Image default
Kontrol sosial Mafia tanah

BPN MOJOKERTO KECOLONGAN, SIMAK !!

Overlapping yang dimaksud dikarenakan ada Transaksi jual beli tanah yang kedua dengan obyek yang sama tersebut dilakukan oleh ahli waris Rasiyo bernama Riyono kepada Kuang Guito pada tanggal 20-02-2014, dan telah dibuatkan Akta jual beli Nomor 02/2014 yang dibuat oleh Notaris PPAT Dr. CH. Anggia Ika HD.K.W, SH, MHum, kemudian diterbitkan SHM No. 659 atas nama Kuang Guito pada tanggal 04-02-2015

 

Oleh Andika
Team Narasi Satgas Waspada Mafia Tanah

 

Jual beli tanah sesuai C Desa Nomor 268 persil nomor 46d blok IV atas nama Rasiyo P. Riyono yang terletak di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto menuai konflik.

Lantaran tanah tersebut sudah dijual seluruhya oleh pemilik asalnya yang bernama Rasiyo kepada H. Bisri Ilyas pada tanggal 10-10-2000.

 

Menjual kembali

Namun setelah pemilik asal meninggal dunia ahliwarisnya yang bernama Riyono menjual kembali tanah tersebut kepada orang lain yang bernama Kuang Guito pada tanggal 20-02-2014.

 

Kepala desa yang sama

Padahal Riyono tahu persis jika tanah tersebut sudah dijual oleh ayah kandungnya semasa hidupnya, transaksi jual beli tanah tersebut keduanya disaksikan oleh Kepala Desa yang sama bernama Ir. Winaryo.

Jual beli antara Rasiyo dengan H. Bisri Ilyas pada tanggal 10-10-2000 tersebut telah dibuatkan Akta jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong.

 

Dibuat rangkap 2

Akta jual beli tersebut dibuat rangkap dua yang satu disampaikan kepada BPN Kabupaten Mojokerto dan yang satu disimpan dikantor PPAT Kecamatan Dawarblandong.

Setelah H. Bisri Ilyas meninggal dunia pada tanggal pada 24 juni 2016 sesuai kutipan akta kematian Nomor 3525-KM-01072016-0009 yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil kabupaten Gresik tanggal 01 Juli 2016, H. Bisri Ilyas (Alm) dan meninggalkan 7 orang ahiwaris.

 

Berubah nama kepemilikan

Rizki rahman selaku ahli waris H. Bisri Ilyas dari Pembeli pertama pada tanggal 21-05-2019 datang ke kantor BPN Kabupaten Mojokerto bermaksud mengurus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang dibelinya pada tahun 2000 tersebut.

Alangkah sangat terkejutnya ahli waris tersebut setelah mendengar jika tanah miliknya Overlapping, ternyata sudah berubah kepemilikan menjadi milik Kuang Guito dengan SHM No. 659.

 

Keterlibatan notaris

Overlapping yang dimaksud dikarenakan ada Transaksi jual beli tanah yang kedua dengan obyek yang sama tersebut dilakukan oleh ahli waris Rasiyo bernama Riyono kepada Kuang Guito pada tanggal 20-02-2014, dan telah dibuatkan Akta jual beli Nomor 02/2014 yang dibuat oleh Notaris PPAT Dr. CH. Anggia Ika HD.K.W, SH, MHum, kemudian diterbitkan SHM No. 659 atas nama Kuang Guito pada tanggal 04-02-2015.

 

Surat keterangan nomor 25/416.308.7/I/2014

Sebelum diterbitkan SHM No. 659 atas nama Kuang Guito tersebut, ke6pala Desa mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah tersebut dengan nomor 25/416.308.7/I/2014 tanggal 20-02-2014, tentunya Notaris juga sudah lakukan Checking ke kantor BPN, begitupun juga BPN sudah tentu akan mengeluarkan keterangan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah.

 

Lelucon

“Sungguh lelucon”, kata Riyono tanah tersebut hanya dijual sebagian seluas ± 4600 M² kepada Kuang Guito.

Sedangkan Ir. Winaryo mengatakan bahwa, “tanah H. Bisri Ilyas masih ada seluas ± 2000 M², namun saat diajukan pengukuran dinyatakan Overlapping oleh BPN”.

“Pada saat pengukuran oleh BPN tahun 2014 yang menjadi penunjuk batas adalah saudara Riyono, Wawan, Kuwadi dan saudara Bagi (orang kepercayaan Kuang Guito) sedangkan pihak H. Bisri Ilyas tidak dilibatkan saat pengukuran padahal menurut keterangan berbatasan dengan tanah milik H. Bisri Ilyas”, lanjutnya

“Setelah tanah milik H. Bisri Ilyas Raib dan tercatat menjadi tanah milik Kuang Guito pengakuan dari kepala desa Ir. Winaryo”, jelasnya.

 

Diusir Notaris Anggia Ika menggunakan Oknum polisi

Saat ahliwaris yang bernama Riyono Dkk saat mendatangi kantor Notaris PPAT Dr. CH. Anggia Ika H.D.K.W, SH, MHum untuk konfirmasi atas penerbitan SHM Nomor 659 dengan luas 6353 M² atas nama Kuang Guito karena ukuran luas tersebut tidak benar, dan malah diusir oleh Notaris dengan menggunakan kekuatan Oknum Polres Mojokerto dengan dalih mengganggu ketertiban umum dan tindakan meresahkan.

 

Diberi salinan Akta jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000

Sedangkan BPN yang telah diberi salinan Akta jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 10-10-2000 pada saat itu, tetap berani menerbitkan SHM No. 659 atas nama Kuang Guito.

Dalam masalah tersebut, C Anam Ketua Umum LSM Ilham Nusantara angkat bicara,.

“Dalam jual beli tanah dengan C Desa nomor 268 atas nama Rasiyo P. Riyono tersebut yang pada tanggal 10-10-2000 telah dijual kepada H. Bisri Ilyas”, tuturnya.

 

Tidak pernah menjual

Namun H. Bisri Ilyas maupun ahliwarisnya tidak pernah menjual kembali tanah tersebut dan terjadi peralihan nama dengan dasar jual beli antara Riyono dengan Kuang Guito pada 20-02-2014 dengan saksi satu orang yang sama dan jabatannya sama yaitu Ir. Winaryo selaku Kepala Desa Dawarblandong.

 

Menjual kembali

Yang pertama kok bisa Riyono menjual kembali tanah yang sudah dijual oleh orang tuanya yang bernama Rasiyo kepada H. Bisri Ilyas.

“Padahal Winaryo juga mengetahuinya jual beli tersebut, dan anehnya saksi jual beli yang pertama dan yang kedua dengan obyek yang sama dan yang mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah adalah satu orang yang bernama Ir. Winaryo selaku Kepala Desa”, jelasnya.

“Berarti dapat diduga Riyono Dkk telah melakukan Pencurian dan Pengalihan hak atas tanah C Desa Nomor 268 yang sudah menjadi milik H. Bisri Ilyas semenjak tahun 2000 tersebut. Sedangkan kepala Desa Ir. Winaryo dapat diduga memberikan keterangan palsu dan mengeluarkan surat palsu”, tegasnya.

 

Kelalaian Kepala Desa

Yang kedua sebelum dibuatkan Akta jual beli tentunya pihak pembeli dan Notaris PPAT sudah melakukan cheking mulai dari Desa hingga ke BPN.

Dari Desa pun tentunya sudah menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh H. Bisri Ilyas karena kepala desa sebagai saksi jual beli pada tanggal 10-10-2000 tersebut dan seharusnya Ir. Winaryo selaku kepala Desa memberikan informasi bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik H. Bisri Ilyas, hal ini adalah kelalaian Kepala Desa.

 

Keteledoran BPN

Dikarenakan BPN telah menerima salinan Akta Jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 10-10-2000 tersebut, BPN harusnya memberikan informasi bahwa tanah tersebut adalah milik H. Bisri Ilyas dan jika didaftarkan penerbitan SHM atas nama orang lain selain H. Bisri Ilyas tentunya BPN wajib menolak karena telah menerima salinan Akta jual beli tahun 2000 tersebut dan tentunya sudah masuk dalam catatan BPN. Hal ini adalah keteledoran BPN.

 

BPN kecolongan

Meskipun BPN telah menerima salinan Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Dawarblandong pada tahun 2000 tersebut dan BPN telah menerbitkan SHM No. 659 atas nama Kuang Guito dan tidak melakukan cheking sebelumnya jelas adanya terjadi Kesalahan Administrasi, dalam hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh oknum petugas BPN, hal ini dapat kami katakan BPN Mojokerto Kecolongan.

“Maka dengan ini kami mohon segera diadakan Mediasi bersama dan jika benar ada kesalahan Administrasi maka SHM No. 659 atas nama Kuang Guito harus dinyatakan batal dan diminta kembali oleh kepala kantor BPN Mojokerto sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan”, tutupnya.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pungli Gaya Baru N1-N2 Oleh Perangkat Desa Pataan

Penulis Kontroversi

Arti Tabayyun: Pengaduan ke-210 dari Ribuan Pengaduan

admin

Bangunan TPT Desa Mojopurogede Di Duga Asal Jadi ?

Penulis Kontroversi

Leave a Comment