Image default
Nasional Peristiwa Politik & Pemerintahan

Kontroversi Hilirisasi Ekonomi Digital dan Percepatan Digitalisasi UMKM

E-commerce akan memerankan peranan yang sangat besar yaitu Rp.4.531 triliun atau 34 persen atau setara Rp.1.900 triliun, kemudian diikuti oleh beberapa hal yang sangat penting yaitu B2B dengan besaran 13 persen atau setara Rp.763 triliun, dan health tech akan menjadi Rp.471,6 triliun atau 8 persen dari pertumbuhan

Oleh : Imam S Ahmad Bashori Moh Ardi
Editor: Munichatus Sa’adah

Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Kontroversi 2021...
DAFTARKAN
Bagi Anda yang menemukan masalah perkotaan, silakan kabarkan ke kami lewat klik tombol kirim.

Kirim 

Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar. Untuk itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat upaya untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk masuk ke ekosistem digital.

Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Hilirisasi Ekonomi Digital di Istana Merdeka Jakarta. Kamis (10/06/2021) sore.

“Pak Presiden tadi memang minta ada percepatan digitalisasi UMKM. Tadi sudah disepakati karena ini lintas sektoral, akan dibentuk PMO, semacam manajemen profesional yang akan mengoordinasikan proses digitalisasi”, ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas.

Pada tahun 2024 pemerintah menargetkan 30 juta pelaku UMKM dapat masuk ke dalam ekosistem digital. Untuk mencapai target tersebut, ujar Teten, Presiden Jokowi meminta jajaran terkait untuk menerapkan strategi yang proaktif untuk mendorong pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital.

“Pak Presiden tadi sudah arahkan, karena waktu tinggal tiga tahun, harus ada strategi yang proaktif, jemput bola untuk melakukan pendampingan, kurasi produk, sampai ke SDM-nya supaya pembiayaan sampai mereka bisa di onboarding di e-commerce,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) per Mei 2021, jumlah pelaku UMKM yang sudah onl-boarding baru sebanyak 13,7 juta pelaku atau sekitar 21 persen dari total UMKM yang ada di Tanah Air.

 

Potensi ekonomi digital Indonesia 2025 bisa capai US$ 124 Miliar 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan potensi ekonomi digital di Indonesia bisa mencapai US$ 124 miliar pada tahun 2025 mendatang. Potensi ini seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, terlebih adanya pandemi memacu masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi secara digital.

Menkeu mengatakan dalam rentang waktu lima tahun, pemerintah akan menyiapkan kebijakan yang bisa mengakselerasi ekonomi digital. Adapun potensi ekonomi digital di tahun ini sebesar US$ 44 miliar.

“Ini bisa tercipta apabila Indonesia bisa membangun infrastruktur digital dan mengembangkan ekonomi digital itu sendiri.  Bisa meningkat menjadi US$ 124 miliar, ini adalah suatu potensi yang luar artinya tiga kali lipat potensi ekonomi bisa meningkat dengan adanya infrastruktur digital,” kata Menkeu dalam acara yang bertajuk Perempuan Penggerak Ekonomi di Masa Pandemi, Jumat (23/4).

Oleh karena itu, Menkeu menyampaikan melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah akan menggenjot pembangunan infrastruktur digital hingga literasi.

Adapun dalam pagu APBN 2021, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 30,5 triliun untuk pengembangan teknologi komunikasi dan informasi atau ICT. Dana itu difokuskan untuk mengakselerasi transformasi digital untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga harapannya bisa mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan cepat, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, mengonsolidasi dan mengoptimasi infrastruktur dan layanan bersama, serta mewujudkan inklusi masyarakat di wilayah prioritas pembangunan dan mendorong kesetaraan dengan tambahan akses internet pada sekitar 4.000 desa dan kelurahan.

Selain itu, guna mempertebal transaksi ekonomi digital, Menkeu mengatakan program pemerintah sudah merambah ke digitalisasi. Sebut saja implementasi penyaluran program keluarga harapan (PKH) yang diberikan dalam bentuk transfer, transaksi pemerintah, serta bantuan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dari sisi literasi, Menkeu mengatakan pemerintah telah melakukan pembimbingan dalam level usaha mikro (Umi) untuk mengakselerasi bisnisnya melalui platform digital.

“Dan ini kita lakukan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengedukasi literasi digital kepada usaha-usaha kecil sehingga financial inclusition bisa terjadi,” ujar Menkeu.

 

Arti Literasi Digital Menurut Para Ahli

1. Literasi Digital Menurut UNESCO

Pengertian literasi menurut UNESCO mengartikan bahwa literasi sebagai perangkat keterampilan. Baik itu keterampilan kognitif, menulis ataupun keterampilan membaca. Dimana semua keterampilan tersebut dapat dikembangkan dan di bentuk lewat berbagai jalur. Misalnya lewat penelitian akademi, pengalaman, pendidikan ataupun nilai-nilai budaya.

Menurut UNESCO, konse literasi digital itu sendiri sebagai upaya untuk memahami perangkat teknologi komunikasi dan informasi. Dalam hal ini berupa literasi TIK, yang mengarah fokus pada kamampuan teknis yang sifatnya untuk mengembangkan pelayanan public berbasis digital. Tahukah kamu jika literasi Digital itu sendiri dibagi menjadi dua.

Yaitu literasi teknologi yang lebih menekankan pada pemahaman teknologi digital dalam pengguna dan kemampuan teknis. Selain itu, ada juga yang disebut dengan literasi informasi yang menekankan pada aspek pengetahuan. Dalam hal yang yang berfokus pada pemetakan, identifikasi dan mengolah data.

Masih menurut UNESCO, aspek dari literasi digital terbagi menjadi dua. Pertama dari segi aspek pendekatan konseptual dan aspek operasional. Dimana pada pendekatan konseptual memfokuskan pada perkembangan kognitif hingga sosial emosional. Sedangkan secara operasional menekankan pada kemampuan teknis penggunaan media yang tidak boleh diabaikan.

2. Literasi Digital menurut Merriam Webster

Berbeda dengan pendapat Merriam Webster yang mengartikan bahwa pengertian literasi sebagai kemampuan melek aksara. Maksud dari melek aksara itu sendiri sebenarnya inti maknanya tidak jauh beda dengan yang diungkapkan oleh UNESCO, yaitu meliputi kemampuan menulis, membaca dan memahami ide.

3. Literasi Digital Menurut National Institute for Literacy

Pendapat dari national Institute for literacy juga berbeda lagi. Menurutnya literasi itu sebagai bentuk kemampuan seseorang dalam memecahkan masalah pada tingkat permasalahan yang berbeda-beda. Jadi tidak hanya sebatas sebagai kemampuan berbicara, menulis dan membaca saja. Tetapi juga di tingkat pekerjaan, masyarakat dan keluarga pun juga termasuk di dalamnya.

Seperti yang kita temukan bahwa literasi digital itu sendiri sebenarnya sehari-hari sudah bisa dan sering kita temukan. Dibandingkan membuat bacaan, memang lebih banyak yang membaca dan menikmati literasi bacaan tersebut. Padahal dalam literasi digital, tidak selalu diartikan bahwa kita sebagai penikmat, tetapi juga bisa sebagai pencipta atau penulisnya loh.

4. Literasi Digital menurut Paul Gilster

Menurut seorang penulis dari buku yang berjudul digital literacy yang diterbitkan pada tahun 1997 mengartikan bahwa literasi digital adalah kemampuan seseorang dalam memafaatkan informasi dalam berbagai bentuk. Baik itu dari sumber dari perangkat komputer ataupun dari ponsel.

Pastinya kamu sudah sering melakukan hal ini bukan? Bahkan dalam urusan sepele pun kita langsung bisa mengangses literasi digital lebih cepat daripada mengakses buku secara manual. Apalagi kini di dukung dengan jaringan internet yang lebih representative dan ponsel yang semakin canggih.

Sehingga kita bisa menyimpan literasi digital itu tidak hanya di komputer, tetapi juga dapat disimpan di ponsel pintar masing-masing. Inilah kecanggihan dan kepraktisan yang di tawarkan oleh teknologi dan kemutakhiran data. Dan kini literasi digital pun sudah bukan sesuatu yang asing di era sekarang.

5. Literasi Digital Menurut Bawden

Sedangkan Bawsen menekankan bahwa literasi digital sebenarnya lebih menekankan pada literasi komputer dan literasi informasi. Dimana literasi komputer ini sendiri sudah ada sejak tahun 1980an yang lalu dan baru menyebar luas di tahun 1990an. Dari sinilah perkembangan literasi digital semakin mudah diakses dan semakin tersebar luas.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa arti literasi digital menurut Bawden sebagai keterampilan teknis dalam mengakses, memahami, merangkai dan menyebarluaskan informasi. Dimana di era millenial seperti sekarang, hal semacam ini sangat akrab sekali. tidak hanya akrab, tetapi sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.

6. Literasi Digital Menurut Douglas A.J. Belshaw

Dalam sebuah tesis yang berjudul what is digital literacy? yang ditulis oleh Douglas A.J. Belshaw yang menyatakan bahwa literasi ditigal sebenarnya memiliki beberapa elemen penting untuk meningkatkan dan mengembangkan literasi digital. Elemen tersebut meliputi beberapa poin sebagai seperti kulturan, dimana di elemen ini diperlukan pemahaman ragam kotneks penggunaan dunia digital.

Ada juga elemen akan kemampuan kognitif, dimana perlunya daya pikir dalam memnilai kontens. Elemen lain pun juga ada lemen konstruktif, komunikatif, kepercayaan, kreatif, kritis dan bertanggung jawab secara sosial. Jika semua elemen tersebut bekerja dengan baik, maka dapat memaksimalkan membantu aspek kognitif dalam menilai konten.

Belshaw itu sendiri menyimpulkan bahwa literasi digital sebagai pengetahuan dan kecakapan seseorang dalam memanfaatkan dan menggunakan media digital. Mulai dari menggunakan jarnagan, alat komunikasi hingga bagaimana menemukan evaluasi.

7. Literasi Digital Menurut Mayes dan Fowler

Menurut Mayes dan Fowler ada prinsip dalam mengembangkan literasi digital secara berjenjang. Pertama kompetensi digital yang menekankan pada keterampilan, pendekatan, perilaku dan konsep. Selain itu juga ada penggunaan digital itu sendiri yang memfokuskan pada pengaplikasian kompetensi digital. Terakhir, adannya transformasi digital yang tentu saja membutuhkan yang namannya inovasi dan kreativitas, sebagai unsur penting dalam digitalisasi.

Tumbuh berkali lipat

Ekonomi digital Indonesia memiliki prospek yang sangat baik dan akan terus tumbuh berkali lipat. Di tahun 2020 lalu, ekonomi digital berkontribusi terhadap empat persen gross domestic product (GDP).

Sementara pada 2030 mendatang pertumbuhan GDP Indonesia akan tumbuh dari Rp.15.400 triliun menjadi Rp.24.000 triliun di mana ekonomi digital kita diyakini juga akan tumbuh hingga delapan kali lipat dari saat ini yang berada pada angka Rp.632 triliun menjadi Rp.4.531 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, yang memberikan keterangan pers bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo,  di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/06/2021).

“E-commerce akan memerankan peranan yang sangat besar yaitu Rp.4.531 triliun  atau 34 persen atau setara Rp.1.900 triliun, kemudian diikuti oleh beberapa hal yang sangat penting yaitu B2B dengan besaran 13 persen atau setara Rp.763 triliun, dan health tech akan menjadi Rp.471,6 triliun atau 8 persen dari pertumbuhan”, ucapnya.

Lutfi melanjutkan, pelaku perdagangan elektronik Indonesia memiliki level playing field yang sangat besar, mulai dari online travelonline mediaride hailing, hingga financial technology.

Meski demikian, terdapat beberapa hal yang mesti diperbaiki untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.

Beberapa di antaranya ialah infrastruktur telekomunikasi, perlindungan konsumen di era digital, sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi, hingga mengembangkan ekosistem digital itu sendiri.

Potensi ekonomi digital juga harus terus diperluas ke dalam sejumlah sektor industri di Tanah Air. Apabila hal itu dilakukan, maka ekonomi digital dapat terus tumbuh sesuai dengan yang diharapkan ke depannya.

“Kita juga sadar bahwa meski ekonomi digital kita empat persen pada hari ini, tetapi jumlah partisipasi, contohnya, dalam industri makanan dan minuman hari ini yang kita mempunyai besaran Rp3.669 triliun, dilayani oleh ekonomi digital baru Rp18 triliun”, ujar Lutfi.

Lutfi berujar, di masa yang akan datang, hilirisasi dari ekonomi digital ini akan bertumpu pada teknologi 5G, rantai blok (blockchain), kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan komputasi awan (cloud computing).

“Kita berharap ekonomi digital ini akan memperbaiki pertumbuhan Indonesia paling tidak dalam sektor logistik dan industri. Kalau kita lihat bahwa target sektor logistik kita yang akan tumbuh dari 23 persen ongkos pada hari ini menjadi 17 persen, dengan adanya ekonomi digital ini perbaikan pada logistiknya akan jauh lebih baik”,  tandasnya.

 

Indonesia Bukan Tuan di Negeri Sendiri

Dalam revolusi industri 4.0, Tehnologi Informasi dan komunikasi yang termanifestasikan dalam bentuk data dan infrastruktur telekomunikasi memiliki nilai strategis bagi kehidupan. Data dianggap sebagai kekayaan baru yang lebih berharga dibandingkan dengan minyak, kehadirannya akan memberi manfaat banyak orang dimasa kini dan masa depan.

Maka sebagai Negara yang merdeka, Indonesiapun memiliki kewajiban untuk mewujudkan kedaulatan data dalam bentuk perlindungan data.

Peristiwa Kebocoran data bukan kali pertama terjadi, sepanjang tahun 2020 ada banyak kebocoran data, antara lain 98 juta pengguna platform tokopedia, 1,2 juta pengguna bhinneka.com, 13 juta pengguna bukalapak, 2,4 juta data pemilih Pemilu 2014 di KPU, 230 ribu data pasien covid 19, 2,9 juta pengguna cermati, 816 ribu pengguna kreditplus, bocornya 279 juta data pengguna BPJS Kesehatan. Kita mengalami kerugian tidak hanya materiil, akan tetapi jika dimonetifikasi nilai kebocoran data yang terjadi bisa mencapai ratusan milyar rupiah.

Dari rentetan kebocoran data diatas memperlihatkan kegagapan dan kerapuhan kita khususnya pengelola data dalam merespon revolusi digital dengan tidak melakukan security system dalam bentuk perlindungan data pribadi.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga terlalu permisif dan terkesan memberikan perlakuan khusus terhadap industri digital global dibandingkan dengan industri digital lokal. Industri digital lokal seolah-olah dibiarkan bertarung, bahkan untuk membangun ekosistem digital saja tak ada prasarat yang kondusif, semua diserahkan dalam mekanisme pasar bebas, dimana yang kuat/besar pasti memakan yang lemah/kecil.

 

Perlakuan khusus pemerintah kepada industri digital global?

Pertama, atasnama investasi pemerintah mencabut sektor strategis seperti telekomunikasi dari daftar negatif investasi melalui Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai instrumen pelaksana dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan dikeluarkannya sektor Telekomunikasi dari DNI maka para investor asing dapat melakukan penyertaan modal/penguasaan modal hingga mencapai 100 persen.

Kedua, atasnama investasi Pemerintah melakukan perubahan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik. Bahwa PP 71/2019 merupakan langkah mundur terhadap perwujudan kedaulatan data, perlindungan data dan pembangunan ekosistim digital yang memberikan manfaat untuk kepentingan nasional.

Dalam revolusi industri 4.0, Data Center merupakan jantung dari ekonomi digital, dimana ekonomi digital merupakan aktor penting penggerak perekonomian dan pembangunan nasional. Karena begitu pentingnya Data Center, tentu menjadi kewajiban Negara menjadikannya sebagai satu instrumen yang memiliki nilai strategis dalam rangka kedaulatan data dan informasi. Bahkan tren pasar Data Center global menjadikan Indonesia sebagai market potensial sehingga pembangunannya harus langsung ke pasar.

Namun dalam PP 71/2019 justru bertolakbelakang dari aspek ideologis Data center dengan memberikan kelonggaran bagi industri digital untuk membangun dan menyimpan data center di luar wilayah Indonesia. Kondisi ini akan mengancam kedaulatan data privat dan akan menghambat proses penegakan hukum karena data center berada di pihak yang tidak dapat dijangkau oleh hukum Indonesia.

Tidak hanya itu, PP 71/2019 juga menghambat penciptaan ekosistem digital dalam negeri yang kondusif yang berkorelasi dengan penciptaan talenta digital yang tangguh.

Ketiga, disahkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menjadi sempurna keberpihakan Pemerintah terhadap industri digital global. Seharusnya PP 46/2021 ini menjadi pondasi yang mampu menegakan kedaulatan dan kemandirian bangsa dalam ranah digital, namun dalam prakteknya justru menjadi karpet merah bagi pemain OTT Asing.

Dalam PP 46/2021 tidak mengatur secara tegas tentang pajak digital terhadap industri digital global/Over The Top (OTT) asing seperti google, twitter, whatsapp, netflix, amazon, facebook, youtube, dll yang mengeruk triliunan rupiah per bulan dari Indonesia tanpa ada kewajiban membayar pajak.

Hal ini berbeda dengan perlakukan terhadap OTT lokal yang sejak lahir harus membayar pajak. PP 46/2021 ini juga memupus harapan bagi Menteri Keuangan/Negara yang sejak awal mengincar pajak dari OTT asing, dimana Negara mengalami kerugian mencapai 10 hingga 15 triliunan rupiah pertahun dari potensi pajak yang didapatkan dari OTT asing tersebut.

Ketiadaan kewajiban OTT asing melakukan kerjasama dengan operator lokal yang menyediakan jaringan infrastruktur (bts, kabel fiber optik, frekwensi, bandwith, dll) juga telah memperburuk iklim ekosistem digital di dalam negeri. Secara sederhana, OTT asing merupakan pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator, dan berbahaya karena tidak mengeluarkan investasi besar tetapi dapat mengeruk keuntungan diatas jaringan milik operator. Dapat dipastikan bahwa OTT asing yang menjalankan bisnisnya di Indonesia seperti parasit digital yang berbahaya bagi ekosistem digital Indonesia.

Produk hukum sarat kepentingan asing hanya akan memuluskan jalannya untuk mengeruk kekayaan Indonesia dengan melakukan penambangan data, sementara kepentingan nasional diabaikan. Maka dapat dipastikan kita tidak akan menjadi bangsa pemenang dalam pertarungan ekonomi digital di Asia_ bahkan kita tidak bisa menjadi tuan di negeri sendiri. Ironis sekali melihat ceruk ekonomi digital yang begitu besar berada di Indonesia, sementara pemangku kebijakan justru melemahkan potensi anak negeri demi kepentingan pragmatis_rente. Jika ini dipertahankan maka ancaman bersifat laten berbasis digital akan terus merongrong kedaulatan dan kemandirian data digital.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Slide Pendaftaran IKRAP

AD/ART

PERATURAN ORGANISASI

DOKUMEN KERJASAMA

SURAT KEPUTUSAN

DOKUMEN ORGANISASI

PROGRAM / APLIKASI

RoIP

ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota

DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)

DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP

PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

KPK Panggil Dirjen Pemasyarakatan sebagai Saksi Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Penulis Kontroversi

Lewat program KKN yang didukung oleh kementerian riset teknologi UNISLA kembangkan potensi wisata situs Pataan

admin

Musdes tunjuk Ramu Mawardi sebagai Pj desa Wahas

Penulis Kontroversi

Leave a Comment