Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Serbuan Sosmed Shop dan Kesiapan Stakeholder Menangkap Perubahan
Berita Utama

Serbuan Sosmed Shop dan Kesiapan Stakeholder Menangkap Perubahan

TikTok Shop menjadi perbincangan hangat di media sosial karena diduga menjadi salah satu penyebab omzet pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) lokal turun drastis. Layanan tersebut diduga membuat barang impor menjadi semakin mudah masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah, sehingga membuat pedagang lokal tak dapat bersaing di pasaran

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Almuhajir
Team Reportase Indonesia Bebas Masalah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontroversi.or.id: Lapo.ran survei berjudul “The Social Commerce Landscape in Indonesia” tersebut juga terungkap bahwa pakaian adalah kategori produk yang paling banyak dibeli oleh masyarakat melalui platform media sosial dengan jumlah 61 persen. Kemudian diikuti produk kecantikan (43 persen), dan makanan dan minuman (38 persen) serta handphone dan aksesoris (31 persen).

Total responden menghabiskan Rp 275.000 setiap bulannya untuk berbelanja di media sosial.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan larangan medsos untuk transaksi jual beli. Larangan itu dibuat lewat revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.

Laporan Populix juga memuat kurang dikenalnya platform social commerce di kalangan responden. Contoh platform yang mewadahi transaksi penjual dan pembeli di social commerce antara lain Evermos, Kitabeli, Dusdusan, dan lain-lain.

Sebanyak 45 persen responden tidak mengetahui platform-platform ini, dan 35 persen mengaku tahu tapi belum pernah menggunakannya. Data dari responden yang pernah menggunakan platform social commerce, didapati bahwa Evermos adalah yang paling banyak digunakan dengan persentase 22 persen, diikuti Kitabeli (14 persen) dan Dusdusan (12 persen).

Penggunaan media sosial untuk berjualan secara online. di Indoensia semakin jamak saat ini. Pemahaman publik soal fenomena social commerce ini-pun kian tinggi.

Berdasarkan hasil survei Populix, ada 52% responden di dalam negeri yang telah mengetahui tentang social commerce. Sebanyak 86% responden pun pernah mencoba berbelanja lewat media sosial.

Melihat platformnya, TikTok Shop menjadi media sosial yang paling sering digunakan untuk berbelanja online. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh 46% responden.

Sebanyak 21% responden pernah berbelanja online melalui WhatsApp. Kemudian, responden yang berbelanja online melalui Facebook Shop dan Instagram Shop sama-sama sebesar 10%.

Telegram, Line Shop, dan Pinterest sama-sama digunakan oleh 1% responden untuk berbelanja online. Sementara, 10% responden mengaku berbelanja online di media sosial lainnya.

Sebagai informasi, Populix melakukan survei terhadap 1.020 responden di seluruh Indonesia dengan rentang usia 18 hingga 55 tahun. Survei ini dilakukan pada 28 Juli hingga 9 Agustus 2022..

 

Melarang berjualan

Pemerintah akan melarang social commerce berjualan. Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi di Kantor Presiden. (Senin,25/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan”, katanya usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Senin ini.

Zulkifli memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Zulkifli menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)”, katanya.

Zulkifli juga menyebut dalam revisi permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” imbuh Zulkifli.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD $100.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup”, tandas Zulkifli.

 

Jeritan pedagang

Para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah. Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.

Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah.

Jerit salah satunya disuarakan oleh Soleh (27), salah satu penjual di sana. Ia mengaku omzetnya turun karena TikTok Shop.

Ia mengaku sebelum TikTok Shop merajalela, bisa mengantongi puluhan juta per hari. Namun, kini dirinya pernah hanya mendapat satu pembeli dalam sehari.

“Dulu sebelum TikTok ada, tokonya masih ada, Lazada, Shopee itu gak ngaruh ke pasaran. Sekarang sudah ada TikTok hadir (jadi sepi),” ucap Soleh beberapa waktu lalu.

Pedagang lainnya, Annie (38), juga mengaku lebih banyak ‘nganggur’ di kiosnya saking sepinya pembeli yang datang. Waktu jualannya hanya ia pakai mengobrol dengan karyawan lainnya sambil main ponsel untuk mencari hiburan.

Annie bercerita sepi yang menggelayuti dagangannya sudah terjadi dua bulan belakangan ini. Sejak saat itu keluhnya, pengunjung pasar terbesar dan tertua di Jakarta itu hampir mati.

Annie menyebut penjualannya sampai anjlok 80 persen karena masalah itu.

“Dapat penglaris saja Alhamdulillah,” ucap Annie.

Perempuan yang berjualan sejak 2019 di Pasar Tanah Abang itu pun menduga salah satu faktor merosotnya pengunjung adalah menjamurnya tren berbelanja online belakangan ini.

Mia (36), pedagang lainnya, juga sudah putus asa karena sepi pembeli. Sama seperti Annie, ia mengaku pasar sudah sepi sejak dua bulan belakangan. Ia pun menyadari bahwa ia sedang bersaing dengan penjual online.

“Biasanya dulu bisa dapat Rp10 juta dalam satu hari. Sekarang nyari pelaris saja Alhamdulillah,” kata Mia.

 

Alasan belanja online

Alasan belanja online lebih disukai tentu karena adanya berbagai promo dan diskon menarik. Apa saja keunggulan lain belanja online?

Belanja online merupakan sebuah tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut ditopang oleh kemudahan transaksi yang disediakan oleh berbagai macam platform.

Ditambah, kondisi pandemi membuat banyak orang lebih nyaman belanja dari rumah. Untuk beberapa orang yang baru pertama kali mencoba, tentu ini menjadi metode belanja yang menarik dan efisien.

Pada saat banyak toko offline yang tutup dan dibatasinya kegiatan di luar rumah, peran situs belanja online sangat membantu. Pada akhirnya, trend belanja ini menjadi kebiasaan baru.

Dikarenakan, masyarakat umumnya sudah cukup nyaman dengan sistem belanja online. Menurut data kontroversi, sebanyak 17,5% masyarakat telah berpindah dari berbelanja offline menjadi belanja online.

Peningkatan pelanggan yang berbelanja online juga cukup besar. Dari semula yang hanya 11%, meningkat menjadi 25% pada tahun 2021.

pergeseran perilaku berbelanja ini juga dipengaruhi oleh perkembangan e-commerce dan ditutupnya toko fisik selama pandemi.

 

Akui Punya Izin E-Commerce

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok berjualan. Pengumuman ini disampaikan usai Jokowi dan sejumlah menteri menggelar rapat terbatas bersama di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. (Senin 25/09/2023)

Sebelumnya TikTok telah membantah sejumlah isu yang ditujukan ke platformnya.

1. Memiliki Izin Operasional Niaga Elektronik

TikTok membantah pernyataan mengenai perusahaannya tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim yang mengungkapkan bahwa TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE),” kata TikTok Indonesia dalam rilis email berbagai awak media. (Sabtu, 23/09/2023).

Menurut TikTok Indonesia, perusahaan telah memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Tidak Ada Project S dan TikTok Shop Diluncurkan di Amerika Serikat

TikTok juga membantah telah menerbitkan Project S di Indonesia. Itu adalah proyek layanan yang diduga menjadi cara perusahaan mengoleksi data produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Cina dan dipasarkan kembali ke negara tersebut dengan harga yang lebih murah.

TikTok menyatakan Project S tidak pernah ada di Indonesia dan tidak memiliki rencana untuk menerbitkannya di Tanah Air. Perusahaan tersebut juga mengaku tidak memiliki bisnis lintas-batas di Indonesia.

“Project S tidak pernah ada di Indonesia dan kami tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia”, kata manajemen TikTok Indonesia.

TikTok juga mengklaim bahwa 100 persen penjual di platformnya memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB). Perusahaan pun menyebutkan bahwa pedagang di TikTok Shop adalah pengusaha mikro dengan verifikasi KTP atau paspor.

Dalam keterangan tertulisnya itu, TikTok juga menanggapi tentang sistem social commerce yang digunakan dalam platformnya. Perusahaan menjelaskan TikTok Shop diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok.

Sejak 2020, TikTok sudah tidak beroperasi di India dan TikTok Shop tidak pernah diluncurkan di negara tersebut. Sedangkan di Inggris, TikTok Shop dan TikTok juga dijalankan di dalam satu platform yang sama. Tiktok bahkan menegaskan platformnya tidak beroperasi di Cina.

 

3. Bantah Monopoli Bisnis Tanah Air

Perwakilan perusahaan TikTok di Indonesia juga membantah dugaan bahwa perusahaannya melakukan praktik monopoli bisnis di Tanah Air. Pasalnya, hingga saat ini TikTok tidak mempunyai sistem pembayaran dan logistik tersendiri.

Untuk sistem pembayaran, perusahaan mengaku TikTok Shop menerima segala jenis metode pembayaran yang sudah ada di Indonesia. Mulai dari kartu debit atau kredit, dompet digital (e-wallet), transfer bank, dan metode pembayaran tunai.

Sementara untuk pengiriman logistik, TikTok mengatakan perusahaan bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik di Indonesia, seperti, J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional perusahaan.

Lebih lanjut, TikTok juga membantah telah menjual barang hasil produksi sendiri di platformnya. Perusahaan mengaku tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual lokal di Indonesia.

Tak hanya itu, TikTok Indonesia pun menegaskan bahwa Algoritma TikTok tidak berpihak pada produk-produk dari negara tertentu. Platform asal Cina itu mengatakan perusahaannya tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk, sehingga menurut perusahaan, TikTok tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.

 

4. Bantah Predatory Pricing

Platform media sosial asal Cina tersebut juga buka suara terkait dugaan predatory pricing yang membuat produk UMKM lokal sepi peminat. Predatory pricing sendiri merupakan praktik bisnis ilegal yang menetapkan harga suatu produk terlalu rendah untuk menghilangkan persaingan. Hal ini dinilai ilegal karena akan menciptakan monopoli bisnis dan membuat pedagang lokal kehilangan pelanggannya.

TikTok membantah praktik tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat menentukan harga suatu produk yang dijual di platformnya. “Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk,” kata TikTok Indonesia.

Adapun diketahui produk yang dijual di platform TikTok sangat murah sehingga membuat pelaku usaha di dalam negeri tidak dapat bersaing.

“Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing,” kata TikTok Indonesia. Menurut perusahaan, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

 

3 menteri kompak larang

Pemerintah melarang media sosial, seperti TikTok, untuk berjualan di Indonesia, dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Tiga menteri Jokowi ini kompak mendukung keputusan tersebut yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM.

 

Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.

 

Justru Merugikan UMKM

Pengamat e-commerce sekaligus eks Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA) Ignatius Untung buka suara soal keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok.

Untung menyebut pemerintah tidak mendapat informasi utuh soal social commerce. “Penggabungan antara social media dan e-commerce yang dilakukan TikTok justru menguntungkan UMKM (usaha mikro kecil menengah) karena mereka bisa menjangkau potential buyer tanpa harus membauar iklan,” ujar Untung kepada Tempo, Senin, 25 September 2023.

Menurut Untung, tanpa algoritma integrsi kedua hal tersebut, UMKM justru sulit bersaing dengan pedagang besar yang punya modal besar untuk membayar iklan. “Jadi, jelas kebijakan ini justru merugikan UMKM,” katanya.

Untung juga mengaku skeptis dengan kebijakan pemerintah melarang transaksi jual beli di social commerce. Ada dua pertanyaan yang muncul di benaknya.

Pertama, ketika TikTok tidak boleh menggabungkan social media dengan e-commerce, apakah transaksi di Pasar Tanah Abang yang sekarang sepi bisa kembali ramai? Kedua, bagaimana cara pemerintah bisa mengembalikan bisnis UMKM yang kadung besar di TikTok ketika aturan ini dikeluarkan?

“Jika kita tidak yakin akan jawaban kedua pertanyaan di atas, maka jangan-jangan aturan mengenai TikTok ini hanya menguntung pesaing TikTok, bukan menguntungkan UMKM,” ucap Untung.

 

Sanksi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengusulkan pemberian sanksi bagi artis yang terafiliasi TikTok Shop.

“Ya, saya menyarankan saja. Sanksi (artis terafiliasi TikTok) kami bahas, tapi saya menyarankan saja nasionalisme kita harus kuat,” ujar Bahlil ketika ditemui wartawan di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 25 September 2023.

Bahlil menambahkan, “Kalau produk kita anggap mematikan UMKM, ya kita pikir. Masak kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri boleh, (produk) luar negeri juga. Masak semua dibanjiri produk luar,” ujar Bahlil.

Bahlil menuturkan, kebijakan pemerintah soal larangan jual beli lewat social commerce ini dilakukan untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. Kebijakan ini juga tidak berarti produk luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia. Namun yang jelas, kata Bahlil, harus ada keseimbangan perdagangan di dalam negeri.

Apalagi dalam perizinan, TikTok terdaftar sebagai media sosial, bukan e-commerce. Bahlil pun menyebut ada indikasi pelanggaran dalam praktik jual beli lewat TikTok Shop yang menjadi tren akhir-akhir ini. Karena itu, pemerintah juga mebuka opsi pencabutan izin. “TikTok sudah melanggar kan, sudah pakai untuk jualan,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pemerintah juga bakal memperbaiki tata kelola ekosistem ini. Pertama, barang-barang cross border yang tidak bayar pajak harus dimasukkan ke gudang lebih dulu. Kemudian saat keluar, wajib membayar pajak seperti produk dalam negeri.

“Permendag sudah disiapkan,” ucap Bahl
il.

 

Gegabah

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai larangan berjualan di media sosial, salah satunya TikTok, merupakan pengambilan keputusan yang gegabah. Menurut Cak Imin, larangan itu bisa menghentikan bisnis secara tiba-tiba.
“Menurut saya, emergency ya, darurat. Karena menghentikan bisnis tiba-tiba dengan regulasi ini, menurut saya, gegabah ya”, kata Cak Imin setelah bertemu dengan online seller di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan, (Senin,27/9/2023).

 

13 juta pelaku usaha dihentikan

Cak Imin menyampaikan total ada 13 juta pelaku usaha yang menjajakan barang dagangannya secara online. Dia meminta pemerintah melihat kondisi para pelaku usaha dalam mengambil kebijakan.

“Mereka semua sangat terkejut tiba-tiba ada larangan, terutama larangan online seller di TikTok yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Kita semua taatlah apa pun keputusan pemerintah, tapi hendaknya proses pengambilan keputusan itu benar-benar menghayati, mengerti betul fakta 13 juta yang terlibat di dalam proses bisnis ini, sehingga dua hal yang harus dilakukan, libatkan mereka dalam pengambilan keputusan sehingga tidak salah dalam memutuskan atau menghentikan proses bisnis tiba-tiba”, ujarnya.

Cak Imin mendorong Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi jeda beberapa bulan sebelum nantinya larangan itu resmi diterapkan. Sebab, kata Cak Imin, para pelaku usaha online itu sudah banyak mengeluarkan modal.

“Yang kedua, saya minta kepada pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan, untuk memberi waktu jeda. Kalau toh dilarang, beri teman-teman ini, online seller ini, kesempatan untuk transisi dong. Mereka sudah investasi tenaga kerja. Mereka sudah beli barang, mereka sudah menyiapkan studio, semua investasi yang tidak bisa kemudian tiba-tiba diangkut tutup”, ucapnya.

“Karena itu, harapan saya sebagai Wakil Ketua DPR, Menteri Perdagangan memberi waktu masa transisi mereka untuk misalnya satu bulan, dua bulan, tiga bulan, untuk mereka menuntaskan dulu nih investasi yang sudah ditanam, yang sudah dikeluarkan, jangan sampai merugikan 13 juta pelaku online seller”, sambungnya.

 

Jangan sampai merugikan

Cak Imin mewanti-wanti jangan sampai keputusan yang diambil merugikan banyak pihak. Dia meminta pemerintah melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penundaan larangan berjualan di media sosial

“Ini gawat lho ya, dari jumlah yang terlibat besar, uang yang terlibat besar, jangan hanya gara-gara salah terapi, tidak ada proses yang dilalui, kemudian merugikan banyak pihak. Saya minta sebagai Wakil Ketua DPR untuk ada penundaan, penundaan diawali dengan sosialisasi. Kedua, diikuti dengan aturan masa transisi. Yang ketiga cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce misalnya, itu harus jelas semuanya”, imbuhnya.

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Fatwa Wakil Bupati Mengajak Perangi Covid 19

Penulis Kontroversi

Keadilan untuk Baiq Nuril Mestinya Tak Sepanjang Ini, jika…

Penulis Kontroversi

Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes

admin

Leave a Comment