Image default
Kontrol sosial Kupas tuntas

Perbedaan Aplus Pacific Vs Pasifik: DPRD Akan Lakukan Inspeksi Langsung

Dari hearing tersebut, saya menganggap berbagai pengaduan yang masuk belum clear. Yang tersisa menjadi pertanyaan terkait perizinan karena belum terjawab adanya perusahaan yang berdiri diatas lahan hijau, meski sudah ditolak saat hearing oleh DPR RI. Kami berharap sidak ini tidak ilang seperti pengaduan masyarakat sebelumnya

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Investigasi dan Reportase Mafia Perizinan
 

Kontroversi.or.id: Rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Gresik kembali digelar lagi. Komisi I bersama Lembaga Kontrol Sosial Ilham Nusantara, Pemkab Gresik (Hukum), Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMSP), ATR BPN Kabupaten Gresik, Dispendukcapil, Satpol PP, Camat Kecamatan Panceng, dan Pemerintahan Desa Prupuh, tanpa dihadiri oleh unsur Bappeda Gresik (selaku ketua tim). (Kamis,19/01/2023).

Bappeda yang tidak hadir menyisakan pertanyaan yang mendasar atas pemberian izin pendirian perusahaan di lahan hijau

 

Menindaklanjuti hearing sebelumnya 

Sebelumnya, rapat dengar pendapat digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Gresik bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, perwakilan masyarakat, pihak manajemen PT Aplus Pacific dan Kepala Desa Prupuh Kecamatan Panceng Gresik. (Senin,27/08/2018).

 

Multi agenda 

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Muchamad Zaifuddin dan didampingi beberapa anggota tersebut menindak lanjuti laporan awak kontrol sosial terkait perizinan, status tanah, polemik kewarganegaraan dan status izin produksi.

“Rencananya Komisi I akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan inspeksi langsung (ilang) ke PT Aplus Pacific yang berlokasi di Jl. Raya Dandeles tersebut”, tuturnya. Kamis (19/01/2023).

“Sidak ilang tapi pengadu gak boleh ikut. Pengadu harus percaya pada Komisi”, lanjutnya.

Sebab, menurutnya, diharapkan dengar rapat dengan pendapat atau hearing terkait pengaduan yang masuk, belum terpuaskan.

 

Jika ada frasa Pasifik dan Pacific, maka harus ada 2 badan hukum yang berbeda.
Kajian frasa

Sebelumnya lembaga sosial kontrol ini sudah mengingatkan stakeholder Pemkab Gresik akan hal tersebut tapi DPMPTSP tidak melakukan koreksi dan menganggap ijin tersebut adalah benar.

Pengaduan terkait dalam satu lokasi ada 2 nama perusahaan PT Aplus Pacific yang dikeluarkan izinnya pada tahun 2016 dan PT. Aplus Pacific yang dikeluarkan izinnya pada tahun 2017.

“Kita akan sidak kesana. Untuk mengecek kembali perizinannya berikut permasalahan lainnya sesuai dengan pengaduan yang masuk kalau dalam satu lokasi ada dua perusahaan”, kata Ketua Komisi I Muchammad Zaifuddin.

“Pengaduan Lembaga Kontrol Sosial yang masuk terkait dugaan pembelian tanah oleh warga negara asing (WNA) untuk PT Aplus Pacific. Yakni, surat izin mendirikan bangunan (IMB) PT. Aplus Pacific yang ditandatangani Bupati Gresik tanggal 14 Juni 2016 telah diurai adanya perjanjian sewa menyewa dihadapan notaris antara Ong Chai Huat selaku pemilik tanah dengan Ong Chai Huat selaku Direktur PT Aplus Pacific. Sebelum didirikan perusahaan, lahan tempat berdiri perusahaan sudah bersertifikat hak milik atas nama Ong Chai Huat sesuai surat ukur tahun 1998 oleh BPN Gresik”, paparnya.

“Kita sudah klarifikasi dengan BPN Gresik, ternyata Ong Chai Huat ternyata sudah WNI (warga negara Indonesia) ketika mengajukan ke BPN”, lanjutnya.

Ketika diklarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik yang hadir dalam hearing, mendapat jawaban  Ong Chai Huat sudah WNI.

“Belum divalidasi karena belum pernah melakukan rekam KTP elektronik”, tuturnya seperti ditirukan oleh Sekretaris Dinas Dispendukcapil yang terburu meninggalkan rapat pendapat ini.

Terkait sebagain tanah yang diatasnya berdirinya perusahaan PT Aplus Pacific, lanjut Zaifuddin, mengaku sudah mengklarifikasikannya ke kepala desa Prupuh Kecamatan Panceng yang juga hadir. Sebab, pengadan yang masuk, pembelian tanah baru terjadi pada tahun 2007 sesuai surat keterangan Kades Prupuh, Mushollin tertanggal 24 Juli 2020.

“Kades mengatakan jual beli tanah dilakukan di notaris”, tandasnya.

 

 

Orang Malaysia

Terkait kewarganegaraan, menurut kepala desa prupuh, “setahu saya pak Ong direktur PT. Aplus Pacific adalah Orang Malaysia”.

Ketua umum LSM ILHAM Nusantara mempertanyakan proses perpindahan WNA ke WNI dan akan mendalami proses tersebut.

 

Belum clear

“Dari hearing tersebut, saya menganggap berbagai pengaduan yang masuk belum clear. Yang tersisa menjadi pertanyaan terkait perizinan karena belum terjawab adanya perusahaan yang berdiri diatas lahan hijau, meski sudah ditolak saat hearing oleh DPR RI”, tutur Humas Lembaga Kontrol Ilham Nusantara, Hamim Bodong di Gresik. (Minggu, 22/01/2023)

“Kami berharap sidak ini tidak ilang seperti pengaduan masyarakat sebelumnya”, lanjut bodong.

“Hal ini menyisakan pertanyaan untuk dinas perizinan satu pintu guna menjawab keterbukaan yang selama ini diharapkan oleh pemerhati kontrol sosial Gresik Ilham Nusantara”, tutup Bodong.

 

Regulasi Desa 

 
Name Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download

There is no ads to display, Please add some

Related posts

IMBAS DUGAAN FRAUD PT. BFI FINANCE, LSM ILHAM NUSANTARA MURKA ?

admin

Pembaharuan Patch Aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan

admin

Tabir Misteri Kematian Walkon: Misteri Vs Kepentingan atau Hambatan mendapatkan pelayanan di Gresik ?

Penulis Kontroversi

Leave a Comment