Image default
Dokumentasi Nasional

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Kebijakan prioritas penggunaan dana desa 2023 senantiasa ditunggu, karena berisikan cakupan kelompok kegiatan yang wajib diutamakan dalam kebijakan penganggaran desa. Kebijakan inilah yang menjadi pangkal perumusan kegiatan dan anggaran dalam Rancangan APB Desa Tahun 2023.

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Investigasi dan Reportase Mafia Desa

 

Kontroversi.or.id: Melalui APB Desa yang kini wajib diumumkan dalam baliho terstruktur, warga desa dapat memperkirakan pembangunan, pemberdayaan, dan kemajuan desanya setahun ke depan. Mulai saat ini, warga dapat membandingkan perubahan prioritas kegiatan di desanya dari tahun sebelumnya. Artinya, sejak awal, rencana pengembangan desa sudah dipahami warga desa.

Penting dicatat, pada akhirnya kebijakan ini selalu menjadi strategis bagi Indonesia. Karena dilaksanakan sekaligus di 74.961 desa, yang mencakup 91 persen dari pemerintahan terbawah di Indonesia, yang langsung berhubungan dengan 71 persen rakyat Indonesia.

Memang, sejak awal penyalurannya dana desa turut mengubah pola pembangunan nasional secara mendasar. Pada tahun 2008, pembangunan baru masuk ke 31 persen desa. Setahun sebelum penyaluran dana desa, pada tahun 2014, baru 87 persen desa yang menjadi lokasi pembangunan. Nah, Dana desa yang mulai tersalur sejak tahun 2015 hingga kini, selalu mencakup 100 persen desa seluruh Indonesia.

Karena menyebar ke seluruh nusantara, pembangunan desa menjadi bantalan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan warga. Ketika pandemi Covid-19 meningkatkan ketimpangan warga kota, sebagaimana tercatat dari Indeks Gini, dari nilai 0,390 pada tahun 2019 menjadi 0,403 pada tahun 2022. Di desa, pada periode yang sama, Indeks Gini warga desa justru turun dari 0,320 menjadi 0,314. Sumbangan pemerataan di desa inilah yang menahan Indeks Gini nasional dari 0,380 menjadi hanya 0,384.

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Belanja dana desa hendak diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam. Seluruhnya mesti sesuai dengan kewenangan desa.

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
    2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
    3. pengembangan Desa wisata.
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
    2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
    3. pencegahan dan penurunan stunting;
    4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
    5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    6. perluasan akses layanan kesehatan;
    7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
    8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
    9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa;

Kegiatan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Dikembangkan pula usaha ekonomi produktif di desa, terutama yang dikelola BUM Desa. Secara khusus, perlu dikembangkan pula desa wisata, terutama yang dikelola BUM Desa.

Kegiatan dalam lingkup program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa terdiri atas perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, dan pendataan perkembangan desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM). Kegiatan prioritas lainnya berupa ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa. Di dalamnya, termasuk pengembangan perpustakaan desa yang berkualitas. Dana desa juga diprioritaskan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta memperluas akses layanan kesehatan.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (29/3/2022), pada tahun 2023 maksimal 3 persen dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa.

Tahun depan, sebanyak-banyaknya 25 persen dana desa juga dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Di antara berbagai kegiatan, juga dapat berupa BLT Dana Desa.

Dana desa juga sah digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Bahkan, sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor 71 Tahun 2021, musyawarah desa dapat menggali dana talangan sebelum dana desa bisa digunakan, agar warga yang terkena bencana segera tertangani.

Untuk menjaga dana desa lebih lama beredar di dalam desa, sehingga meluaskan keuntungan bagi warga sendiri, seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola. Bahkan, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan.

Konsistensi dalam menjalankan Permendesa PDTT Nomor 8/2022 ini menjadi pondasi desa dalam menghadapi kemungkinan resesi tahun 2023. Percaya Desa, Desa Bisa.

 

Dasar hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

 

DANA DESA NonBLT TAHAP I

  1. Pagu Dana Desa nonBLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa).
  2. Tahapan Penyaluran :
    1. Disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III.
    2. Disalurkan dalam 2 (dua) tahap untuk Desa berstatus Desa Mandiri dengan besaran masing-masing tahap yaitu 60% untuk Tahap I dan 40% untuk Tahap II.
  3. Penyaluran Dana Desa Tahap I dilakukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran Tahap I secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
    1. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;
    2. Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa;
    3. Peraturan Desa mengenai APBDes;
    4. Surat Pengantar:
      1. ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/ wali kota; dan
      2. dibuat sesuai dengan format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022.
    5. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5):
    1. dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan nonBLT Desa.
    2. pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.
    3. pembuatan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa.
  5. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan:Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I pada huruf c disampaikan paling cepat bulan Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
  6. Dalam hal Pemda belum melakukan perekaman KPM BLT Desa, maka:
    1. Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa maksimal 75% dari pagu Dana Desa yang disalurkan secara bertahap.
    2. BLT Desa disalurkan maksimal sebesar 25% setelah Desa merekam KPM BLT Desa.
    3. Dalam hal terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM (melebihi alokasi BLT Desa sebesar 25%), kebutuhan kekurangan tersebut dipenuhi melalui Dana Desa nonBLT Desa.

 

BLT Dana Desa, sebagai berikut:

  1. Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.
    1. Pemda melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
    2. Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Mei 2023.
    3. Dalam hal terdapat sisa alokasi BLT Desa karena perekaman BLT Desa sama dengan atau lebih dari 10% sampai dengan kurang dari 25% dari pagu Dana  Desa, sisa alokasi dimaksud disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa Tahap III atau Tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.
  2. BLT Desa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan, sebagai berikut:
    1. BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga:
      1. Telah melakukan perekaman KPM BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1).
      2. Diajukan paling cepat bulan Januari 2023 setelah:
        1. Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, yaitu:
        2. Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan KPM BLT Desa;
          • Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;
          • Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa; dan
          • Peraturan Desa mengenai APBDes
        3. Surat Pengantar, dan
        4. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
    2. BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam
      1. Diajukan paling cepat bulan April 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan pertama sampai dengan bulan ketiga pada Aplikasi OMSPAN.
      2. Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
        1. Surat Pengantar, dan
        2. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
    3. BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan
      1. Diajukan paling cepat bulan Juli 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam pada Aplikasi OMSPAN.
      2. Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
        1. Surat Pengantar, dan
        2. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
    4. BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan keduabelas
      1. Diajukan paling cepat bulan Oktober 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan pada Aplikasi OMSPAN.
      2. Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
        1. Surat Pengantar; dan
        2. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN

 

Keterangan:

  1. Surat Pengantar:ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/wali kota.
  2. dibuat sesuai dengan format lampiran huruf F dalam PMK nomor 201/PMK.07/2022.
  3. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Daftar Rincian Desa:
    1. dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa.
    2. Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.
    3. Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa.
    4. Penyampaian dokumen persyaratan untuk keperluan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Dana Desa untuk BLT Desa diajukan dalam kertas kerja masing-masing (diajukan secara terpisah).
  5. Penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa Tahap I dalam hal telah memenuhi syarat penyaluran.
  6. Dalam hal alokasi Dana Desa yang ditetapkan dalam APBDes terdapat perbedaan dengan alokasi Dana Desa per desa yang terdapat di dalam lampiran PMK nomor 201/PMK.07/2022, Dana Desa tetap dapat disalurkan sambil secara simultan dilakukan perubahan APBDes.
  7. Dalam rangka permintaan penyaluran Dana Desa, Pemda agar memastikan:
    1. Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, Perdes APBDes, dan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
    2. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
    3. Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.

 

 

Unduh Dokumen 

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 [

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa [UNDUH]

Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota [UNDUH]

Surat Pengantar sesuai format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022 [UNDUH]

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Infografis Pusat Edukasi Anti Korupsi

Penulis Kontroversi

Kontroversi Hilirisasi Ekonomi Digital dan Percepatan Digitalisasi UMKM

Penulis Kontroversi

Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021

admin

Leave a Comment