Image default
Kupas tuntas

TIGA SAKSI FAKTA PERISTIWA KONTEN YOUTUBE: SATRIO PANINGIT DAN SRI RAHAYU BIN BEJO

KH.Widji Cholid (pemangku Yayasan Pondok Pesantren Futuhul Falah, Sukobendu Lamongan).

KH.Widji Cholid menyatakan bahwa, “dirinya di undang ke Pesanggrahan Ki Ageng (Nur Hudi Didin Ariyanto / Anggota Dewan), untuk acara Khataman AL-qur’an sambil memberikan bukti rekaman rutinitas khataman”.

 

Kontroversi.or.id – Gresik: Hadirnya saksi Fakta peristiwa dengan Surat Pemanggilan Permintaan keterangan Saksi di Persidangan Pengadilan Negeri Gresik. Bertempat di ruang Candra dengan perkara Atas nama terdakwa SAIFUL FUAD Alias ARIF SYAIFULLAH Alias GUS ARIF, terdakwa SAIFUL ARIF, terdakwa SUTRISNO, SE Alias KRISNA, dan terdakwa NUR HUDI DIDIN ARIANTO, S.Pd pada 05/01/2023.

Sidang di mulai dengan pembacaan identitas para saksi. Kemudian pengambilan sumpah kepada ketiga saksi di hadapan majelis hakim. Dilanjutkan dengan pemutaran video visual yang terlanjur viral tentang Satrio Paningit dan Sri Rahayu bin Bejo.

Dalam gelar sidang keterangan saksi,di laksanakan pada tanggal 05/01/2023 tersebut, Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama dan 3 lainnya mencecar ketiga saksi dengan beberapa pertanyaan sebagai saksi fakta peristiwa satu persatu.

Menurut keterangan Saksi Fakta Peristiwa, yang Mendengar, menyaksikan dan menghadiri acara tersebut KH.Widji Cholid (pemangku Yayasan Pondok Pesantren Futuhul Falah, Sukobendu Lamongan).

KH.Widji Cholid menyatakan bahwa, “dirinya di undang ke Pesanggrahan Ki Ageng (Nur Hudi Didin Ariyanto / Anggota Dewan), untuk acara Khataman AL-qur’an”. (Sambil memberikan bukti rekaman rutinitas khataman).

Pada saat peristiwa memang ada selamatan tumpeng, namun pada saat di lokasi Pesanggrahan juga ada pembuatan konten video bertemakan ngunduh mantu.

Prosesi ngunduh mantu untuk video konten tersebut menampilkan Satrio Paningit dan Sri rahayu bin Bejo disebutkan saksi (KH.Widji Cholid) sebagai Prosesi Majasi atau bisa di pahami Drama, Ludrukan atau Ketoprak (bukan pernikahan sungguhan selayaknya pernikahan pada umumnya).

 

Tidak melihat atau mendengar adanya pernikahan sungguhan

Saksi fakta pertama ini yang mendengar, menyaksikan, dan menghadiri acara tersebut tidak melihat atau mendengar adanya pernikahan sungguhan.

Kutipan kesaksian saat mendengar Saiful Arif / ipul ( peran Satrio paningit ) ” Segila-gilanya saya (Saiful), pak kyai, Saya tidak benar benar menikah dengan Domba, pak kyai”, dikutip saat saksi bertanya ke Aktor Satrio paningit.

Ia menambahkan,” bahwa Jangan hanya melihat judulnya saja, pada video atau informasi yang sepotong potong, melainkan isi yang terkandung di dalamnya, agar tidak terjadi kesalah fahaman,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, Ia juga menyampaikan bahwa, proses tabayun atau menggali informasi itu sangat penting agar terkonfirmasi kebenaran peristiwa dan tidak menjadi gaduh.

“Sedangkan Pelapor tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang berada di lokasi kejadian mengenai apa yang sesungguhnya terjadi”, tuturnya.

Perihal pertanyaan yang mulia Hakim dan Jaksa tentang adanya pembacaan Ayat Suci AL Qur’an ?.

KH. Widji Cholid juga Menegaskan bahwasannya, dalam acara tersebut, tidak ada pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang di lantunkan, Hanya Do’ a selamatan untuk keselamatan.

“Apakah menodai agama bagi pemeluk agama?”, tegasnya.

Saksi fakta peristiwa kedua dan ketiga, pada kesaksian berikutnya disidang tersebut juga tidak jauh berbeda kesaksiannya.

Hanya saja Saksi Fakta Peristiwa Ke dua juga memberikan kesaksian bahwa, domba sebelum prosesi sempat lepas ( ucul : bahasa Jawa ) sehingga saksi kedua yang memegang atau menuntun domba.

“Yang ketepatan kesehariannya adalah merawat atau beternak Domba.secara otomatis sangat mudah memegang atau menuntun Domba hingga selesai prosesi dan di taruh kembali ke belakang Pesanggrahan”, ujarnya.

Saksi Fakta Peristiwa yang ketiga Supriyanto alias mbah gabri juga menyampaikan, “saya Tidak Tahu yang saya Tau itu Pembuatan Konten”.

“Saya datang kemudian duduk sambil minum kopi”, ungkapnya.

Kesaksian ketiga saksi dalam penyampaian keterangan dipersidangan juga menyampaikan, “semua yang terjadi hanyalah pembuatan konten YouTube dan diperkuat oleh saksi Fakta Peristiwa yang lainnya, mereka juga memberikan keterangan yang sama:,

“Semua yang terjadi merupakan pembuatan konten Drama You tube , di karenakan saudara Saiful Fu’ad alias Arif Saifullah adalah seorang Youtuber yang memiliki chanel YouTube Sanggar Cipta Alam dan biasa mengupload vidio bertema sejarah, edukasi, misteri dan lain-lain”, terangnya,

Di persidangan sebelumnya yang digelar pada hari Rabu 04/01/2023, Saksi Fakta Peristiwa Dedy Irawan juga menyampaikan, “para penonton yang datang merasa gembira dan terhibur dengan adanya tontonan saat adegan pembuatan konten”.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

PROYEK KEMISKINAN ALA PT. BFI FINANCE

admin

Bila Polisi Adu Tembak Dengan Sesama Polisi

admin

Kaji Ipung Pemilik Tanah Keberatan pada Sidang Konsinyasi Pembebasan Lahan Proyek Tol KLBM

admin

Leave a Comment