Image default
Berita Utama Hukum & Kriminal

KPK Sebut Masih Banyak Perguruan Tinggi Nakal

KPK melakukan kajian ini dalam rangka memetakan masalah menjelang penerimaan mahasiswa baru tahun 2023

Oleh: Imam S Achmad Bashori Al-Muhajir
Team Reportase Korupsi Berjamaah

 

Kontroversi.or.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 7 masalah dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Sejumlah persoalan menjadikan penerimaan mahasiswa baru di PTN itu dianggap KPK rentan dengan tindak pidana korupsi.

Analogi pendidikan tinggi adalah jenjang dimana pendidikan korupsi diuji. Adanya beberapa kasus korupsi dalam PMB menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

 

Baca jugaIndustri Penikmat Keuangan Negara Modus Baru

 

Mengaitkan dengan masakan terkini

Kerentanan juga dipertegas dengan kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani.

“KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi kedepannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja, yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi”, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Kamis,18/5/2023).

KPK berharap pengelolaan perguruan tinggi ke depannya menjadi lebih baik. Pasalnya, sumber daya di perguruan tinggi berpotensi masuk dunia kerja yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.

 

Sampel universitas nakal

Pada September-Desember 2022, KPK melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel PTN dari Kemendikbud Ristek dan enam PTN dari Kemenag. Lebih lanjut, dilakukan pula pendalaman dengan 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023.

“KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi”, lanjutnya.

 

Menimbulkan masalah korupsi

Masalah tersebut diatas dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.

“Dalam hasil kajian ditemukan beberapa permasalahan”, lanjutnya.

Pahala menuturkan, KPK melakukan kajian pada 7 perguruan tinggi negeri yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta pada6 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama.

Kajian dilakukan dengan fokus permasalahan pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik dan Ekonomi.

KPK melakukan kajian ini dalam rangka memetakan masalah menjelang penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.

  1. Adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri,
  2. Mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).
  3. Praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel.
  4. Besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi masih menjadi penentu kelulusan calon mahasiswa baru.
  5. Tidak transparannya praktik alokasi ‘bina lingkungan’ dalam penerimaan mahasiswa baru.
  6. Adanya Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang tidak valid, sehingga tidak digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.
  7. Adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi.

Pahala mengatakan untuk mencegah praktik korupsi di sektor penerimaan mahasiswa baru, KPK memberikan 5 rekomendasi.

 

 5 rekomendasi

Rekomendasi itu diantaranya adalah:

  1. mewajibkan PTN meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri.
  2. menyatakan bahwa besaran sumbangan tidak menjadi penentu kelulusan.
  3. PTN juga harus membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB. “Rektor tidak menjadi penentu tunggal,” kata Pahala.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud untuk memberi sanksi administratif yang tegas kepada PTN pelanggar aturan.
  5. Adanya perbaikan akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.

 

Baca jugaPolemik Staycation: Mencampurkan Libido dengan Persyaratan Perpanjangan Kontrak

 

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kejati Telah Menerima SPDP 6 Tersangka Amblesnya Raya Gubeng

Penulis Kontroversi

Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak

Penulis Kontroversi

KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Tipikor di Bulukumba

Penulis Kontroversi

Leave a Comment