Image default
Kupas Tuntas Lokal Tematis Nasional

Kejari Bidik Dugaan Pungli di Dinas PMD Gresik

Rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu. Total Rp 900 ribu per kepala desa

 

Pungutan atribut dan dokumentasi pelantikan kepala desa bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur. Selain itu, pungutan uang tidak resmi karena tidak disertai nota atau kwitansi kepada 47 kepala desa tersebut juga akan kembali di hearing pada Selasa (17/5/2022) besok di DPRD Gresik.

Penarikan uang sebesar Rp 900 ribu per kepala desa itu dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk biaya pelantikan pada 20 April 2022 lalu.

 

Terkuak setelah ada keluhan

Hal ini terkuak setelah DPRD Gresik melalui Komisi I mengakomodir keluhan kepala desa, kemudian di kroscek ternyata benar terdapat pungutan itu di luar APBD Gresik. Padahal anggaran pelantikan menyentuh angka ratusan juta. Tagline Pilkades Sukses tanpa Ekses pun tercoreng.

 

Rincian pungutan

Alasannya untuk mengakomodir pembelian atribut dan keperluan dokumentasi. Dengan rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu. Total Rp 900 ribu per kepala desa.

 

Tahap pulbaket

Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan melalui Kasi Intel Deni Niswansyah bakal mengecek langsung penarikan uang kepada kades tersebut. Langkah pertama melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Kami tindaklanjuti”, singkatnya. (Jumat,13/5/2022)

 

Awalnya ditawarkan, kemudian disetujui

Dikonfirmasi terpisah salah satu kepala desa yang ikut membayar penarikan Rp 900 ribu itu mengaku awalnya sudah ditawarkan. Bahkan disampaikan dalam rapat lalu disetujui bersama.

Ternyata dari 47 kepala desa yang dilantik itu tidak semuanya setuju. Ada yang keberatan sehingga lapor ke DPRD Gresik.

 

Bukan masalah besar kecil

Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Zaifuddin mengaku bukan masalah besar kecilnya nominal yang dipatok. Tetapi ini tidak etis, OPD jualan atribut dan dokumentasi. Ditambah lagi tanpa nota dan kwitansi.

“Ini budaya tidak baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Kenapa tidak dimasukkan ke dalam APBD saja karena kegiatan resmi dari Pemkab Gresik”, terangnya.

Total uang atribut dan dokumentasi tanpa kwitansi tersebut terkumpul Rp 42,3 juta.

 

Sudah disosialisasikan sebelumnya

Dihubungi terpisah melalui sambungan seluler, Plt Kepala Dinas PMD Suyono meluruskan anggaran tersebut sudah disosialisasikan kemudian disepakati bersama para kepala desa sebelum dilantik. Bahkan para kades setuju ada atribut plus dokumentasi pribadi.

“Itu bukan hanya atribut saja, ada foto 16 R juga dan semuanya sepakat dan tidak terjadi permasalahan. Karena ini momen sakral pelantikan setelah menang pada Pilkades kemarin”,  terang Yono. (Abm)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Menguak Potongan Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Rp.500.000 – 700.0000 per Bulan

admin

Panitia Selter Lelang Umumkan Nama nama  Pejabat masuk 3 Besar

admin

Kades Sumberejo, Berharap Virus Corona Segera Hilang

Penulis Kontroversi

Leave a Comment