Image default
Uncategorized

Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

Kontroversi.or.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mengusut soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

 

Johnny G Plate dan adik

Dalam proses pengembangannya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung turut memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate, menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini sesungguhnya dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Tetapi, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.

“Telah memeriksa) GAP selaku pihak swasta”, tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

 

 

Memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

Ketut menambahkan penyidik juga turut memeriksa :

  1. Andromediana Tatianasari (AT) selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia;
  2. Widya Sulistyarini (WS) selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment; dan
  3. Topo Waspodo (TW) selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.

 

Penuhi panggilan

Pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate digelar pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

Politikus Partai Nasdem itu tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pukul 08.50 WIB.

Saat tiba di lokasi, Menkominfo tidak memberikan pernyataan dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan di dalam gedung.

Sekitar 10 jam berlalu, Johnny terpantau keluar gedung. Ia mengaku selama pemeriksaan ditanyakan banyak pertanyaan seputar tugas dan kewenangannya sebagai Menkominfo.

“Saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo”, ujar Johnny G Plate dalam konferensi pers usai dirinya diperiksa penyidik Kejagung.

Johnny G Plate juga mengungkapkan harapannya agar proses hukum yang saat ini berjalan dapat diselesaikan dengan baik.

Johnny G Plate selaku Menkominfo juga mengharapkan agar pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia, serta infrastruktur digital Indonesia dapat terus dilanjutkan.

Untuk diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan jadwal pemanggilan kedua yang dilayangkan Kejagung.

Sebab, dalam pemanggilan pertama, Johnny berhalangan hadir. Salah satu alasannya karena sedang mendampingi Presiden RI Joko Widodo untuk menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

 

Masih sebagai saksi

Direktur Penyidikan Dirdik pada Jampidsus, Kuntadi menyebut Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi.

Johnny ditanyakan seputar pengawasan dan penggunaan keuangan di kementeriannya.

“Beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi pengunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya”, kata Kuntadi.

Gregorius Alex Plate diperiksa dua kali
Di hari yang berbeda, penyidik Jampidsus juga pernah memeriksa adik dari Johnny G Plate yang bernama Gregorius Alex Plate.

Gregorius diketahui telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jampidsus dalam perkara ini.

Adik Menkominfo itu pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Kamis (26/1/2023). Lalu, pemeriksaan kedua digelar pada Senin (13/2/2023).

Dikonfirmasi soal pemeriksaan sang adik, Johnny G Plate enggan memberikan pernyataan.

 

Adik selaku pihak swasta

Sementara itu, Kuntadi menegaskan, sejauh ini pihaknya memeriksa Gregorius Alex Plate dalam kapasitas sebagai saksi dari pihak swasta.

“Dia adik dari Pak Johnny Plate dan hubungannya kita sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini”, kata Kuntadi.

Menurutnya, meski adik Menkominfo itu telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Jampidsus, tetapi belum perlu dilakukan pencekalan agar tidak pergi ke luar negeri.

 

Masih didalami

Kuntadi juga mengatakan bahwa Gregorius juga tidak memiliki jabatan dalam BAKTI Kominfo.

Akan tetapi, Gregorius disebut pernah mendapat biaya dari BAKTI Kominfo. Hal tersebut yang masih didalami penyidik.

“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami”, kata Kuntadi (1 Februari 2023).

 

 

Geledah 2 perusahaan konsultan

Geledah 2 perusahaan konsultan
Di hari yang sama dengan pemeriksaan Menkominfo dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Kejagung juga menggeledah dua kantor swasta.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy pada Selasa (14/2/2023).

Kedua perusahaan itu diduga merupakan konsultan dari BAKTI Kominfo.

“Satu, di kantor Solitech yang berada di Jalan Hang Lekir (Jakarta). Dan, yang kedua kantor PT Pradita Infra Nusantara. Bertautan konsultan dari BAKTI”, ujar Kuntadi.

Kuntadi menambahkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian terkait kasus yang tengah berjalan.

 

Kerugian masih dihitung

Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, Kuntadi mengatakan, hal itu masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski begitu, Jampidsus Kejagung turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana terkait proyek pembangunan BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

 

Rekening diblokir

Kuntadi memastikan bahwa sudah ada sejumlah rekening yang diblokir dalam perkara itu.

Tak hanya soal perkara korupsi, penyidik Jampidsus ternyata tengah menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hanya saja, Kuntadi belum bicara banyak terkait hal-hal tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

“Terkait TPPU ya kita dalami, kita tunggu saja”, kata Kuntadi.

 

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

 

5 tersangka

Sebelumnya pada awal Januari 2023 Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.

Menurut Sumedana, peran AAL sebagai Dirut BAKTI Kominfo adalah sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran. Tujuannya adalah untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up (dilebihkan).

Hingga kini perkara ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka dari pihak Kementerian Kominfo. Sedangkan empat lainnya dari pihak swasta.

Tersangka dari kementerian adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Anang diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek BTS 4G dan BAKTI.

Kemudian, Anang melakukan rencana jahatnya itu dengan melibatkan sejumlah pihak swasta.

Adapun keempat tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

BAKTI Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Tetapi, ada penyelewengan dalam proses realisasinya.

 

Kronologi kasus korupsi penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo

Dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022. Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose. Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kemudian, guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G. Tempat-tempat itu mencakup: K

  1. PT Fiberhome Technologies Indonesia
  2. PT Aplikanusa Lintasarta
  3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
  4. PT Moratelindo
  5. PT Sansasine Exindo
  6. PT Moratelindo
  7. PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
  8. PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting yang kemudian dipelajari Tim Penyidik.

Kemudian, pada 7 November 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kominfo yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Usman Kansong mengatakan bahwa, Kominfo telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek BTS 4G kepada Kejagung di hari yang sama saat dilakukan penggeledahan.

Menurut Usman, Kejagung meminta dan memeriksa dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo dan sejumlah dokumen lain.

Selain kantor Kementerian Kominfo, Tim Jaksa Penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud”, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Selasa,8/11/2022).

 

1 Triliun dari Nilai kontrak 10 Triliun

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun Menurut Kejagung, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ditaksir mencapai Rp 1 Triliun.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak)”, kata Sumedana di Jakarta. (Rabu,16/11/2022).

Sumedana mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, nilai kerugian negara itu bisa bertambah atau berkurang. Selain menaksir kerugian, tim penyidik Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saat itu. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kali Lamong Ngamuk rendam 3 desa

Kekerasan Fisik dan Tekanan Mental Siswa Jadi Budaya SMPN 9 Gresik

admin

Strategi Pengembangan UMKM Termudah

Penulis Kontroversi

Leave a Comment