Image default
Kontrol sosial Kupas Tuntas Kupas tuntas

Kaji Ipung Pemilik Tanah Keberatan pada Sidang Konsinyasi Pembebasan Lahan Proyek Tol KLBM

Total luas lahan miliknya dengan lebar kurang lebih 15 hektare, diperkirakan senilai Rp.300-400 Miliar.
Kalau ditutup aksesnya.

Apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?

 

Kontroversi.or.id: Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang permohonan konsinyasi pembebasan lahan tol KLBM (Krian Legundi Bunder Manyar). (Senin,9/1/2023).

 

Permohonan PUPR

Sidang ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam sidang ini, Kementerian PUPR memohonkan konsinyasi alias penitipan uang ganti rugi pembebesan tanah dalam Pembebesan lahan tersebut untuk pembangunan exit tol KLBM yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). Salah satunya milik H Ubaid dan H Saiful Arif (Kaji Ipung)

Persidangan yang dipimpin Hakim Mochammad Fatkur Rochman SH MH tersebut, termohon pemilik tanah atas nama Saiful Arif menyampaikan keberatan atas konsinyasi tersebut karena belum mendapatkan gambaran jelas terkait bagian tanah miliknya yang akan dipakai untuk tol.

 

Belum diberitahu peta

“Kalaupun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya sebagai pemilik tanah perlu tahu letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol. Sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya”, tuturnya.

 

Berimbas pada tertutupnya akses masuk

“Saya tidak bermaksud mempersoalkan ganti rugi”, sambungnya.

“Saya hanya khawatir sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut berimbas pada tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya”, tegasnya.

 

Menyoal ketentuan yang membolehkan konsinyasi diberlakukan

“Konsinyasi itu boleh untuk pembangunan yang menyangkut kepentingan umum. Nah, exit tol ini kan masuk ke JIIPE yang sahamnya juga banyak dimiliki swasta, kepentingan umum siapa”, tegasnya.

 

Kaji Ipung menuturkan total luas lahan miliknya dengan lebar kurang lebih 15 hektare, diperkirakan senilai Rp.300-400 miliar.

 

“Kalau ditutup aksesnya. Apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?”, tanyanya.

 

Yang hadir cuma staf PPK 

Wirahadi, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Timur.

“Kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012″, terangnya.

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek to, Wirahadi menuturkan bahwa, “para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan”.

Wirahadi bersedia untuk menunjukkan jalur tol yang akan dibangun, termasuk yang akan menempati lahan milik Saiful Arif.

“Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan. Jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat”, jelasnya.

Wirahadi memastikan proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait, dilakukan dengan 2 mekanisme. Yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku.

 

Pembenaran PUPR 

“Lahan milik Saiful Arif yang dibebaskan untuk pembangunan exit tol KLBM ke JIIPE luasnya 229 meter persegi. Dia mengakui, dalam pertemuan untuk menyepakati pembebasan, Saiful Arif yang saat itu diwakili orang kepercayaannya tak menandatangani persetujuan”, papar Teguh Wibowo dan Hilmi sebagai saksi yang dihadirkan PUPR.

“Dengan nominal harga setelah dinilai tim appraisal independen Rp. 862.379.078″, kata Teguh Wibowo.

 

Menempuh upaya hukum 

Hakim Mochammad Fatkur Rochman sendiri mempersilakan pemilik tanah untuk menempuh upaya hukum bila keberatan dengan pembebasan lahan tersebut. Yaitu dari sisi bidang tanah yang dibebaskan maupun harga.

Fatkur Rochman menegaskan, Pengadilan Negeri ini hanya menerima penitipan uang ganti rugi dari PUPR.

“Konsinyasi ini dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri sewaktu-waktu boleh diambil oleh termohon atau pemilik tanah, dan itu tanpa bunga”, tutupnya.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Keluhan Pelayanan Publik Dukuh Kembar

admin

Polemik Mencari Uang

admin

Pengendalian Alih Fungsi Lahan: Studi Kasus Lahan SHM No.03204 Seluas 3.443 Meter Persegi

admin

Leave a Comment