Image default
Advertorial Advertorial

Bamsoet Dorong Pemerintahan Desa Dilibatkan Dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan

Foto Istimewa : Ketua MPR RI DR. Bambang Soesatyo, SE. MBA, Ketua Dewan Pembina DPP ABPEDNAS, Terima Pengurus Pusat Organisasi Terbesar Pemerintahan Desa

 

Kontroversi.or.id – Jakarta:  Ketua MPR RI DR. Bambang Soesatyo, SE. MBA yang akrab dengan sebutan Bamsoet mendorong agar pemerintahan desa dilibatkan dalam pemutakhiran data kemiskinan dan berbagai data seputar kependudukan. Mengingat sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia, pemerintahan desa merupakan pihak yang lebih mengetahui kondisi warganya.

Data kemiskinan dan profil kependudukan lainnya bisa di input secara digital oleh pemerintah desa dari kantor desa ke Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga di Kementerian Dalam Negeri terdapat big data yang real time dan akurat tentang data kemiskinan maupun data kependudukan lainnya, yang bersumber langsung dari 83.458 desa/kelurahan.

Usai menerima perwakilan organisasi terbesar pemerintahan di desa yakni : APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia.

“Kita tidak perlu lagi repot mencari tahu tentang data kemiskinan. Langkah tersebut tidak terlalu sulit, karena setiap desa sudah dilengkapi komputer dan berbagai perangkat digital lainnya yang dapat menunjang kinerja pemerintah desa dalam menyiapkan data kependudukan. Dengan demikian bisa menghindari terjadinya kesalahan data kemiskinan warga, sebagaimana yang sering terjadi selama ini. Banyak warga mampu, malah mendapatkan bantuan sosial. Sebaliknya, banyak warga tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan sosial. Hal ini lantaran data kemiskinan yang tidak akurat, karena tidak melibatkan pemerintah desa”, ujar Bamsoet yang juga sebagai Ketua Pembina DPP ABPEDNAS di Jakarta  Senin (13/2).

Tampak kehadiran, Ketua Umum APDESI Surta Widjaja, Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama, Ketua Umum PPDI Widhi, Ketua MPO APDESI Asri Anas, sekaligus Jajaran Dewan Pembina ABPEDNAS, Sekjen APDESI Anwar Sadat dan Sekjen ABPEDNAS Deden Syamsuddin.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mendukung usulan berbagai organisasi desa terkait perubahan alokasi dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) menjadi maksimal 40 persen, dan bukannya sekurang-kurangnya 40 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

Usulan tersebut juga sudah disampaikan APDESI kepada Presiden Joko Widodo pada saat Silaturahmi Nasional APDESI 2022 di Istora Senayan. Saat itu Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan tersebut.

“Perubahan alokasi ini bisa memberikan keleluasaan bagi para kepala desa untuk mengkreasikan anggaran dana desa untuk berbagai program pembangunan yang bersifat fisik. Sehingga bisa tetap memberikan manfaat dalam penyediaan infrastruktur serta berbagai kebutuhan lainnya, dengan tetap menggerakan berbagai sektor perekonomian rakyat”, jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga mengapresiasi rencana peringatan 9 tahun lahirnya Undang-Undang Desa, yang akan diselenggarakan pada 19 Februari 2023, di Gelora Bung Karno (GBK). Presiden Joko Widodo dijadwalkan turut hadir.

Secara keseluruhan, sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015 hingga di tahun 2022 saja, jumlah dana desa yang tersalurkan sudah mencapai sekitar Rp 400,1 triliun. Antara lain digunakan untuk membangun 227.000 Km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Bumdes, 6.100 tambat perahu dan 62.500 penahan tanah.

“Pemerintah desa juga tidak perlu khawatir dalam memanfaatkan dana desa. Karena Jaksa Agung dan Kapolri telah berkomitmen untuk mengawal pemanfaatan dana desa dan memberikan bimbingan bagi perangkat desa. Selain untuk berbagai program pembangunan, Presiden Joko Widodo juga menyetujui aspirasi pemerintah desa agar pemerintah desa bisa membelanjakan 3 % dari Dana Desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa”, Tutup Bamsoet. (Ic)

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society  tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.

DISCLAIMER: Apapun yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan



 

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  1. Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik Konsultasi Hukum Kontroversi adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dapat dianggap maupun ditafsirkan sebagai suatu nasihat hukum dan tidak dapat pula dijadikan bukti dalam suatu proses peradilan, baik di pengadilan, lembaga arbitrase manapun, maupun luar pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada proses peradilan hubungan industrial.
  2. Dengan mengirimkan pertanyaan Anda, Anda sadar bahwa hubungan klien penasihat hukum tidak terjadi, dan setuju untuk tidak bergantung pada informasi yang disediakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum Anda.
  3. Pada dasarnya Klinik Konsultasi Hukum Kontroversi tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – penasihat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
  4. Klinik Hukum Konsultasi Hukum Kontroversi tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Klinik Konsultasi Hukum Kontroversi.
  5. Klinik Konsultasi Hukum Kontroversi berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
  6. Artikel jawaban tertentu Klinik Hukum Kontroversi mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel jawaban Klinik hukum kontroversi untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Ketua Umum DPP ABPEDNAS: Terorisme Masih Menjadi Masalah Serius Yang Harus Dihadapi Bangsa Indonesia

admin

Kenapa Harus Ada Inovasi Keuangan Digital ?

admin

Pro dan Kontra Alasan,Perpanjangan Jabatan Kades, Begini Tanggapan Ketum ABPEDNAS dan MPO APDESI

admin

Leave a Comment