Image default
Kupas Tuntas Mafia tanah

Kinerja BPN Mojokerto tidak Profesional, LSM Ilham Nusantara Layangkan Somasi

Jual beli tanah seluas ± 7440 M² yang dilakukan oleh Rasiyo dibuatkan Akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 tanggal 10/10/2000 oleh Drs. Eko hadi priyanto selaku PPAT Kecamatan Dawarblandong.

Sedangkan jual beli tanah seluas ± 6353 M² yang dilakukan oleh Riyono dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 oleh Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto.

 

Oleh: Tiara
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah

Kontroversi.or.id – Mojokerto: Kasus pertanahan banyak dijumpai di semua daerah. Faktor pemicunya banyaknya faktor yang menyebabkan terjadinya kasus pertanahan. Sebut saja mulai dari hibah, waris, jual beli, tapal batas, perubahan data kepemilikan dan faktor lainnya.

Kantor pertanahan BPN di setiap kota dan kabupaten telah diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat tanah berupa sertifikat. Ada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan lainnya, yang dalam penerbitan ada Standart Operasional Prosedur (SOP).

 

Kasuistik jual beli ulang oleh ahli waris

Jual beli tanah atas nama Rasiyo P. Riyono dengan obyek tanah sesuai dengan C desa nomor 268 atas nama Rasiyo P. Riyono persil 46d Blok IV luas ±7440 (sesuai SPPT) yang terletak di desa Dawarblandong, kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menimbulkan kasus pertanahan.

Lantaran obyek tanah tersebut sudah dijual oleh Rasiyo (pemilik asli) kepada H. Bisri Ilyas pada tahun 2000. Dan setelah Rasiyo meninggal dunia, tanah tersebut dijual kembali oleh Riyono (Ahli waris Rasiyo) kepada Kuang guito pada tahun 2014.

 

Jual beli tanah seluas ± 6353 M² yang dilakukan oleh Riyono dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 oleh Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto

Jual ulang beda PPAT

Jual beli tanah seluas ± 7440 M² yang dilakukan oleh Rasiyo dibuatkan Akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 tanggal 10/10/2000 oleh Drs. Eko hadi priyanto selaku PPAT Kecamatan Dawarblandong.

Sedangkan jual beli tanah seluas ± 6353 M² yang dilakukan oleh Riyono dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 oleh Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto.

 

Salinan kedua akta jual beli tersebut diberikan kepada kepala kantor BPN Kabupaten Mojokerto

 

Kepala Desa terlibat langsung

Pengakuan Ir. Winaryo selaku Kepala Desa Dawarblandong bahwa, jual beli tanah tersebut dilakukan oleh Rasiyo kepada H. Bisri Ilyas hanya seluas 2000 M², sedangkan jual beli Riyono kepada Kuang guito seluas 4600 M². Karena kedua jual beli tersebut Kepala Desa terlibat langsung.

 

Tidak bisa membuktikan pengakuan

Namun Kepala Desa tidak bisa membuktikan pengakuannya tersebut, disebabkan Kepala Desa pada tanggal 01/08/2001 telah membuat dan menandatangani Surat pernyataan pemilikan/penguasaan tanah, Proses verbal pemasangan tanda batas, Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, sporadik, tanah tersebut seluas ±7440 disaksikan oleh pemilik tapal batas tanah dan semuanya membubuhkan tandatangannya.

Jual beli tanah yang dilakukan Riyono dengan Kuang guito melalui Notaris Anggia telah diterbitkan SHM Nomor 659 atas nama Kuang guito dengan luas 6353 M², saat pengukuran tanah tersebut pada tahun 2014 oleh pejabat BPN untuk proses penerbitan SHM tidak disaksikan oleh pemilik tapal batas tanah, melainkan di saksikan oleh saudara Riyono, Wawan, Kuwadi dan bagi (orang kepercayaan Kuang Guito), keempat orang tersebut orang luar dan tidak ada hubungannya dengan tanah tersebut.

 

Kronologi mediasi

Terkait kasus pertanahan tersebut, Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam dalam jumpa pers mengatakan atas kasus tanah di Dawarblandong.

“Kami sudah menyampaikan detail ke Kepala Kantor BPN Kabupaten Mojokerto”, tuturnya kepada awak media. (20/06/2022)

“Kami mohon adanya Mediasi semua pihak tanpa terkecuali, sesuai surat kami nomor 012/PM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/IV/2022 tanggal 20/04/2022 sampai dengan sekarang sudah 60 (enam puluh) hari. Lambatnya pelaksanaan mediasi pengakuan BPN karena kurang pegawai BPN dan berkas menumpuk banyak sehingga menyulitkan dalam pencarian berkas dan terjadi keterlambatan”, lanjutnya.

Undangan via WhatsApp dan mendadak

“Memang BPN pernah mengundang kami untuk mediasi tanggal 10/06/2022 namun undangan tersebut dikirim melalui WhatsApp tanggal 09/06/2022 (sehari sebelum pelaksanaan mediasi) dan undangan tersebut kurang pihak, Riyono (Ahliwaris Rasiyo) selaku penjual dan Anggia selaku Notaris tidak diundang, dan pihak BPN mengatakan bahwa keduanya tersebut tidak merupakan para pihak dan BPN tidak tahu alamatnya. Lucu kan !!!”, terangnya.

“Mediasi tersebut hanya dihadiri oleh kami LSM, perwakilan Ahli waris H. Bisri Ilyas dan Kepala Desa Dawarblandong, sedangkan Camat Dawarblandong, Kuang Guito tidak hadir, entah karena tidak disampaikan pesan WhatsApp Atau apa kami tidak tahu”, urainya terkait ketidakhadiran para pihak.

 

Tidak mengundang para pihak sengketa

‘Kami juga tidak paham maksud BPN apa memberikan undangan sehari sebelum pelaksanaan mediasi, dan tidak mengundang para pihak sengketa, apakah memang sengaja agar kasus tersebut menjadi kabur atau ada unsur lain, yang jelas menurut kami bahwa dalam penyelesaian kasus pertanahan kinerja BPN Kabupaten Mojokerto tidak professional”, paparnya terkait pengkaburan kasus atau motif unsur lainnya yang tidak jelas.

“Kami juga menduga bahwa terjadinya kasus pertanahan tersebut jelas adanya campur tangan oknum BPN, sehingga BPN dapat menerbitkan SHM Nomor 659 atas nama Kuang guito tersebut meskipun sudah diketahui bahwa sebelumnya tanah tersebut telah dibeli oleh H. Bisri Ilyas tahun 2000, dan penunjukan tapal batas dilakukan oleh orang lain serta terjadinya kesalahan administrasi”, lanjutnya terkait oknum BPN pasca menyebutkan oknum keterlibatan Notaris Mojokerto.

 

Memperkeruh masalah dan ikut serta dalam munculnya kasus pertanahan

Ketidak professionalan kinerja BPN, kami LSM ILHAM Nusantara telah diayangkan. SOMASI nomor 016/SOM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/VI/2022, dengan harapan BPN segera menjadwalkan mediasi dan mengundang semua pihak selambat-lambatnya tanggal 24/06/2022.

“Jika BPN mengabaikan Somasi kami, patutlah diduga bahwa oknum BPN sengaja memperkeruh masalah dan ikut serta dalam munculnya kasus pertanahan tersebut, dan memakai kewenangannya untuk menerbitkan SHM meskipun terjadi adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP)”, terangnya.

 

Masyarakat harus mendapat kepastian hukum pertanahan

Hal ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus mendapat kepastian hukum pertanahan, agar masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami akan perjuangkan hak masyarakat sesuai dengan haknya dan usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan membiarkan BPN dikotori oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat kami diduga sebagai Mafia Tanah”, tuturnya.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

PEMBANGUNAN VS REHABILITASI DANA BK 2022 JADI PERHATIAN PUBLIK, SIMAK!!!!

admin

MIRIS, ANGGOTA DPRD RANGKAP CALO SEKOLAH

admin

Kejari Bidik Dugaan Pungli di Dinas PMD Gresik

admin

Leave a Comment