Image default
Korupsi update Kupas tuntas

Tersangka Apeng Korupsi Rp.78 Triliun Resmi Dicekal

Surya Darmadi juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu. Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU

 

Oleh Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Investigasi dan Reportase Indonesia Raya

Kontroversi.or.id: Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, tengah diburu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak hanya keberadaannya, aset pribadi dan perusahaannya pun dilacak untuk mengembalikan kerugian negara Rp78 triliun.

Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu mencapai Rp78 triliun.

“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp.78 Triliun rupiah”, kata Jaksa Agung Senin (1/8/2022).

Jaksa Agung pun menjelaskan konstruksi kasus Surya Darmadi. Kasus korupsi itu diawali pada 2003 saat Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan RTR.

Kesepakatan terkait mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Surya Darmadi juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU”, jelasnya.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Minta Ditjen Imigrasi mencekal

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Surya Darmadi alias Apeng bepergian ke luar negeri. Apeng dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus korupsi penguasaan lahan sawit.

Ditjen Imigrasi menginformasikan bahwa telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Surya Darmadi dari Kejagung. Buronan sekaligus tersangka kelas kakap tersebut resmi dicegah ke luar negeri mulai hari ini.

“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023”, ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram. (Kamis ,11/8/2022).

Surya Darmadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri mulai hari ini hingga enam bulan ke depan. Saat ini, Apeng masih terus diburu oleh para aparat penegak hukum. Namun memang, belum diketahui keberadaan pasti Apeng.

“Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi”, ujarnya.

 

2 perkara berbeda

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp.8 Miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp.3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare

Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp.78 triliun.

 

KPK Minta Bantuan Ditjen Imigrasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan bahwa pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan tersangka sekaligus buronan, Suryadi Darmadi (SD).

KPK juga telah meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

“KPK sampai hari ini terus bekerjasama dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi maupun kementerian terkait khususnya, di mana kira-kira tempat pelarian saudara SD tersebut”, kata Firli usai meresmikan Gedung baru Rupbasan KPK, di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. (Rabu, 10/8/2022).

Tak hanya itu, kata Firli, KPK juga sejak awal sudah menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Polri dan Interpol untuk mencari keberadaan Surya Darmadi. Namun memang, KPK belum mendapat informasi pasti soal keberadaan buronan kelas kakap tersebut.

“Sejak awal sudah menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Polri maupun kepada Interpol terkait dengan pencarian tersangka dan atau DPO yang termasuk dari saudara SD itu”, ungkapnya.

Belakangan ini, beredar informasi Surya Darmadi sedang berada di Bali. Sosok yang mirip dengan Surya Darmadi tampak di Bandara I Gusti Ngurah Rai. KPK masih menelusuri informasi tersebut.

Kata Firli, pihaknya akan menangkap Surya Darmadi jika sudah diketahui keberadaannya.

“Kami pastikan setiap tersangka, jikalau diketahui tempatnya pasti kita tangkap”, pungkasnya.

 

Alih fungsi hutan

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polemik Mencari Uang

admin

Rekomendasi Ilham Nusantara: Bangunan dan Rehabilitasi Harus Diaudit Total

admin

Pasca Sumbang Pajak: Kripto Tak Lagi Haram dan Mulai Libatkan OJK

admin

Leave a Comment