Image default
Kupas tuntas Peristiwa Politik & Pemerintahan

Suksesi Rempang, Suksesi Proyek RPJMN Lainnya

Wilayah ini juga bakal menjadi kawasan industri hasil komitmen investasi dari industri kaca dan panel surya perusahaan asing Xinyi Group. Bahkan klaim pabrik ini digadang-gadang menjadi pabrik kaca dan solar panel terbesar di dunia setelah China

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

 

Oleh: Imam D Ahmad Bashori
Team Reportase Indonesia Bebas Masalah

 

Kontroversi.or.id:Pulau Rempang mendadak menjadi perhatian publik nasional dan internasional karena bentrok antara ribuan masyarakat setempat dan aparat gabungan pada 7 September 2023.

Bentrok terjadi karena aparat gabungan memaksa mengukur lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City yang akan memakai seluruh wilayah pulau seluas sekitar 16.500 hektar tersebut.

Di akhir periode Presiden Joko Widodo, saatnya melakukan evaluasi secara terbuka dan menyeluruh atas PSN karena berbagai konflik agraria yang ditimbulkannya.

Ditengah kegalauan menghadapi kemelut silang pendapat akibat perbedaan kepentingan antara pemerintah daerah dan rakyat Pulau Rempang, Batam, tidak ada salahnya kita berupaya mematuhi ajaran Bung Karno tentang bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati sejarahnya.

Hendaknya kita bersama berupaya menghayati demi menghormati sejarah Pulau Rempang sesuai warkah titah tertulis yang diungkapkan oleh raja Kesultanan Riau, Duli Yang Mahamulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Besar Sultan Hendra Syafri Riayat Syah ibni Tengku Husin Saleh.

Raja Kesultanan Riau menegaskan sejarah bahwa de facto warga pulau Rempang sama sekali bukan kaum pendatang, namun benar-benar merupakan kaum pribumi setempat.

Masyarakat adat Pulau Rempang yang kini mendiami kampung-kampung di pulau Rempang merupakan keturunan prajurit dari Kesultanan Melayu Bintan yang kemudian berganti menjadi Kesultanan Riau-Lingga yang sudah ada sejak abad 11.

Leluhur mereka merupakan prajurit yang sudah mendiami Pulau Rempang sejak masa Kesultanan Sulaiman Badrul Alam Syah I sejak 1720.

Selanjutnya, mereka ikut berperang bersama Raja Haji Fisabilillah dalam Perang Riau I pada tahun 1782 hingga 1784.

Begitu juga dalam Perang Riau II bersama Sultan Mahmud Riayat Syah (Sultan Mahmud Syah III) pada 1784 hingga 1787.

Warkah titah Raja Kesultanan Riau pada hakikatnya seiring sejalan dengan pesan berulang kali Presiden Jokowi kepada bangsa Indonesia agar peduli amanat penderitaan rakyat tergusur demi jangan mengulang penderitaan Presiden Jokowi pada masa kanak-kanak secara langsung mengalami tiga kali digusur atas nama pembangunan infrastruktur di Kota Solo.

Sebagai pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan yang mewarisi pesan Gus Dur agar senantiasa berupaya peduli, maka berbela rasa terhadap masyarakat adat dan rakyat tergusur, saya mendukung pembangunan infrastruktur selama penatalaksanaannya tidak melanggar asas Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab beserta deklarasi Hak Asasi Manusia maupun agenda pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati para negara anggota PBB termasuk Indonesia sebagai pedoman pembangunan planet bumi abad XXI tanpa merusak alam dan tanpa menyengsarakan manusia.

 

Manuskrip Belanda 1642

Ustaz Abdul Somad kembali memperlihatkan dukungannya kepada warga Pulau Rempang yang kini sedang kisruh dengan pemerintah.

UAS memposting sebuah manuskrip di tahun 1642 yang tersimpan di Perpustakaan Leiden Belanda.

Manuskrip itu menjelaskan kondisi Pulau rempang ketika tahun 1849

Dalam ‘Jurnal Kepulauan Hindia’ karya Newbold tahun 1849 berjudul ‘Aku di Malaka’, disebutkan masyarakat di Pulau Rempang serupa dengan penduduk di wilayah Kesultanan Djohor atau Malaysia saat ini.

Dalam Memorandum Gubernur pertama Malaka, Johan van Twist, setelah menyerahkan pemerintahan kepada Jeremias van Vlicth pada tahun 1642, Newbold menemukan sejumlah tentang warga asli Pulau Rempang.

 

Warga Pulau Rempang disebutkan sebagai suku asli di sana

“Manuskrip lama yang tersimpan di Perpustakaan Leiden Belanda dari tahun 1642. Pulau Rempang sudah tercatat berpenduduk Bangsa Melayu, Mereka bukti sejarah yang kokoh di Pulau Rempang,” cuit UAS.

Mereka digambarkan tinggal di sekitar sungai dan pegunungan di daerah Nanningh dan Moar yang hidup dengan berkebun dan beternak hewan.

Diketerangannya, UAS menuliskan jika Pulau Rempang sudah tercatat berpenduduk Bangsa Melayu, mereka bukti sejarah yang kokoh di Pulau Rempang.

Manuskrip tersebut seolah membungkam informasi-infomasi yang mengatakan jika tanah Rempang adalah milik negara.

Juga sebagai bukti yang membantah jika warga disana adalah pendatang.

 

Seminggu jelang pengosongan

Percepatan Investasi Rempang Eco City apel di depan Kantor Camat Galang di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/9/2023).

Tim sosialisasi Satgas Gabungan Percepatan Investasi Rempang Eco City apel di depan Kantor Camat Galang di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/9/2023).

 

Keadilan dan kesejahteraan masyarakat

Negara memiliki wewenang melalui hak menguasai negara (HMN) atas tanah dan sumber daya alam di darat, laut, dan udara, tetapi wajib dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD Negara RI 1945. HMN bukan berarti negara memiliki tanah dan sumber daya, melainkan negara diberi kuasa untuk mengelola dan memanfaatkannya sehingga menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peruntukan Pulau Rempang akan disulap menjadi Rempang Eco City dan menjadi lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Xinyi telah berkomitmen membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US$11,5 miliar atau setara Rp 175 triliun dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China.

Kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah adalah bagian dari hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA). Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan dalam UU No 11/2005.

Kovenan ini memandatkan Indonesia untuk merealisasikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya secara progresif. Negara wajib memenuhi dan menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan investasi, bukan malah menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, di Pulau Rempang, negara dan investor justru mengancam pemenuhan hak kesejahteraan warga masyarakat.

Pemerintah wajib memulihkan hak atas rasa aman dan kesejahteraan warga Pulau Rempang sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan tenang. Keributan yang telah pecah menggoreskan luka masyarakat dan trauma, termasuk pada anak-anak, sehingga negara wajib hadir untuk menenangkan dan mengayomi warga. Dialog dan konsultasi yang bermakna harus dilakukan secara setara, dengan menghormati hak berpendapat dan berekspresi serta otonomi adat masyarakat Pulau Rempang.

Menurut Presiden Jokowi, selama delapan tahun pemerintahannya telah diselesaikan 161 PSN dan sebanyak 11 juta tenaga kerja terserap. Daya saing pun meningkat, dari 44 pada 2022 menjadi 34 pada 2023. Namun, data kuantitatif ini harus secara obyektif dikomparasikan dengan dampak pembangunan PSN berupa pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan lingkungan, dan konflik struktural yang diakibatkannya.

Dari pengalaman konflik PSN Pulau Rempang dan berbagai PSN lainnya, Presiden Joko Widodo harus memberikan instruksi supaya kriteria dan seleksi atas PSN dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini karena sering terjadi pemerintah memutuskan PSN tanpa diketahui oleh masyarakat terdampak dan pemerintah daerah.

Ruang partisipasi dan akuntabilitas ini harus diperbaiki karena PSN berimplikasi pada hak asasi dan penghidupan masyarakat. Seleksi dan evaluasi PSN yang selama ini dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) harus diperbaiki sehingga lebih transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat terdampak, lembaga negara independen, dan organisasi masyarakat sipil.

Komnas HAM pun telah menerbitkan Panduan Pembangunan PSN berbasis HAM yang seyogianya menjadi panduan bagi pemerintah dan investor dalam merencanakan, membangun, dan mengevaluasi PSN agar selaras dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah menargetkan pengosongan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau selesai dilakukan sebelum 28 September 2023. Tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, BP Batam, dan Satpol PP juga akan memastikan bahwa relokasi warga Pulau Rempang selesai pada waktunya.

“Tanggal 28 (September ini) Pulau Rempang clean and clear untuk diserahkan kepada pengembang PT MEG”, kata Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, Kamis malam 7 September 2023.

Proses pengosongan Pulau Rempang dan relokasi warga sudah nyaris satu bulan tidak berjalan lancar. Untuk mengingatkan apa saja yang sudah terjadi menuju pengosongan lahan Pulau Rempang.

 

Awal Mula Konflik

Bentrokan di Pulau Rempang meletus pada 7 September 2023 usai BP Batam bersama TNI dan Polri memaksa masuk wilayah itu untuk mengukur dan mematok tanah. Saat bentrokan terjadi, aparat sempat melemparkan gas air mata ke arah sekolah dasar. Namun, polisi menyatakan penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur. Selain itu, polisi juga menangkap puluhan orang yang dianggap provokator dalam bentrokan tersebut.

 

Demonstrasi Berujung Ricuh

Penolakan Rempang Eco City ditunjukkan dengan melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan orang pada 11 September 2023. Aksi unjuk rasa yang semula damai mendadak ricuh lantaran ada massa yang menghancurkan pagar dan melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam.

Dari kejadian tersebut, beberapa petugas mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu dan besi. Selain itu, Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengamankan 43 orang yang diduga pelaku kekerasan terhadap petugas dan perusakan fasilitas.

 

Polri Mengirim 400 Personel Tambahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihak kepolisian mengirim empat Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau 400 personel tambahan ke Pulau Rempang untuk membantu rencana pemasangan patok, pengukuran, dan melakukan sosialisasi ke warga.

“Tentunya kekuatan personel saat ini terus kita tambah sekitar empat SSK sampai hari ini yang kita tambahkan. Ini akan terus kita tambah sesuai eskalasi ancaman yang terjadi,” ucap Sigit pada 14 September 2023.

 

Komnas HAM Investigasi Langsung

Pada 16 September 2023, Komnas HAM melakukan investigas langsung ke Pulau Rempang. Saat mengunjungi Pulau Rempang, tim Komnas HAM menemukan sejumlah temuan, seperti selongsong peluru gas air mata di atap sekolah dan meminta pemerintah untuk menghentikan sementara proyek Rempang Eco City.

Selain itu, Komnas HAM juga mengunjungi dua sekolah yang terkena gas air mata, yaitu SMP Negeri 22 Batam dan SD Negeri 024 Galang. Di sana, tim Komnas HAM menemukan banyak siswa yang terkena gas air mata ketika ricuh terjadi di kawasan tersebut.

 

Tiga Menteri Rapat di Kota Batam

Pada 17 September 2023, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan kawasan Pulau Rempang di Hotel Marriott, Kota Batam.

Rapat yang berlangsung sekitar empat jam itu membahas dinamika investasi di Rempang. Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara baik.

 

Harus jalan terus

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City bakal jalan terus di tengah konflik warga dan aparat penegak hukum.

“Harus jalan dong (PSN Rempang Eco City). Nanti kita lihat, kita sosialisasi dulu ya”, jawabnya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Bahlil juga menegaskan investasi dari Xinyi Group di Rempang bakal tetap lanjut di tengah konflik. Bahlil mengatakan pabrik di Batam yang akan dibangun tersebut digadang-gadang menjadi pabrik kaca dan solar panel terbesar setelah China.

Saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Bahlil mengaku terakhir kali ke Rempang pada Agustus 2023. Ia ke sana untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Xinyi Group.

Bahlil menjelaskan menandatangani MoU tersebut karena melihat ada potensi penciptaan nilai tambah signifikan, lapangan kerja, hingga keberlangsungan kontraktor maupun supplier yang diklaim anak-anak bangsa. Bahlil menegaskan langkah hilirisasi ini lebih layak ditempuh ketimbang hanya menggali pasir kuarsa dan menjualnya.

“Pada awal Agustus belum kacau begini. Saya menemui warga dan bicara. Kurang lebih ada 3.000 kartu keluarga (KK) dan 16 kampung tua. Saya datang bukan katanya, saya datang di kampung itu, duduk di kantor kecamatannya,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Namun, Bahlil memohon maaf tidak bisa datang langsung ke Rempang sore ini dan besok untuk menunaikan titah Presiden Joko Widodo. Bahlil berjanji akan menemui warga Rempang akhir pekan ini.

“Maaf tidak bisa turun sore itu, karena besok saya harus mendampingi Bapak Presiden (Jokowi) meninjau pabrik baterai LG di Karawang. Saya Insyaallah paling lambat akhir minggu ini saya akan masuk ke Batam dan akan laporkan ke Bapak Presiden. Dan atas seizin perintah yang mulia-mulia (anggota Komisi VI DPR RI) ini saya akan berikan laporan,” jelas Bahlil.

Presiden Jokowi meminta Bahlil segera merapat ke Rempang imbas konflik di wilayah tersebut. Bentrokan warga dengan aparat terjadi karena penolakan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Jokowi menduga ada komunikasi yang tak baik sehingga menimbulkan bentrok di antara warga dan aparat penegak hukum yang mengawal eksekusi lahan. Oleh karena itu, Bahlil diminta segera terbang ke Batam untuk berdialog dengan warga.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa warga akan diberi lahan 500 meter plus bangunan tipe 45, tetapi ini tidak dikomunikasikan dengan baik”, ucap Jokowi di Pasar Kranggot, Cilegon, Banten, Selasa (12/9).

 

3 faktor

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menduga ada tiga faktor yang menjadi penyebab kericuhan di Rempang Eco City.

Dugaan ia sampaikan berdasarkan analisa dari timnya di lapangan. Penyebab pertama, karena sosialisasi pembebasan lahan yang belum berjalan baik.

“Saya punya tim sekarang di lapangan. Ada 3 poin dugaan saya, tapi jangan suuzdon. Ini dugaan saya. Pertama, karena sosialisasi belum berjalan baik. Itu harus diakui,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Bahlil pun bakal segera terjun langsung ke Rempang untuk menyelesaikan masalah itu, sesuai arahan dan perintah yang diberikan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan pengalamannya ketika beberapa waktu lalu ke Rempang, ia juga didemo oleh warga lokal terkait masalah yang sama.

Namun, ia mengatakan demo tersebut hanya kecil-kecilan. Bahlil juga sempat menemui warga Rempang yang demo tersebut.

Dan dari komunikasi itu, ia menegaskan jika pemerintah bicara baik-baik, warga pun merespons baik.

Dugaan kedua, Bahlil mengungkit soal garapan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) di lokasi tersebut. Menurutnya, dulu memang ada masalah terkait perizinan kepada 6 perusahaan.

“Wilayah ini pernah diberikan izin 6 perusahaan. Aku jujur saja di dalam ini. Izin itu setelah ditengarai ada terjadi kekeliruan prosedur, maka dicabut. Kita tidak tahu apa yang terjadi di balik itu semua,” ungkapnya.

Ketiga, soal peran negara lain yang tak suka dengan investasi di Batam. Dugaan ketiga ini ia sampaikan untuk mengamini pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Harris Turino.

Bahlil mengakui ada bule alias orang asing viral di TikTok yang ikut campur dengan urusan Indonesia terkait masalah itu.

“Saya setuju dengan Bapak Harris tadi, tidak semua negara itu senang dengan Indonesia kalau ini (proyek Rempang Eco City) jalan. Saya mau tanya kalian deh Bapak/Ibu (DPR) terhormat. Dulu waktu zaman BP Batam dibuat untuk menjadikan kawasan ini mengimbangi Singapura, apa yang terjadi sekarang? Harusnya kita berpikir ada apa di balik ini semua? Setiap kita membangun besar di sana, ada saja, ada saja,” jelas Bahlil.

“Menurut saya dan ini sudah viral loh, ada bule yang ngomong-ngomong tentang itu, viral di TikTok. Itu agak merisaukan kita juga, ngapain bule ngurus negara kita?. Ada apa di situ?”,  imbuhnya.

Rempang Eco City merupakan satu dari sekian banyak PSN garapan Presiden Jokowi. Kawasan di Pulau Rempang itu bakal dibangun untuk kebutuhan industri, pariwisata, dan lainnya.

Wilayah ini juga bakal menjadi kawasan industri hasil komitmen investasi dari industri kaca dan panel surya perusahaan asing Xinyi Group. Bahlil sempat menggadang-gadang pabrik di Batam ini bakal menjadi pabrik kaca dan solar panel terbesar setelah China.

Namun belakangan ini proyek itu memanas. Penyebabnya, warga tidak mau lahannya dibebaskan untuk proyek tersebut.

Juru Bicara Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Suardi Monggak menyatakan bahwa warga di 16 kampung melayu bakal bertahan dan menolak rencana relokasi rumah menyusul pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam.

“Jadi kami tetap bertahan, berapapun uangnya, kami tetap mempertahankan itu, sampai kapanpun. Kata orang melayu, biarlah kami berdiri daripada kami hidup berlutut. Karena kami mau jadi tuan rumah di negeri kami sendiri,” ujar Suardi dalam acara Konferensi Pers YLBHI, Jakarta, Selasa (12/9).

Suardi mengatakan penolakan tersebut bukan didasarkan atas persoalan biaya ganti-rugi rumah. Menurutnya, warga menolak rencana itu lantaran kampung tersebut bernilai sejarah dan telah ditempati ratusan tahun silam.

 

Janji ke warga

Setelah berkunjung ke Rempang dan bertemu warga maupun pemuka adat, setidaknya ada lima permintaan yang mereka langsung sampaikan ke Bahlil.

Pertama, mereka tidak ingin direlokasi ke Dapur 3 Pulau Galang.

“Dan itu kita setujui aspirasi dari masyarakat. Dengan demikian kita geser ke Tanjung Banon, itu masih di Rempang, hanya 3 kilo, karena mereka saudara-saudara kita sebagian besar pencariannya laut, lautnya masih sama,” ujar Bahlil saat konferensi pers di kantornya.

Kedua, masyarakat Rempang yang terdampak relokasi juga tidak menginginkan kuburan leluhurnya dipindahkan. Ia pu mengaku setuju, sehingga kuburan para leluhur masyarakat rempang akan dipugarkan supaya mereka tetap bisa ziarah.

Keempat, keinginan mereka adalah hanya digeser tempat tinggalnya yang masih di Pulau Rempang. Maka dijanjikan lokasi Tanjung Banon dengan luas lahan 500 m2 dan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta dan dana Rp1,2 juta per orang untuk sewa rumah sementara, serta Rp 1,2 juta untuk biaya hidup seperti makan untuk 900 KK.

Kelima, masyarakat rempang kata Bahlil juga meminta supaya tidak hanya dijadikan objek relokasi, melainkan turut disertakan menjadi pengusaha di tempat itu. Ia pun menyanggupinya dengan memastikan mereka terlibat.

‘Saya sudah ngomong sama investornya you harus libatkan baik dari sisi kontraktorknya yang harus memenui syaratnya tapi ya profesional, kalau enggak kita kasih pekerjaan memenuhi syarat,” tutur Bahlil

“Kedua jadi supplier, makanannya itu akan diikat amdal dan diikat dari bagian yang tak terpisahkan dari pejanijan ketika kita kasih insentif, syaratnya juga harus dilibatkan jadi bukan bubur kacang ijo,” tegasnya.

 

Saat ini sudah masuk investasi senilai Rp.175 Triliun, bahkan bisa meningkat hingga Rp.361 Triliun

 

Tak Semua Negara Suka

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyinggung tidak semua negara suka jika Rempang Eco City terbangun.
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi komentar Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Harris Turino terkait polemik pembangunan Rempang Eco City dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

“Saya setuju dengan Bapak Harris (Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Harris Turino) tadi, tidak semua negara itu senang dengan Indonesia kalau ini (proyek Rempang Eco City) jalan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

“Menurut saya dan ini sudah viral loh, ada bule yang ngomong-ngomong tentang itu, viral di TikTok. Itu agak merisaukan kita juga, ngapain bule ngurus negara kita? Ada apa di situ?”, sambung Bahlil.

Namun, ia mengakui sosialisasi di lapangan belum berjalan baik. Oleh karena itu, ia diperintahkan Presiden Joko Widodo turun langsung ke Rempang untuk berdialog dengan warga lokal yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Selain itu, ia mengungkit soal garapan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) di lokasi tersebut. Menurutnya, dulu memang ada masalah terkait perizinan kepada 6 perusahaan.

“Wilayah ini pernah diberikan izin enam perusahaan, aku jujur saja di dalam ini. Izin itu setelah ditengarai ada terjadi kekeliruan prosedur, maka dicabut. Kita tidak tahu apa yang terjadi di balik itu semua,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Harris Turino mengapresiasi masuknya sederet investasi di Batam. Ia mengutip ucapan Bahlil bahwa saat ini sudah masuk investasi senilai Rp.175 Triliun, bahkan bisa meningkat hingga Rp.361 Triliun.

Ia paham niat pemerintah membangun pabrik kaca dan solar panel terbesar nomor dua terbesar di dunia, setelah China. Harapannya, investasi ini bisa meningkatkan gross domestic product (GDP), menciptakan lapangan kerja, hingga menyejahterakan rakyat.

“Saya menyadari masuknya investasi ini tidak membikin semua pihak bahagia. Pihak-pihak di luar negeri, Singapura maupun negara-negara lain melihat ini juga sebagai ancaman. Maka saya lihat bahwa banyak sekali pihak bermain yang juga berusaha untuk mencegah terjadinya investasi ini. Harapannya adalah Indonesia adalah tetap tidak layak investasi dan akibatnya Indonesia tetap akan jadi negara berkembang,” ungkap Harris.

Rempang Eco City adalah salah satu dari sekian banyak PSN Presiden Jokowi. Nantinya, kawasan di Pulau Rempang itu bakal dibangun untuk kebutuhan industri, pariwisata, dan lainnya.

Wilayah ini juga bakal menjadi kawasan industri hasil komitmen investasi dari industri kaca dan panel surya perusahaan asing Xinyi Group. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim pabrik di Batam ini digadang-gadang menjadi pabrik kaca dan solar panel terbesar di dunia setelah China.

 

Mandat pemerintah

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bakal tetap menggarap Rempang Eco City di tengah marak gelombang protes.
“Kami tetap menjalankan mandat dari pemerintah pusat bahwa Rempang Eco City ini merupakan proyek strategis nasional (PSN),” tegas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait kepada awak media.(Selasa (12/9/2023).

Bentrok di Rempang dipicu sejumlah warga lokal yang masih belum setuju dengan pengembangan kawasan tersebut yang merupakan kampung adat masyarakat Melayu. Aparat penegak hukum pun terpaksa menembakkan gas air mata karena situasi tidak kondusif.

Bahkan, belasan anak sekolah disebut terkena gas air mata imbas bentrokan tersebut. Akan tetapi, pihak kepolisian menyebut anak sekolah terkena gas air mata karena gas terbawa angin.

Meski bentrok terus bergulir, BP Batam menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan PSN ini sesuai rencana. Tuty, sapaan akrabnya, menyebut masyarakat terdampak bakal segera direlokasi.

“Pemindahan masyarakat tahap satu di wilayah Sembulang ke hunian sementara sambil menunggu pembangunan hunian tetap di Sijantung akan tetap kami laksanakan,” tutup Tuty.

Di lain sisi, koalisi masyarakat sipil terus mendesak pemerintah segera menghentikan proses pembangunan Rempang Eco City. Mereka menilai pembangunan proyek ini sekadar ambisi pemerintah pusat dan mengabaikan aspirasi masyarakat daerah.

Proyek yang telah menyebabkan bentrok antar warga dan aparat ini dinilai berpotensi menghilangkan hak dan identitas masyarakat adat di Rempang.

“Kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden (Joko Widodo) mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi selaku perwakilan koalisi sipil dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Koalisi sipil turut mendesak Presiden Jokowi dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mencopot kapolda Riau, kapolres Barelang, hingga komando pangkalan TNI AL Batam yang dinilai bertanggung jawab atas bentrokan ini.

Rempang Eco City adalah salah satu dari sekian banyak PSN Jokowi. Nantinya, kawasan di Pulau Rempang itu bakal dibangun untuk kebutuhan industri, pariwisata, dan lainnya.

Wilayah ini juga bakal menjadi kawasan industri hasil komitmen investasi dari industri kaca dan panel surya perusahaan asing Xinyi Group. Bahkan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim pabrik di Batam ini digadang-gadang menjadi pabrik kaca dan solar panel terbesar di dunia setelah China.

 

Tidak akan Batalkan Proyek

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah era Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan terus melanjutkan proyek Rempang Eco-City, Batam, meski ada penolakan warga yang direlokasi hingga indikasi pelanggaran hak asasi manusia seperti disampaikan oleh Komnas HAM.

“Jalan aja, Insyallah enggak (dibatalkan)”, kata Bahlil menjawab pertanyaan Tempo usai ditemui setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. (Senin, 25 September 2023).

Bahlil mengatakan Presiden Jokowi dalam pengarahan rapat meminta penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik dan betul-betul kekeluargaan.

“Dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan”, katanya.

Relokasi warga untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City, Batam, memicu polemik. Warga Pulau Rempang yang telah menempati lokasi itu jauh sebelum Indonesia merdeka menolak direlokasi pada 28 September 2023.

Proyek Rempang Eco-City ini akan digarap oleh PT Mega Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha Grup milik Tomy Winata. Untuk proyek awal ini, MEG menggandeng perusahaan asal Cina, Xinyi Group, untuk membangun pabrik solar panel.

Alhasil, upaya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam untuk melakukan pematokan dan pengukuran pada 7 September 2023 berujung bentrok. Aparat gabungan dan Polri dan TNI yang membantu BP Batam dituding melakukan tindakan represif kepada warga yang menolak. Mereka melakukan penangkapan hingga melepaskan gas air mata ke arah sekolah dasar di sana.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyerukan agar PSN ini ditunda hingga masalah relokasi selesai. Komnas HAM juga menilai ada pelanggaran HAM dalam kejadian di Pulau Rempang. Mereka mencatat dua kali penahanan warga, yaitu saat 8 orang ditangkap pada peristiwa 7 September dan 34 orang ditangkap pada 11 September lalu.

“Kami perlu dalami fakta-faktanya sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada. Intinya kita perlu dalami. Tapi indikasi kuat saya kira ada”, kata Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian di kantornya pada Jumat, 22 September 2023.

Bahlil mengatakan, Presiden Jokowi telah memintanya untuk secara langsung menangani masalah ini dengan kementerian lain. Soal relokasi, ia menyebut pemerintah akan tetap melakukan pergeseran dan itu masih proses sosialisasi.

“Yang jelas dengan cara soft”, katanya.

Pemerintah akan memindahkan lima kampung – Blongkeng, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Pasir Merah, dan Simpulan Hulu ke Tanjung Benun. Lokasinya tidak lebih dari tiga kilometer, kata bahlil.

Menurut catatan Bahlil total sekitar 900 keluarga yang terdaftar, sudah hampir 300 di antara mereka melakukan pendaftaran sukarela untuk bisa melakukan relokasi.

RPJMN berbaju PSN atau Nawacita berbungkus RPJMN ?

Berbicara PSN, maka tidak akan bisa dilepaskan dari rumusan Nawacita memiliki tiga ciri utama, yakni Negara Hadir, Membangun dari Pinggiran, dan Revolusi Mental.

Tujuannya untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Presiden RI yang pertama Soekarno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Nawacita sendiri adalah konsep besar untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Untuk mewujudkan sembilan cita/harapan/keinginan dimaksud, diperlukan kerja nyata, dimulai dari pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya akselerasi di berbagai bidang.

Nawacita telah dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penjabaran lebih detil atas RPJMN berupa program dan proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.

Dalam RPJMN 2015-2019, sudah terangkum arah kebijakan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Arah kebijakan ini merupakan sasaran pembangunan sektor unggulan.

Adapun arah kebijakan pembangunan sektor unggulan itu, antara lain, meliputi:

  1. penyelenggaraan sinergi air minum dan sanitasi nasional,
  2. transportasi pendukung sistem logistik nasional,
  3. jaringan jalan kota, dan
  4. aksesibilitas energi.

Sementara itu, indikator infrastruktur dasar dan konektivitas mencakup:

  1. Rasio elektrifikasi,
  2. Konsumsi listrik per kapita,
  3. Tempat tinggal,
  4. Akses air minum,
  5. Sanitasi,
  6. Pengembangan jalan nasional,
  7. Pembangunan jalan baru,
  8. Jalan tol,
  9. Pelabuhan,
  10. Dermaga
  11. Penyeberangan,
  12. Bandara, Jalur kereta api, dan
  13. Jangkauan pita lebar.

Pendanaan proyek-proyek infrastruktur dasar dan konektivitas tersebut berasal dari pemerintah, kerja sama pemerintah dan swasta, BUMN, dan swasta. Sokongan dana dari pemerintah selama lima tahun RPJM adalah Rp. 1.300 Triliun atau sepertiga dari total kebutuhan pendanaan.

Dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan proyek strategis, diperlukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Adapun proyek-proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu antara lain:

  1. Proyek pembangunan infrastruktur jalan tol;
  2. Proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol;
  3. Proyek sarana dan prasarana kereta api antarkota;
  4. Proyek kereta api dalam kota;
  5. Proyek revitalisasi bandara; pembangunan bandara baru;
  6. Proyek pembangunan bandara strategis lain;
  7. Pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas;
  8. Program satu juta rumah;
  9. Pembangunan kilang minyak;
  10. Proyek pipa gas atau terminal LPG;
  11. Proyek energi asal sampah;
  12. Proyek penyediaan infrastruktur air minum;
  13. Proyek penyediaan sistem air limbah komunal;
  14. Pembangunan tanggul penahan banjir;
  15. Proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan sarana penunjang;
  16. Proyek bendungan;
  17. Program peningkatan jangkauan broadband;
  18. Proyek infrastruktur IPTEK strategis lainnya;
  19. Pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus;
  20. Proyek pariwisata;
  21. Proyek pembangunan smelter; dan
  22. Proyek pertanian dan kelautan.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Gubernur; dan para Bupati/Walikota. Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan bagi pejabat yang bersangkutan, yaitu tindakan-tindakan yang terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, menyelesaikan masalah dan hambatan, mengambil kebijakan-kebijakan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Tindakan strategis lainnya, yang harus dilakukan adalah menyelesaikan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, diantaranya dengan mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak; menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; melakukan percepatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan menggunakan waktu minimum dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Melalui Inpres 1 tahun 2016, Presiden menugaskan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk :

  1. Meningkatkan pengawasan atas tata kelola (governance) percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
  2. Melakukan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap kasus-kasus penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
  3. Menghitung jumlah (besaran) kerugian keuangan negara dalam hal ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
  4. Melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut atas hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga dalam hal ditemukan adanya kerugian keuangan negara;
  5. Melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan permintaan menteri/kepala lembaga atau Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Bagi aparatur BPKP, bahwa tugas dimaksud bukanlah hal yang baru, melainkan sudah menjadi tugas pokok yang rutin dilaksanakan, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, tinggal memfokuskan sesuai dengan mandat yang ada.

Sedangkan fungsi yang melekat adalah berupa pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. BPKP telah berkontribusi kepada pemerintah dengan melakukan reviu atas tata kelola percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Review dilaksanakan terhadap 11 aspek dan hasil reviu dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo secara berkala.

Kesebelas aspek itu meliputi :

  1. Persiapan proyek,
  2. Penyediaan lahan untuk proyek,
  3. Tata ruang,
  4. Pendanaan proyek,
  5. Jaminan pemerintah,
  6. Perizinan dan non perizinan,
  7. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,
  8. Pengutamaan penggunaan komponen dalam negeri,
  9. Pelaksanaan pembangunan fisik proyek,
  10. Pengawasan dan pengendalian, serta
  11. Warta Pengawasan

Proyek-proyek strategis tersebut tersebar di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Jawa Tengah.

Di Jawa Tengah, proyek strategis yang masih dan akan berjalan antara lain, berupa proyek infrastruktur jalan tol yaitu Jalan Tol Pejagan – Pemalang (58 km), Jalan Tol Pemalang – Batang (39 km), Jalan Tol Batang – Semarang (75 km), Jalan Tol Semarang – Solo (73 km), dan Jalan Tol Solo – Ngawi (90 km). Proyek lain yang masuk kategori strategis berupa pengembangan Bandara Achmad Yani Semarang dan Upgrading kilang-kilang eksisting (RDMP) yang ada di Jawa Tengah.

Dalam perkembangannya, bahwa jumlah proyek strategis nasional yang masuk dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 akan dilakukan revisi. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Tim Implementasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo, menyatakan bahwa penambahan Proyek Strategis Nasional baru sejumlah 44 proyek yang sudah disetujui masuk dalam daftar revisi Perpres dengan nilai investasi sebesar Rp.968 trilyun, dan direncanakan akan ditambah lagi 12 proyek lainnya yang saat ini masih akan diajukan ke Menteri Koordinator Perekonomian. Proyek-proyek tersebut terdiri dari :

  • 1 proyek satelit multifungsi di Kemenkominfo;
  • 17 proyek jalan tol,
  • 4 proyek bendungan, dan 7 proyek irigasi dan rawa di Kementerian PUPR;
  • 3 proyek pembangunan infrastruktur migas dan 5 proyek hulu migas di Kementerian ESDM;
  • 5 kawasan industri dan 1 proyek pengembangan pesawat jarak menengah di Kementerian Perindustrian; dan
  • 1 proyek kereta api dan 1 proyek bandara di Kementerian Perhubungan.

Ketika membuka rapat terbatas evaluasi proyek strategis di Istana Kepresidenan tanggal 6 Juni 2016, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sebagian besar dari 225 proyek strategis nasional belum memasuki tahap pelaksanaan, padahal sudah enam bulan berjalan. Menurut Jokowi, berdasarkan informasi yang ia terima, dari 225 proyek strategis nasional itu, 139 proyek di antaranya atau 56 persen masih dalam tahap perencanaan. Sedangkan yang sedang dalam tahap pelaksanaan baru 88 proyek atau 44 persen.

Jokowi mengatakan, dia memerintahkan Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Kantor Staf Kepresidenan memantau jalannya proyek secara real time. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah berlarut-larutnya penyelesaian proyek. Jokowi bahkan mengatakan, jika diperlukan, dirinya juga akan ikut mengecek ke lapangan. Kalau ada hambatan, harus segera diketahui apa hambatannya di lapangan, seperti pendanaan atau pembebasan lahan.

Seperti disampaikan Ketua Harian Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo, bahwa sebanyak 17 persen permasalahan dalam pembangunan proyek strategis nasional terkait dengan pendanaan. Selain masalah pendanaan, terdapat hambatan-hambatan lain yang ditemui pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional. Hambatan terbesar, berupa pembebasan lahan yang mencapai 44 persen dari seluruh permasalahan pembangunan proyek strategis nasional yang ada. Selain itu, sebanyak 25 persen adalah masalah perencanaan dan penyiapan pembangunan proyek, 12 persen masalah perizinan pembangunan proyek, dan 2 persen adalah masalah pelaksanaan konstruksi pembangunan proyek (Tempo.co).

Proyek strategis nasional yang telah diamanatkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis, sepanjang mandat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah sepenuhnya dilakukan secara proporsional, maka tujuan utama berupa pemerataan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sertameningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia akan segera tercapai, sebagaimana diamanatkan dalam Nawacita.

 

Tenggat Pengosongan

Sesuai janji Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, wacana relokasi masyarakat Pulau Rempang ke Pulau Galang dibatalkan, tak jadi dilakukan pada 28 September 2023.

“Kami kasih waktu lebih, tapi harus ada batasan. Cari titik tengah yang baik agar kita bisa bergeser dengan baik. Tapi usaha investor juga dapat dilaksanakan sesuai perencanaan,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Presiden, Senin, 25 September 2023.

Kendati demikian, rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau tetap jalan.

“Jalan aja, Insyallah enggak dibatalkan”, kata Bahlil .

Bahlil mengatakan, pemukiman warga akan digeser ke Tanjung Banon. Jaraknya tak lebih tiga kilometer dari lokasi rencana pembangunan Rempang Eco City. Total pemerintah akan memindahkan lima kampung, yakni Blongkeng, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Pasir Merah, dan Simpulan Hulu. Dari 900 keluarga, hampir 300 di antaranya sudah mendaftar untuk direlokasi.

“Dengan demikian, kami geser ke Tanjung Banon. Masih di (Pulau) Rempang. Hanya 3 kilometer”, kata Bahlil.

 

Izin area penggunaan lain

Anggota DPR RI Komisi VI Nusron Wahid mempertanyakan soal izin area penggunaan lain (APL) atas area investasi ini, yang baru dikeluarkan tahun 2023.

“Pertanyaan saya 570 hektare (ha) SK APL baru ada tahun 2023, sebelum tahun 2023 sudah ada manusia tinggal disini dalam APL. Kenapa negara bisa menyerahkan APL di tanah orang yang diduduki orang?. Ini kan persoalan, tanpa sepengetahuan mereka. Padahal itu tanah nenek moyang mereka”, kata Nusron mencecar Bahlil di Gedung DPR, Senin (2/10/2023).

Bahlil pun menjawab dengan merincikan, dari total sekitar 8.000 ha, pemerintah baru akan menggarap 2.300 ha termasuk 570 hektare lahan yang sudah memiliki SK APL. Namun, proses untuk PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan BP Batam, Bahlil menyebut APL-nya milik BP Batam.

“MEG sebagai orang yang bekerja sama dengan BP Batam dalam pengelolaan lahan, dan ini sejak 2004. Itu 2004 mereka melakukan perjanjian dengan BP Batam, 2004 itu pak Jokowi masih belum jadi Walikota [Surakarta], saya pun masih di Papua”, jelas Bahlil.

Diketahui sejak 2004, PT MEG telah dipilih oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam untuk mengelola 17.600 ha lahan di Pulau Rempang hingga hari ini. Termasuk 10.028 ha hutan lindung di dalamnya. Perusahaan itu mendapat konsesi selama 80 tahun.

PT MEG adalah anak usaha Artha Graha Network (AG Network), perusahaan yang dibangun dan dimiliki oleh Tomy Winata. Tomy Winata juga kerap terlihat hadir dalam prosesi pengembangan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang melibatkan PT MEG.

Nusron kemudian menginterupsi dengan mempertanyakan mengapa sudah ada kerja sama di tahun 2004 bila APL baru diteken tahun 2023.

“Berarti kerja samanya itu belum ada APL BP Batam, atas dasar apa pada tahun itu sudah kerja sama dengan swasta yang tanahnya jelas bukan tanah dia? Wong tadi tanahnya baru ditandatangani tahun 2023? Berarti kan dia gak punya legal standing mempekerjakan tanah yang masih hak orang”, pungkas anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu.

Bahlil kemudian mengklarifikasi dengan menjelaskan bahwa dalam peta denah penguasaan BP Batam, areal yang ada dikuasai oleh BP Batam sejak Keputusan Presiden (Kepres) 28 Tahun 1992. Kepres yang tertanggal 19 Juni tahun 1992 itu menetapkann wilayah kerja BP Batam.

Ia kemudian mengusulkan agar ada forum khusus di lain waktu untuk membahas asal usul areal BP Batam ini.

“Jadi intinya adalah, APL itu milik BP Batam bukan milik PT MEG dan areanya 2.300 ha biar itu clear”, jelas Bahlil.

Pada kesempatan itu, Bahlil juga mengatakan agar Nusron memberitahunya soal dugaan ada “main-main” atau ada kecurangan dari pihak Kementerian Investasi/BKPM.

“Ketiga kalau ke yang lain boleh Pak Nusron boleh punya pandangan atau apa silakan, tapi kalau kami dari Kementerian Investasi/BKPM khususnya saya kalau ada itu Pak Nusron dapatkan, kasih tau saya yang main-main. Dan kalau itu benar kepada saya, saya akan mundur dari menteri”, ucapnya.

 

Hambat investasi Batam

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Komisi VI DPR RI membentuk tim untuk menganalisis kembali apa permasalahan penghambat masuknya investasi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Bahlil menduga ada pihak-pihak yang terlibat untuk menggagalkan investasi di kawasan Batam. Bukan tanpa alasan, berdasarkan temuannya, penolakan itu tak hanya datang dari masyarakat setempat.

“Temuan saya, yang bermain ini bukan hanya persoalan masyarakat kita. Kalau masyarakat kita ini insya Allah bisa kita komunikasikan yang baik-baik. Saran saya, lewat Komisi VI membuat tim untuk menganalisa kenapa Batam ini, BP (Badan Pengusahaan) Batam ini, sejak 2004 membangun investasi yang gede, selalu aja ada dinamika”, kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (2/10).

Bahlil kemudian menjelaskan soal upaya BP Batam yang selalu digagalkan oleh sejumlah pihak dan menyebabkan investasi di kawasan tersebut tak berjalan lancar.

“2010 begitu juga. Akhirnya batal, batal, batal terus. Sekarang 2023 juga mau dibuat batal. Ada apa gerangan yang terjadi? Ini menjadi perenungan,” tegasnya.

Padahal, masuknya investasi di Pulau Rempang dinilai dapat memajukan kawasan tersebut. Ia khawatir Pulau Rempang sulit berkembang jika terus bertahan di posisinya sekarang.

“Kehadiran investasi ini kebaikan untuk negara, kebaikan untuk rakyat, kebaikan untuk daerah. Karena APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) provinsi Kepri ternyata saya baru tahu Rp4,1 triliun sekian. Jadi kalau cuma berharap begini terus, saya enggak tau apa yang akan terjadi ke depan”, tutur Bahlil.
 

 

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Tekankan Disiplin PPK, Deklarasi Gresik Bermasker Dukung Pilkada Kondusifitas Damai dan Sehat

Penulis Kontroversi

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik

Penulis Kontroversi

Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana UMKM Rp. 116,8 Miliar KPK Panggil Syarief Hasan

admin

Leave a Comment