Image default
Berita Utama

Inisiasi Kartel Baru Sebuah Keniscayaan

Selama ini negara-negara industri maju melakukan proteksi. Akibatnya, negara penghasil bahan baku tidak memperoleh pemanfaatan nilai tambah yang optimal

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

 

Oleh: Imam S Achmad Bashori Al-Muhajir
Team investigasi Indonesia bebas masalah 

 

Kontroversi.or.id: Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dalam Sesi Kerja Mitra G7 dalam perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G7 Hiroshima, Jepang. Di depan negara-negara maju yang hadir, Jokowi menyampaikan keinginannya untuk mendirikan organisasi kartel layaknya OPEC (The Organization of the Petroleum Exporting Countries).

“Sudah saatnya membentuk semacam OPEC untuk produk lain seperti nikel dan sawit”, tutur Jokowi dalam pertemuan di Grand Prince Hotel, Hiroshima, Sabtu, 20 Mei 2023.

Nikel dan sawit adalah dua komoditas unggulan Indonesia. Dimana Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia, serta menjadi pengekspor sawit terbesar bersama Malaysia.

“Saya berharap negara G7 dapat menjadi mitra dalam hilirisasi industri ini”, lanjutnya.

 

Senada dengan menteri investasi

Keinginan untuk membentuk kartel nikel dan sawit layaknya OPEC ini sebenarnya sudah disuarakan juga oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sejak tahun lalu. Ia menyatakan Indonesia sedang memprioritaskan hilirisasi sumber daya alam dalam rangka pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

“Selama ini yang kami lihat, negara-negara industri produsen kendaraan listrik melakukan proteksi. Akibatnya, negara penghasil bahan baku baterai tidak memperoleh pemanfaatan nilai tambah yang optimal dari industri kendaraan listrik”, kata Bahlil, November 2022.

 

Nilai tambah untuk siapa ?

Bahlil pun mengusulkan negara-negara penghasil nikel mendirikan organisasi seperti OPEC. Menurutnya, dengan adanya organisasi seperti OPEC, negara penghasil nikel dapat mengkoordinasikan dan menyatukan kebijakan komoditas nikel.

“Melalui kolaborasi tersebut, kami harap semua negara penghasil nikel bisa mendapat keuntungan melalui penciptaan nilai tambah yang merata”, ungkap Bahlil.

Adapun keinginan untuk membentuk kartel nikel dan sawit, layaknya OPEC yang menjadi kartel minyak mentah ini disampaikan Jokowi di KTT G7 ketika bicara soal hak negara berkembang untuk maju.

 

Pesan sponsor

Jokowi membawa pesan dari global south, alias negara-negara berkembang yang terletak di selatan ekuator bumi.

“Working together means equality. Working together means inclusiveness, and we can only work together if we understand each other,” kata Jokowi.

 

Pertayaan

Namun yang menjadi pertanyaan adalah:

  1. Apakah kesetaraan,
  2. inklusivitas, dan
  3. sikap saling pengertian sudah menjadi semangat bersama yang dikembangkan negara-negara berkembang dan negara maju di G7.

“Kita harus berani berkata jujur, banyak hal harus kita perbaiki,” tegasnya.

 

Penghentian monopoli

Lanjutnya, Pandemi telah mengajarkan dunia tentang pentingnya melibatkan lebih banyak negara dalam rantai pasokan global. Untuk itu, Jokowi menyerukan penghentian kebijakan monopoli.

“Kebijakan diskriminatif terhadap komoditas negara berkembang juga harus dihentikan. Right to development setiap negara harus dihormati”, kata dia.

Menurut Jokowi, saat ini sudah bukan zamannya lagi negara-negara global south alias berkembang hanya diberi ruang sebagai pengekspor komoditas bahan mentah. Jokowi menegaskan bahwa dunia sudah tidak berada pada masa kolonialisme.

“Apakah adil negara kaya (Sumber Daya Alam) SDA seperti Indonesia dihalangi menikmati nilai tambah SDA-nya? Dihalangi mengolah SDA-nya di dalam negeri ?” kata Jokowi.

 

Jangkar yang sedang menutup diri

Jokowi juga menegaskan bahwa lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang menjadi jangkar perdamaian, demokrasi, dan ekonomi di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik harus sejahtera. Karena ituIndonesia tidak menutup diri.

“Bekerja keras untuk meningkatkan kerja sama dalam bentuk lain yang lebih setara dan dengan hasil win-win bagi semua”, ujarnya.

Di akhir pidatonya, Jokowi kembali menegaskan ajakan untuk kolaborasi dan menyoroti peran besar G7. Menurut Jokowi, yang dunia butuhkan saat ini bukanlah polarisasi yang memecah belah.

“Tapi justru kolaborasi yang mempersatukan dan negara G7 punya peran besar dalam ciptakan kolaborasi yang konkret dan setara”, tutupnya.

 

Ingatan gugatan

Uni Eropa (UE) yang telah menggugat Indonesia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 tahun lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak mempermasalahkan gugatan Uni Eropa tersebut. Menurutnya, selama ini Indonesia tak mendapatkan banyak nilai tambah karena puluhan tahun hanya mengekspor bijih mineral mentah.

Alasan larangan ekspor mineral mental sejalan dengan upaya hilirisasi agar industri peleburan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri bisa berjalan.

Dengan nilai tambah dari mineral mentah yang diolah dalam negeri, juga bisa menambah lapangan kerja serta memperbaiki defisit neraca berjalan.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Larangan Ekspor Nikel Lawan Diskriminasi Sawit UE

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyatakan pemerintah Indonesia akan menanggapi dan siap melakukan konsultasi dengan Komisi Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel.

Ia mengaku ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga untuk melakukan konsultasi tersebut.

“Kami akan tanggapi dan kami siap untuk melaksanakan konsultasi itu”, kata Mahendra.

Mahendra menyatakan sebenarnya tak ada yang dilanggar Indonesia dalam penerapan kebijakan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 nanti terhadap aturan WTO. Menurutnya, larangan ekspor ini justru upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan

“Supaya pengelolaan tambang di Indonesia betul-betul berkelanjutan, tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan dan pengembangan yang tidak terkendali,” katanya.

 

Jengkel

Mantan Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) periode 2005-2013 Pascal Lamy buka-bukaan terkait dengan ketidaksukaan Uni Eropa (UE) kepada Indonesia.

Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia sedang bersengketa hukum perdagangan dengan Uni Eropa di WTO perihal kebijakan larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri. Namun bukan hanya itu, terdapat dua isu kontroversial lainnya yang membuat Uni Eropa jengkel dengan Indonesia.

Dua isu kontroversial tersebut yakni isu deforestasi dan perkebunan kelapa sawit.

Pascal Lamy mengisahkan, pemerintah Indonesia tidak suka dengan tindakan Uni Eropa yang berupaya mengurangi konsumsi minyak sawit dan menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi terhadap deforestasi. Adapun saat ini proses dokumen gugatan yang disampaikan Indonesia kepada WTO terhadap Uni Eropa sudah berjalan.

“Ada dua isu kontroversial antara Indonesia dan Uni Eropa, minyak sawit dan deforestasi. Indonesia tidak suka dengan tindakan Uni Eropa mengurangi minyak sawit dan menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi terhadap deforestasi dan Uni Eropa pun tidak suka dengan tindakan Indonesia”, ungkap Pascal Lamy. (Rabu,22/2/2023).

Diketahui bersama, minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) Indonesia kerap menjadi perdebatan dunia internasional karena isu deforestasi. Namun, Indonesia berhasil membuat kemajuan dengan menurunkan deforestasi secara signifikan.

Awal mula CPO Indonesia tertiup angin kurang segar diawali pada laporan Time Toast, pada 1 Januari 2007, bahwa organisasi PBB menilai produksi minyak sawit sebagai penyebab utama deforestasi di Indonesia, di mana pembalakan liar dan penanaman kelapa sawit lazim terjadi di 37 dari 41 taman nasional.

Dampak dari deforestasi ini tentunya tidak kecil. Mulai dari berkurangnya hutan primer (hutan yang belum pernah disentuh oleh manusia), punahnya spesies yang dilindungi dan keanekaragaman hayati, serta pemanasan global. Hal ini jelas mengkhawatirkan mengingat hutan Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia.

Akibat hal itu, pada April 2017 Parlemen Uni Eropa menerbitkan resolusi tentang minyak kelapa sawit dan deforestasi hutan hujan. Tujuan akhirnya yakni melarang impor kelapa sawit yang tidak sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, serta produk turunannya pada 2020 ke wilayah UE. Resolusi tersebut juga mendesak agar minyak kelapa sawit tidak dimasukkan pada kategori bahan baku dalam program biodiesel UE pada 2020.

Pada awal 2019, Eropa menerbitkan Delegated Regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II), di mana kelapa sawit dianggap sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan atau dikenal dengan deforestasi atau indirect land-use change (LUC).

Dalam situs resmi Europa.eu, RED II telah menargetkan pengurangan emisi karbon hingga 40% pada 2030. Demi mencapai target tersebut, Uni Eropa berupaya untuk mengurangi konsumsi biodiesel sawit secara berangsur-angsur dan akan menghentikannya secara total pada 2030.

 

Konsekuensi hilirisasi

Gugatan Uni Eropa kepada Indonesia soal larangan ekspor bijih nikel mentah (untuk sementara) dimenangkan WTO (World Trade Organization). Kebijakan ekspor, kewajiban pengolahan, dan pemurnian nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO tentang GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994.

Sebagai konsekuensinya, larangan ekspor bijih nikel mentah yang diberlakukan Indonesia sejak 1 Januari 2020 tahun lalu jika tidak ada perubahan putusan, harus dicabut dan mengharuskan keran ekspor dibuka kembali.

Dengan dmikian pengolahan dan pemurnian nikel bisa dilakukan di luar negeri, alih-alih hanya di wilayah Indonesia.

Kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mentah diklaim Uni Eropa menabrak spirit perdagangan bebas yang diinisiasi sejak era globalisasi pada pertengahan dekade 1990-an. Ketika itu, blok-blok perdagangan bebas di sejumlah kawasan, seperti AFTA (Asia), NAFTA (Amerika utara), dan EFTA (Eropa), mulai muncul.

Blok-blok perdagangan bebas di atas mencoba menghilangkan restriksi perdagangan. Pajak, bea, dan berbagai pungutan lainnya dieliminasi agar perdagangan antarnegara lebih lancar. Perdagangan bebas diyakini mazhab ekonomi Klasik menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan, oleh karenanya, kesejahteraan.

 

Semangat baru

Sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia, Indonesia menjadi negara yang berada dalam dilema, apakah harus mengejar keuntungan melalui mekanisme pasar internasional ataukah mengikuti aturan dunia untuk mencegah kerusakan hutan.

Di satu sisi, potensi penerimaan negara dari kelapa sawit beserta tingkat penyerapan tenaga kerja dalam industri sawit mampu meningkatkan kekayaan negara dan menyelesaikan persoalan tenaga kerja.

Di sisi lain, ada wilayah-wilayah eksistensial yang harus dikonservasi, yaitu hutan. Indonesia bisa keluar dari jeratan permasalahan tersebut apabila mengorientasikan pola penyelesaian yang basisnya adalah lahan sawit berkelanjutan.

Pola ini tidak hanya menempatkan aspek legalitas sebagai satu-satunya variabel yang diorientasikan, tetapi juga ada variabel lain, seperti lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Keempat variabel tersebut, menurut Hospes (2014), sebaiknya menjadi pilar penyelesaian masalah perkebunan sawit agar menjadi sawit yang berkelanjutan.

 

Telah Digaungkan

Ide tentang sawit berkelanjutan telah digaungkan oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Perpres ini merupakan perubahan kedua setelah Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 dan diubah kembali melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015.

ISPO menjadi program yang rasio legisnya bercermin dari ISO 9001 (Standar Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan). Secara umum, konsep keberlanjutan yang diadopsi ISPO merupakan pengembangan dari 3-P (Profit, People, Planet) dengan menambahkan 1-P, yaitu kebijakan (Politic).

Integrasi antara keuntungan, masyarakat, lingkungan, dan kebijakan mengisyaratkan perlunya kinerja yang sinergis antara pelaku usaha dengan pemerintah. Posisi pemerintah dalam kinerja dua pihak ini terletak pada penyediaan hak berupa legalitas lahan. Legalitas lahan menjadi dasar beroperasi ISPO.

Dengan kata lain, tanpa legalitas lahan, ISPO tidak akan bekerja. Operasionalisasi ISPO dimulai dengan pengajuan permohonan yang antara lain telah memiliki izin lingkungan, izin usaha perkebunan, hak atas tanah, dan penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan untuk pemohon perusahaan. Sedangkan untuk pekebun (petani swadaya) cukup melampirkan tanda daftar usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Persyaratan-persyaratan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah sebuah usaha perkebunan sawit memenuhi standar kelayakan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tetapi, pada praktiknya jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat ISPO baru berjumlah 184 perusahaan dengan total luas sekitar 1,3 juta hektar.

Kementerian Pertanian mengidentifikasi bahwa baru sekitar 10 persen dari luas kebun sawit atau sekitar 20 persen produksi CPO nasional yang baru memperoleh ISPO.

Tantangan

Dari penelusuran yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, penyebab belum diperolehnya sertifikasi ISPO bukan karena tidak mengajukan proses sertifikasi, tetapi sebagian besar terkait perizinan dari pemerintah, seperti SK pelepasan kawasan hutan, Hak Guna Usaha, dan perizinan lainnya yang semuanya terkait dengna otoritas dan layanan pemerintah.

 

Okupasi

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa salah satu masalah disamping perusakan lingkungan adalah terkait luasan lahan yang dimiliki perusahaan kelapa sawit. Masalah ini identik; masalah pertama identik dengan okupasi lahan yang dilakukan oleh pelaku usaha sawit yang melebihi luas lahan yang memperoleh izin.

Lebih buruk lagi, okupasi yang dilakukan juga merambah kawasan hutan. Akibatnya, luas lahan kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan mencapai 3,4 juta hektar, dengan rincian: 115.000 hektar berada di kawasan suaka alam, 174.000 hektar dalam kawasan hutan lindung, 454.000 hektar dalam kawasan hutan produksi terbatas, 1,4 juta hektar dalam kawasan hutan produksi, dan 1,2 juta hektar dalam hutan produksi konversi.

Lahan yang masuk dalam kawasan hutan tersebut tidak hanya lahan yang dikuasai oleh perusahaan, tapi juga oleh masyarakat (petani swadaya). Maka dari itu, proses penyelesaiannya tidak dapat dipukul rata, sebab terdapat perbedaan latar belakang pembukaan lahan dalam kawasan hutan yang dimiliki oleh perusahaan dan petani swadaya.

Ekspansi lahan yang dilakukan masyarakat umumnya bukan didorong oleh keinginan akumulasi kapital, tetapi oleh dorongan bertahan hidup. Ditambah lagi dengan posisi geografis wilayah tinggal masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar hutan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa terdapat sekitar 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Di samping dorongan bertahan hidup, penanaman sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan masyarakat pun umumnya dilegitimasi oleh hukum adat dan wasiat yang dilakukan secara turun temurun. Sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang disesuaikan dengan penyebab merambahnya lahan sawit dalam kawasan hutan.

Alternatif penyelesaiannya sejatinya telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Perpres 88/2017). Pola penyelesaian yang disediakan oleh Perpres a quo berupa mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan (pelepasan kawasan hutan), tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau melakukan resettlement.

Tetapi pola penyelesaian ini cenderung tidak dapat diakses oleh petani swadaya, sebab untuk penyelesaian melalui pelepasan kawasan hutan terdapat prosedur yang kompleks dan memakan cost finansial maupun politik yang tidak sedikit. Berbeda halnya dengan perusahaan sawit yang secara kelembagaan memiliki kekayaan yang cukup untuk menempuh prosedur ini.

Untuk pola tukar menukar kawasan hutan, baik petani swadaya atau perusahaan sama-sama menemui kesulitan untuk menempuh prosedur ini. Sebab, pelaku usaha diwajibkan menyediakan lahan atau kawasan non hutan secara pribadi untuk dikonversi menjadi kawasan hutan. Penyediaan lahannya pun harus clean and clear dari konflik.

 

Peluang

Meskipun pemerintah telah membuat langkah penanganan, tetapi langkah-langkah tersebut juga tidak bersih dari catatan perbaikan. Catatan-catatan tersebut terkait dengan akses masyarakat. Variabel ini semakin menemukan urgensinya mengingat masyarakat menjadi subjek dari aturan tersebut sehingga aturan yang responsif dan accesible menjadi hal yang wajib dilakukan.

Pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini tidak cukup hanya mengedepankan pola struktural yang berbasis pada instrumen hukum, tetapi juga pada pola kultural. Pola kultural dilakukan dengan memberikan pengakuan kepada lahan sawit rakyat yang terletak dalam kawasan hutan. Pengakuan ini menjadi langkah yang wajar dilakukan mengingat latar belakang penguasaan lahan yang berbasis pada legitimasi adat.

Setelah pengakuan dilakukan, pemerintah harus mendampingi petani swadaya, baik pendampingan saat menempuh prosedur maupun pendampingan terhadap akses pendanaan. Pemerintah harus pro-aktif untuk mendampingi petani swadaya dengan memaksimalkan instrumen yang ada dan tentunya dengan menguatkan aspek responsivitas pelayanan.

Paradigma yang perlu ditanamkan adalah, legalitas atau perizinan bukanlah anak kekuasaan, tetapi menjadi bagian dari pelayanan, dan pelayanan merupakan kewajiban pemerintah atas pemenuhan hak asasi manusia. Konstitusi telah mengamanahkan pemerintah untuk hadir, tidak peduli bagaimanapun peliknya sebuah persoalan. Pembiaran terhadap permasalahan sama halnya dengan memicu mafia dan kegaduhan lainnya yang disebabkan adanya ketidakpastian hukum.

Langkah ini menjadi peluang pemerintah untuk memenuhi salah satu prinsip 4-P yang secara langsung membuat lahan sawit Indonesia, terutama lahan sawit rakyat menjadi lahan sawit yang berkelanjutan.

 

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pandemi Paling Mematikan Di Dunia

Penulis Kontroversi

Menkominfo Rudiantara Minta Maaf Apabila Kebijakannya Mengganggu

Penulis Kontroversi

Mojopuro Gede Pekerjaan Rumah Untuk Siapa ?

Penulis Kontroversi

Leave a Comment