Image default
Advertorial Perubahan Bersama ABPeDNas

Pro dan Kontra Alasan,Perpanjangan Jabatan Kades, Begini Tanggapan Ketum ABPEDNAS dan MPO APDESI

Janji masa jabatan 9 tahun untuk Kepala Desa dan BPD  sengaja dilemparkan oleh partai politik 3 untuk menarik simpati Kades, BPD dan Perangkat Desa menghadapi Pemilu Legislatif dan Pilihan Presiden, tapi jangan sampai Kades, BPD dan Perangkat Desa terjebak dalam permainan politik menjelang pemilu 2024

 

 

 

Jakarta, Kontroversi.or.id – Saat ini bola panas “REVISI UU NO 6 TAHUN 2014” sudah digulirkan, Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa akan menuntut balik  partai politik yang menyuarakan bola janji revisi UU No 6 tahun 2014. Jika tidak direalisasikan menjelang pemilu 2024, maka ini akan dinilai hanya sebagai upaya politisi untuk meraup suara berbasis desa dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan mengedepankan issu jabatan 9 tahun.

Demo Kepala Desa di Gedung DPR – RI dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 2 kali periode, agar dimasukkan dalam revisi UU No 6 Tahun 2014, (Selasa, 17/01/2023)

Masih menyisahkan silang pendapat dari semua kalangan, baik masyarakat, anggota dewan memiliki beragam pendapat, bahkan dari pihak penyelengara pemerintah di desa, menimbulkan pro dan kontra para Kades (Kepala Desa) dan Perangkat Desa, ada yang mendukung perpanjangan masa jabatan 9 tahun dan ada juga yang menolak dengan berbagai alasan, masa jabatan Kepala Desa 6 tahun bisa dipilih lagi 3 periode adalah terbaik sesuai dengan regulasi aturan perundangan saat ini.

Diskusi terbatas yang terdiri dari 3 wadah organisasi dari unsur penyelenggara pemerintahan desa, APDESI (Kades)  ABPEDNAS (BPD) dan PPDI (Perangkat Desa), memberikan apresiasi kepada partai politik, yang mengangkat gagasan revisi UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Indra Utama, Ketua Umum DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Indonesia mengatakan, “Diperlukan kajian akademik yang mendalam untuk memutuskan tuntutan, perpanjangan masa jabatan Kades” (Senin, 23/01)

Indra menambahkan, “Sebenarnya hal ini dapat menjadi bumerang bagi para kades itu sendiri, simpati masyarakat desa akan berkurang dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades itu,”

Jika permohonan revisi UU ini disetujui nantinya akan banyak kader penerus bangsa, para generasi muda terbaik akan hilang kesempatannya untuk menjabat Kepala Desa, karena masa menjabat yang panjang selama 9 tahun.

“Bersyukur jika mendapatkan Kades yang kompeten, mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sebaliknya akan sangat memprihatinkan nasib sebuah desa jika selama 9 tahun dipimpin oleh seorang Kades yang tidak berintegritas dan tidak amanah” Ungkap Indra yang baru-baru ini terpilih secara aklamasi pada Munas (Musyawarah Nasional) I DPP Abpednas Indonesia 10 Desember 2022 lalu

“Hal inilah perlunya kajian yang lebih mendalam, issu perpanjangan jabatan Kades ini rawan dijadikan konsumsi politik menjelang Pemilu 2024 mendatang, selain itu dari jumlah desa yang ada di Indonesia yakni 83.843  desa, data BPS (Badan Pusat Statistik  Tahun 2021),  diyakini posisi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa menjadi sangat seksi”, sambung Indra  yang juga CEO Journalist Media Network.

Jika rata-rata setiap desa memiliki 7 orang anggota BPD (biasanya 5 – 7 – 9  orang), maka diperkirakan ada 586.901 orang anggota BPD,  karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sangat berpotensi sekali satu orang anggota BPD ini bisa dioptimalkan, jelas akan menjadi sumber dan lumbung suara yang sangat besar.

Muh. Asri Anas

Senada dengan Indra Utama, Ketua MPO APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Muh. Asri Anas juga menerangkan bahwa, “Tuntutan masa jabatan Kades 9 tahun saat ini bukan hal yang sangat prioritas disampaikan, sebab semua tahu bahwa jika mendapatkan simpatik dan mendapatkan dukungan Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, sama artinya dengan mampu mengendalikan 30-70% suara basis yang ada di desa seluruh Indonesia”

“Janji masa jabatan 9 tahun untuk Kepala Desa dan BPD  sengaja dilemparkan oleh partai politik 3 untuk menarik simpati Kades, BPD dan Perangkat Desa menghadapi Pemilu Legislatif dan Pilihan Presiden, tapi jangan sampai Kades, BPD dan Perangkat Desa terjebak dalam permainan politik menjelang pemilu 2024” Bongkar Asri Anas yang juga Penasehat DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional – Persatuan Perangkat Desa Indonesia)

“Saat ini Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa menunggu keseriusan dari kader partai yang menyuarakan khususnya PKB, PDIP, Gerindra, Golkar yang menjanjikan revisi UU Jika tidak terlaksana bisa jadi akan menimbulkan kampanye negatif terhadap partai politik yang menyuarakan,” Pungkas Asri Anas yang juga sebagai Dewan Pembina ABPEDNAS Indonesia. (HRM)

Daftar Informasi Publik

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.

Regulasi desa

Name Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
Download
 Himpunan perundang-undangan yang tersaji bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.

Statistik
Informasi statistik dokumen

Jumlah Dokumen
1675

Jumlah Permohonan Informasi
2295

Jumlah Unduhan
188214
Statistik Seluruh Indonesia

Jumlah Dokumen
217038

Jumlah Permohonan Informasi
9845

Jumlah Pengunjung
322635

Jumlah Unduhan
4326318


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Bamsoet Dorong Pemerintahan Desa Dilibatkan Dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan

admin

Ketua Umum DPP ABPEDNAS: Terorisme Masih Menjadi Masalah Serius Yang Harus Dihadapi Bangsa Indonesia

admin

Tomas Bambe Mengaku, “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa saat ini Tata Kelolahannya sudah cukup baik, dipertahankan”

admin

Leave a Comment