Image default
Dokumentasi

Infografis Pusat Edukasi Anti Korupsi


Infografis

Apa itu Korupsi?

Pengertian korupsi berkembang dengan begitu banyak definisi. Hal ini disebabkan karena definisi korupsi dapat ditemui dalam berbagai perspektif, baik melalui arti kata secara harfiah, pendapat berbagai pakar, maupun berdasarkan legislasi yang mengaturnya. Secara internasional belum ada satu definisi yang menjadi satu-satunya acuan di seluruh dunia tentang apa yang dimaksud dengan korupsi.

 


Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.

 

 


Delik Tindak Pidana Korupsi

Ada tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dari 13 Pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001. Kemudian ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 kelompok.

 

 


Perbedaan Gratifikasi, Uang Pelicin, Pemerasan dan Suap

Pemidanaan berbagai bentuk pemberian tidak hanya dibebankan kepada penerima, tetapi juga pada pemberi. Bagi pemberi, pemberian kepada pihak pegawai negeri dapat bertentangan dengan pasal-pasal yang diatur di dalam Undang-Undang 30 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pasal 5 ayat (1) dan pasal 13.

 


Perbuatan Melawan Hukum, Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum obyektif, hukum subyektif, dan tidak mempunyai hak sendiri. Perbuatan melawan hukum memiliki makna dan unsur lebih luas. Selain melanggar aturan perundang-undangan, perbuatan melawan hukum juga harus bertentangan dengan  hukum subyektif.

 


Mark Up dan Penggelapan dalam Jabatan

Penggelapan adalah dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena jabatan. Pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara.

 


Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan dipilih melalui proses seleksi tender. Proses ini harus berjalan secara bersih dan jujur. Pihak dengan rekam jejak terbaik dan harga yang kompetitif yang dipilih. Untuk menjaga keadilan, pihak penyeleksi tidak boleh ikut menjadi kandidat.

 

 


Perbuatan Curang

Seseorang yang berbuat curang ingin memperoleh keuntungan tanpa tenaga dan usaha. Perbuatan curang seperti apa yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi?

 

 

 


Jenis Tindak Pidana Lain terkait Korupsi

Mengatur jenis tindak pidana lain yang terkair dengan proses pemeriksaan perkara korupsi, seperti merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, saksi yang membuka identitas pelapor, tersangka yang tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya, dll.

 

 


Perbedaan UU Korupsi di Indonesia dengan UNCAC

Apa yang membedakan UU Antikorupsi di Indonesia dengan UU Antikorupsi PBB (UNCAC)? Salah satu faktor pembeda, sistem kelembagaan Indonesia lebih lebih dibandingkan UU korupsi oleh PBB (UNCAC). Tiga hal yang belum diatur dalam UU Antikorupsi di Indonesia adalah mempengaruhi proses pengadilan, penyembunyian hasil korupsi, dan pencucian hasil korupsi.

 


Penyebab Korupsi

Ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih mendewakan materi, maka dapat memaksa terjadinya permainan uang dan korupsi. Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.

 


Teori-teori Penyebab Korupsi

Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi.

 

 

 


Korupsi sebagai Tindak Pidana

Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang yang diancam pidana, perbuatannya bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunya dapat dipertangungjawabkan atas perbuatannya.

 

 


Kasus-kasus Korupsi di Indonesia

Secara rata-rata terdapat 166 kasus korupsi dengan 223 terdakwa setiap tahunnya. Angka ini masih merepresentasikan kasus korupsi yang dapat diketahui/tercatat, meskipun korupsi yang belum tercatat masih jauh lebih besar dari angka tersebut.

 

 

 


Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Perilaku korupsi di Indonesia sudah ada sejak masa kerajaan. Pungutan berupa pajak atau upeti yang memaksa rakyat adalah salah satu yang paling menonjol. Pada tahun 1957, Pemerintah membentuk Panitia Retooling Aparatur negara (PARAN) yang dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya.

 

 


3 Strategi Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Agar pemberantasan berjalan lebih efektif, maka hendaknya ketiga strategi harus dilakukan secara bersamaan.

 

 


Tips Aksi Pemberantasan Korupsi

Tps aksi pemberantasan korupsi, tampak berat dan menyeramkan padahal sederhana dan menyenangkan. Pertama, pantang terlibat tindak pidana korupsi. Kedua, berlatih untuk berintegritas. Ketiga, Pilih aksi 9ada 1001 aksi untuk melawan korupsi). Keempat, mengajak yang lain untuk melakukan hal yang sama.

 

 


Contoh 1001 Aksi Melawan Korupsi

Srategi pemberantasan korupsi terdapat 1001 aksi melawan korupsi. Seperti, melaporkan tindak pidana korupsi. Hampir sebagian besar kasus yang terungkap di KPK bermula dari pengaduan masyarakat. Bahkan beberapa kasus besar bermula dari pengaduan masyarakat. Ketika memilih strategi ini, tidak perlu takut..

 

 


3 Langkah Merancang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi

membuat action plan atau rencana aksi adalah langkah awal yang mutlak dilakukan jika kita ingin turut serta dalam gerakan pemberantasan korupsi. Lantas, kenapa membuat action plan bisa menjadi demikian penting? Dan apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan?

 

 


Metode Smart Berantas Korupsi

Merancang aksi berantas korupsi melalui metode SMART yakni Specific, Measureble, Attainable, Relevant, dan Timely. Specific adalah kata yang pertama menekankan pentingnya menetapkan target yang spesifik; benar-benar spesifik. Hindari target yang terlalu umum atau kurang mendetail.

 

 


=============================================================

Para Pengerat Wisma Atlet

Korupsi pembangunan wisma atlet untuk Sea Games menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 54,7 Miliar. Melibatkan setidaknya 6 orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan.

 

 


=============================================================

Jerat Cukong Kayu Gelondong

Bermula dari Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A. Fatah yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memberi rekomendasi izin mendirikan pembangunan perkebunan kelapa sawit jutaan hektar di Berau, Kalimantan Timur.

 

 


=============================================================

Korupsi oleh Nazaruddin

Nazaruddin adalah politisi muda yang terjerat kasus korupsi. Posisinya sebagai pengurus partai dan anggota DPR justru disalahgunakan sebagai peluang mengeruk kekayaan dengan cara melanggar hukum.

 

 


=============================================================

Perempuan yang Jadi Pelaku Korupsi

Dalam beberapa kasus, korupsi kerap menempatkan perempuan sebagai objek atau korban. Namun fakta berikut cukup mencengangkan, ketika menunjukkan bahwa para perempuan ini menjadi pelaku korupsi.

 

 


=============================================================

Kepala Daerah Terjerat Rasuah

Dalam sepuluh tahun, sebanyak 46 Bupati/Walikota dan 10 Gubernur terjerat tindak pidana korupsi, sebagian besar di sektor pengelolaan anggaran dengan modus penyuapan, diikuti sektor pengadaan barang/jasa dan perijinan.

 

 


=============================================================

Aksi Nakal Oknum Pejabat Bank Sentral

Burhanuddin Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Perbuatan itu, dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

 

 


=============================================================

Jalan Suap Pemilihan Pejabat

Miranda dan Nunun terbukti bersalah bersama-sama memberi travellers cheque (cek pelawat) Bank International Indonesia (BII) kepada Anggota Komisi X DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kasus ini bermula dari penetapan tersangka 4 anggota DPR, yakni Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.

 

 


=============================================================

Pencucian Uang Anas Urbaningrum

Manuver Anas Urbaningrum saat menjabat sebagai Anggota DPR RI menyeret dia dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hingga MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun, denda 5 Miliar, uang pengganti 57 Miliar, serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan politik.

 

 


=============================================================

Main Kotor Daging Impor

Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI, kongkalikong dengan tersangka lainnya, Ahmad Fathanah-Wiraswasta, dalam kasus pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 


=============================================================

Terbakar Kasus Damkar

Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diperuntukkan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota ini, salah satunya menyeret Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004, Hari Sabarno.

 

 


=============================================================

Menggarong Hutan Pelalawan

Kasus yang menyeret Bupati Pelalawan ini adalah terkait dengan penerbitan 15 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di Kabupaten Pelalawan dalam kurun waktu 2001-2006.

 

 


=============================================================

Jejak Kotor Kasus Simulator

Skema ini menggambarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irjen Polisi Djoko Susilo dalam kasus pengadaan Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada periode 2003-2012.

 

 


=============================================================

Modus Korupsi Kehutanan

Infografis ini menggambarkan tentang kerusakan hutan yang menimbulkan bencana dan dampak besar bagi masyarakat sekitar. Hutan yang dikorupsi hanya akan menguntungkan pihak tertentu dan sangat merugikan negara.

 

 


=============================================================

Cara Korupsi Hutan Kita?

Infografis ini menjelaskan modus yang sering dilakukan dalam korupsi sektor kehutanan. Sangat menarik, karena dalam skema ini juga menjelaskan beberapa alternatif solusi praktik terbaik untuk menyelamatkan hutan kita.

 

 


=============================================================

Ruginya Jika Hutan Dikorupsi

Konkrit, karena dalam infografis ini menerangkan kerugian yang secara nyata bisa kita rasakan apabila hutan terus dikorupsi. Kita juga bisa mengikuti saran untuk mencegah perilaku korupsi yang dijelaskan dalam skema

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

PANDUAN CONSTITUTIONAL DRAFTING TAHUN 2021

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA

Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021
Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait
indonesia.go.id
Badan Pemeriksa Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kementerian PAN-RB
Kementerian Keuangan

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI
Daftar Isi

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19
Pelaksanaan pemberian vaksinasi
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)
Kesimpulan
Share this:
Related
Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19
 Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
 Persiapan dan Koordinasi
 Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
 Penyusunan Pedoman teknis
 Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
 Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
 Peningkatan Jejaring Pelayanan
 Sistim Informasi Manajemen
 Penyusunan Mikroplanning
 PelaksanaanVaksinasi
 Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
 Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan
Pelaksanaan pemberian vaksinasi
1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Memerlukan waktu 15 menit/orang

Pendaftaran
Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
Penyuntikan
Informasi jadwal imunisasi selanjutnya
Catatan :

Pelayanan posbindu 5 jam/hari
Waktu pelayanan 15 menit
15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)
Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
monev
Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin
Kesimpulan
 Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
 Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
 Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
 Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
 Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
 Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
mobilisasi komitmen pemerintah daerah