan empuk, apalagi menjelang pesta rakyat  bertajuk Pemilu 2024. Akankah reformasi ASN dan PPPK menjadi “politik uang” guna menentukan pemenang sebelum kontestasi digelar ?. Simak pembahasan berikut ini agar uang dapat merubah peta keberpihakan PNS, ASN dan PPPK lewat wacana bertajuk RUU ASN/PPPK.

RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.

RUU ASN yang baru akan mengubah komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal berkata hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk soal pendapatan untuk para abdi negara.

“Mengubah istilah gaji menjadi penghasilan, mengubah definisi atau batasan pengertian beberapa istilah yaitu istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit,” kata Syamsurizal. (Selasa,3/10/2023).

 

Disahkan

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa, (3/10/2023).

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota DPR di Gedung Nusantara II.

“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang.

Mengacu pada laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, terdapat 8 fraksi yang menyetujui pengesahan Revisi UU ASN ini. Diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP. Sementara fraksi PKS tidak menyetujui perubahan tersebut.

Doli menyebutkan, pengesahaan UU ini memiliki beberapa catatan. Pertama, UU ini jadi payung untuk selesaikan persoalan tenaga honorer yang penataannya paling lambat Desember 2024,nmun tahapannya harus mulai ditata saat ini.

Doli-pun telah mengagendakan pertemuan dengan Menteri PanRB untuk membahas hal ini. Doa menegaskan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat.

“Tidak akan ada penghapusan tenaga honorer selama konsep penyelesaiannya tidak jelas,” tegasnya.

 

Berhak Dapat Penghargaan Materiil & Nonmateriil

Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru disahkan DPR menjadi undang-undang pada Selasa (3/10). Di dalamnya mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan yang menyebut tak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan nonmateriel.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

Namun Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pada Pasal 22 UU ASN disebutkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja dan diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Kemudian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Adapun sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Bagian penjelasan pasal tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan ‘berhenti bekerja’ antara lain pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Skema Gaji, Tunjangan dan Pendapatan PPPK dalam UU ASN 2023

Dalam UU ASN BAB 5 yang mengatur hak dan kewajiban ASN. Di dalamnya dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materi dan nonmateri.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, UU ASN 2023 ini bertujuan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

UU ASN ini menjamin kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Dengan kata lain PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN 2023 yang mengatur tentang penghasilan PPPK/ASN:

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Uang Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap alasan menaikkan uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 12 persen pada 2024.

Sri Mulyani mengakui, naiknya uang pensiunan tersebut memang menyumbang kenaikan belanja non Kementerian/Lembaga (K/L) di 2024.

Semula, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengalokasikan Rp.1.359 Triliun untuk belanja non-K/L, yang kini naik menjadi Rp.1.376 Triliun.

“Terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12 persen untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun ini, di mana semenjak covid kita belum pernah melakukan perubahan terhadap manfaat pensiun,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Banggar DPR RI. (Selasa,19/9/2023).

Dijelaskan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun depan turut mengerek alokasi belanja K/L di 2024 dari Rp1.086 triliun menjadi Rp1.090 triliun. Ani juga mengamini hal tersebut.

Namun kenaikan alokasi belanja K/L yang disepakati pemerintah dan DPR dalam panja itu bukan semata-mata imbas naiknya 8 persen gaji PNS. Ani juga merinci urgensi lainnya, mulai dari biaya Pemilu 2024 hingga bantuan sosial (bansos).

“Kenaikan ini terutama untuk mendanai program-program nasional yang penting, dari Pemilu 2024, penyelesaian proyek strategis nasional (PSN), akselerasi transformasi ekonomi, kenaikan gaji ASN pusat dan TNI/Polri sebesar 8 persen, dan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pelaksanaan belanja K/L,” jelasnya.

“Serta bantuan sosial yang harus makin tepat sasaran dan adaptif sebagai bentuk inklusivitas dan kehadiran pemerintah”, tandas Sri Mulyani.

Setelah rangkaian raker tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta kesepakatan para peserta rapat untuk membawa kesimpulan tersebut ke pembahasan tingkat II. Ia mengatakan dalam pendapat mini 9 fraksi semuanya setuju, di mana hanya PKS hanya memberikan catatan khusus.

 

Tidak ada PHK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan honorer di seluruh Indonesia akan tetap bekerja di instansi masing-masing.

Tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK), apalagi dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Selasa, 3 Oktober 2023.

“Sesuai perintah Presiden Joko Widodo tidak boleh ada PHK massal honorer. Semua tetap dipekerjakan dengan tanpa mengurangi pendapatannya,” kata MenPAN-RB Azwar Anas seusai pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).

Dia menegaskan penyelesaian honorer ini sudah tertuang dalam UU ASN baru, di mana solusinya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK ini, lanjutnya, dibedakan dengan sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Nantinya mana saja kriteria yang dimasukkan ke PPPK paruh waktu dan penuh waktu akan diatur lebih rigid dalam peraturan pemerintah (PP).

“PP PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu akan mengatur pembagiannya seperti apa,” ucapnya.

Mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang masih jadi polemik pusat dengan daerah, eks bupati Banyuwangi dua periode ini menambahkan nantinya tidak akan jadi penghalang lagi.

Sebab, dengan disahkannya RUU ASN hari ini menunjukkan bahwa pusat dan daerah sudah menemukan solusi terkait anggaran ini.

Nah, soal anggaran ini juga diatur dalam RPP PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Dia menambahkan untuk honorer yang menduduki formasi jabatan tertentu tidak hanya diangkat PPPK, tetapi juga PNS.

Ketentuannya yang diangkat PNS harus usianya di bawah 35 tahun. Bagi yang usianya di atas 35 tahun diangkat PPPK.

“Prinsipnya, honorer punya peluang menjadi ASN PNS maupun PPPK ya, asalkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku”, tutupnya.

 

Tenaga Honorer Diangkat ASN atau PPPK secara Bertahap

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal memastikan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjamin nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan berakhir statusnya pada November 2023.

Pada UU ASN yang baru nantinya mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syamsurizal mengatakan, draft Revisi UU ASN sudah disepakati secara aklamasi oleh semua fraksi, untuk selanjutnya disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).

“DPR meminta nasib 2,3 juta honorer tetap terjamin dan pada saat masa transisi. Mereka juga tidak ada pemutusan atau pemberhentian sementara. Jadi, keberadaan mereka dipastikan aman”, ujar Ketua Pokja Revisi UU ASN tersebut. (Senin,2/10/2023).

Syamsurizal menambahkan, proses penerimaan honorer menjadi PNS atau PPPK akan diatur oleh pemerintah. Mekanismenya bisa melalui seleksi dengan asas afirmasi atau juga dengan mekanisme lainnya. Namun, proses seleksinya tidak bisa mengurangi hak keberadaan mereka.

Syamsurizal mengatakan pihaknya mengusulkan prioritas pengangkatan tenaga honorer yang bekerja di jajaran penyelenggara Pemilu, baik di KPU, Bawaslu, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Mereka akan fokus Pemilu pada bulan Februari dan Pilkada akhir 2024. Jadi pastikan status mereka”, bebernya.

Syansurizal menambahkan, dalam Revisi UU ASN yang baru juga telah memberikan hak yang sama kepada pegawai PNS dan PPPK dalam pengembangan karir.

Pada UU ASN sebelumnya hak PPPK dibedakan dengan PNS, namun DPR memandang perbedaan tersebut tidak adil dan dianggap diskriminatif. Saat disinggung adanya PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, lanjutnya, jika mekanismenya diserahkan ke pemerintah.

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik  Sekda Baru Hari Ini

admin

SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan

Penulis Kontroversi

Cara untuk Maju dalam Kehidupan

Penulis Kontroversi

Leave a Comment