Image default
Jaring Aspirasi Pembaca Kontrol sosial

Bahaya Paparan Radiasi ponsel terhadap Tubuh Manusia

Sesungguhnya setiap ponsel memiliki spesifikasi ukuran banyaknya energi gelombang mikro yang dapat menembus ke dalam bagian tubuh seseorang tergantung pada seberapa dekat ponsel dengan kepala. Paling tidak kurang lebih sebanyak 60 persen dari radiasi gelombang mikro yang diserap dan menembus daerah sekitar kepala.

 

Oleh Dinda Nuraini F
Mahasiswa D4 Unair pada Teknologi Radiologi Pencitraan

 

Radiasi pada dasarnya adalah suatu cara perambatan energi dari sumber energi ke lingkungannya tanpa membutuhkan perantara. Pada zaman sekarang, dari semua kalangan usia masyarakat menggunakan ponsel.

Cara kerja dari ponsel sendiri adalah dengan menggunakan gelombang radio, gelombang tersebut menghasilkan radiasi.

Radiasi yang dihasilkan termasuk dalam bagian radiasi elektromagnetik yang merupakan kombinasi medan magnet dan medan listrik yang berosilasi dan merambat melalui ruang dan membawa seberkas energi dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa perantara.

Contoh-contoh gelombang elektromagnetik adalah gelombang radio, sinyal televisi, sinar radar, cahaya tak terlihat, sinar-x dan sinar gamma. Gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh alat-alat listrik dapat mengganggu kesehatan pengguna dan orang- orang yang berdiri di sekitarnya.

Dengan kemajuan teknologi komunikasi saat ini, masyarakat lebih mudah untuk berkomunikasi satu sama lainnya. menggunakan ponsel. Namun apakah ponsel sendiri tidak memancarkan sinar radiasi yang berdampak kepada tubuh manusia?
berikut pembahasannya.

Ponsel merupakan alat komunikasi dua arah dengan menggunakan gelombang radio yang juga dikenal dengan radio frequency (RF).

Gelombang radio inilah yang menimbulkan radiasi elektromagnetik dan banyak kontroversi dari berbagai kalangan tentang keamanan dalam menggunakan ponsel.

Banyak pengguna ponsel yang mungkin tidak tahu bahwa ponsel yang mereka gunakan dapat mengirimkan gelombang elektromagnetik ke dalam tubuh mereka.

Sesungguhnya setiap ponsel memiliki spesifikasi ukuran banyaknya energi gelombang mikro yang dapat menembus ke dalam bagian tubuh seseorang tergantung pada seberapa dekat ponsel dengan kepala. Paling tidak kurang lebih sebanyak 60 persen dari radiasi gelombang mikro yang diserap dan menembus daerah sekitar kepala.

Menurut The National Radiological Protection Board (NPRB) UK, Inggris. Efek yang ditimbulkan oleh radiasi gelombang elektromagnetik dari telepon seluler dibagi menjadi dua yaitu :

1. Efek Fisiologis

Efek yang ditimbulkan oleh radiasi gelombang elektromagnetik tersebut yang mengakibatkan gangguan pada organ-organ tubuh manusia berupa, kanker otak dan pendengaran, tumor, perubahan pada jaringan mata, termasuk retina dan lensa mata, gangguan pada reproduksi, hilang ingatan, dan pusing kepala.

2. Efek Psikologis

Merupakan efek kejiwaan yang ditimbulkan oleh radiasi tersebut misalnya timbulnya stress dan ketidaknyamanan karena penyinaran radiasi berulang-ulang. Lalu bagaimana cara mengurangi radiasi dari ponsel terhadap tubuh kita?. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah:

1. Tidak terlalu dekat dengan mata atau bagian kepala lainnya saat memegang ponsel.

2. Menggunakan loudspeaker sehingga terdapat jarak antara ponsel dengan kepala.

3. Mematikan ponsel saat tidur dan jauhkan dari tubuh terutama bagian kepala.

4. Hindari menggunakan ponsel saat di perjalanan.

Referensi :

Journal of Correctional Issues 2020 Vol.3 (1), 16-26 Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.EFEK PAPARAN RADIASI DARI MESIN X-RAY DAN METAL DETECTOR TERHADAP KESEHATAN PETUGAS PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN I.B. Alit Swamardika. PENGARUH RADIASI GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK TERHADAP KESEHATAN MANUSIA
#radiasipadahandphone
Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini

DINDA NURAINI F

Disclaimer

Kotizen adalah Blog Kontroversi Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Kotizen atau Kotizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Kotizen. Kotizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Perbedaan Aplus Pacific Vs Pasifik: DPRD Akan Lakukan Inspeksi Langsung

admin

Laporan Masyarakat Tetkait Dugaan “Penyimpangan” Desa Mojopurogede Kepada Pidsus Valid ?

Penulis Kontroversi

Muslikah dan Muntikah Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Surat Kematian Bapaknya

Penulis Kontroversi

Leave a Comment