Image default
Peristiwa Solusi untuk kemiskinan ekstrim

Rumah MBR dan Peruntukannya

Rumah MBR adalah rumah yang ditujukan bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. Sehingga dari kalimat tersebut mengandung makna bahwa masyarakat MBR adalah mereka yang mempunyai Keterbatasan daya beli, Perlu mendapat dukungan pemerintah dan berhak memperoleh rumah

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Editor Moh Ardi Munichatus Sa’adah SPsi

 

Rumah MBR atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah ditujukan untuk pemerataan terhadap kepemilikan hunian. Sasaran rumah MBR adalah masyarakat dengan gaji maksimal Rp8 juta per bulan.

Pemerintah telah melaporkan pemenuhan kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan rumah MBR.

Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2021.

Program ini ditujukan untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dengan demikian masyarakat MBR dapat meningkatkan kualitas hidup dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.

Melansir penjelasan Kementerian PUPR, bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 bagi MBR terdiri dari empat program yakni:

  1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan
  2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM),
  3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan
  4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Anggaran FLPP tahun ini diklaim merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah, baik konvensional maupun syariah.

 

Tercatat, pada TA 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui :

  • FLPP sebanyak 109.253 unit senilai Rp 11,23 triliun,
  • SSB 90.362 unit senilai Rp 118,4 miliar,
  • SBUM 130.184 unit senilai Rp 526,37 miliar dan
  • BP2BT 1.357 unit senilai Rp 53,86 miliar.

 

Anda pun tak perlu khawatir, selama masa Pandemi Covid-19 bantuan pembiayaan rumah MBR juga masih berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan di antaranya melalui aplikasi

  1. SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan
  2. Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

 

Apa itu Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)?

Untuk Siapa Saja Rumah MBR?

  1. Karyawan Swasta Gaji Maksimal Rp8 Juta
  2. TNI dan Polri
  3. Guru
  4. Pekerja Informal

 

Cara Mendapatkan Rumah MBR

  1. Mengecek Syarat dan Ketentuan
  2. Cari Informasi dan Daftarkan di Sikasep
  3. Mengecek Kelengkapan Dokumen
  4. Mengajukan dan Menunggu Proses

 

Apa itu Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)?

Rumah MBR ditujukan bagi mereka yang mempunyai Keterbatasan daya beli dan perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

 

Apa itu perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)? Rumah MBR adalah rumah yang ditujukan bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. Sehingga dari definisi tersebut mengandung makna bahwa masyarakat MBR adalah mereka yang mempunyai Keterbatasan daya beli, Perlu mendapat dukungan pemerintah dan berhak memperoleh rumah.

Mengutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan keputusan mengenai spesifikasi dan maksimal harga jual rumah dari pengembang kepada MBR penerima FLPP. Tidak berhenti di situ, tingkat bunga KPR yang dibebankan kepada MBR penerima FLPP juga ditetapkan lebih rendah dari tingkat bunga pasar sehingga tidak akan memberatkan MBR untuk membayar cicilan selama durasi KPR. Dengan membayar cicilan yang lebih rendah daripada mekanisme pasar, diharapkan lebihan (savings) dari cicilan tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi MBR penerima FLPP seperti pendidikan dan kesehatan.

Tentunya, segala hak-hak istimewa yang diterima oleh MBR penerima FLPP tersebut diiringi juga dengan kewajiban-kewajiban yang melekat. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain rumah MBR tersebut harus ditempati sendiri oleh MBR penerima FLPP, tidak boleh dikontrakkan, tidak boleh dijual, harus merupakan rumah pertama, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat. Jika di kemudian hari ada kewajiban-kewajiban ini yang dilanggar maka segala hak-hak istimewa tadi otomatis gugur dan status KPR nya berubah dari KPR FLPP menjadi KPR komersil biasa.

 

Rumah MBR bisa jadi solusi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.

 

Untuk Siapa Saja Rumah MBR?

Adapun kelompok penerima rumah MBR FLPP berdasarkan jenis pekerjaan antara lain swasta sebesar 72,55 persen. Sumber: Pexels – Thirdman
Adapun kelompok penerima rumah MBR FLPP berdasarkan jenis pekerjaan antara lain swasta sebesar 72,55 persen. Sumber: Pexels – Thirdman

Persyaratan penerima program MBR cukup beragam. Namun yang jelas, berdasarkan ketentuan yang dicantumkan di laman Kementerian PUPR, syarat utamanya adalah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Selain itu penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Program FLPP ini juga berlaku bagi penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Penerima juga telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Apabila mencermati persyaratan tersebut, berdasarkan laporan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), penyaluran FLPP hingga akhir 2020 mencapai Rp11,23 Triliun bagi 109.253 unit rumah. Secara total capaian penyaluran FLPP dari 2010-2020 mencapai Rp55,59 triliun untuk 764.855 unit rumah. Adapun kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan antara lain Swasta sebesar 72,55 persen, PNS 12,08 persen, Wiraswasta 8,30 persen, TNI/Polri 3,95 persen, dan Lainnya sebesar 3,12 persen. Saat ini penerima terbesar dari dana FLPP memang merupakan swasta lantaran secara administrasi memang lolos dari verifikasi yang dilakukan oleh bank pelaksana. Sedangkan PNS relatif kecil karena masih terkendala dari sisi administratif.

Merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, ditetapkan batasan maksimal besaran penghasilan untuk kategori MBR umum yang belum menikah adalah sebesar Rp6 juta per bulan. Sementara batasan maksimal bagi MBR yang telah menikah dan juga untuk satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebesar Rp8 juta per bulan.

Adapun bagi MBR yang tinggal di Papua dan Papua Barat untuk kategori MBR umum yang masih lajang, batas maksimal penghasilannya adalah sebesar Rp7,5 juta per bulan. Sedangkan bagi MBR yang telah menikah dan untuk satu orang peserta Tapera, batas maksimal penghasilan per bulannya adalah Rp10 juta per bulan.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga menetapkan luas lantai paling luas bagi MBR yaitu 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Sementara 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

1. Karyawan Swasta Gaji Maksimal Rp8 Juta
Pemerintah telah menetapkan batasan maksimal penghasilan Rp8 juta bagi swasta yang hendak mengajukan rumah MBR. Untuk program KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak/Susun.

2. TNI dan Polri
Rumah MBR juga dapat diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. ASN golongan III, TNI dan Polri dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi dengan batasan penghasilan menjadi Rp8 juta. Dengan meningkatkan batasan penghasilan tadi, manfaat kredit pembiayaan perumahan (KPR) subsidi seperti subsidi bunga flat sampai lunas, dan tenor 20 tahun itu akan tetap berlaku.

3. Guru
Rumah MBR bagi guru juga berlaku sama halnya dengan PNS lainnya. Begitu pula dengan syarat umum dan prosedur pengajuannya. Guru honorer juga bisa mengajukan pembiayaan untuk rumah MBR sama seperti pekerja informal.

4. Pekerja Informal
Rumah MBR ditujukan bagi semua kalangan pekerja baik pekerja formal di sebuah perusahaan maupun pekerja informal seperti pedagang atau pekerja wiraswasta. Semuanya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pekerja informal bisa, tapi supaya verifikasinya lebih mudah sebaiknya pengajuannya untuk banyak orang melalui komunitas, misalnya komunitas pedagang pasar atau komunitas lainnya.

Syaratnya, pekerja informal bisa menabung terlebih dulu untuk menunjukan kemampuan mencicil yang akan menjadi salah satu poin pertimbangan bank. Bisa juga bank memberlakukan dana mengendap sebesar beberapa kali jumlah cicilan tapi semuanya tetap kembali kepada bank untuk menyetujui atau menolak permohonan calon debitur dan saat pandemi ini memang bank menjadi lebih selektif.

 

Tip Rumah

Program Rumah MBR pada 2021 terdiri dari empat program yakni; Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

Cara Mendapatkan Rumah MBR

Memiliki rumah MBR memiliki sejumlah keuntungan.

Rumah MBR jelas menjadi alternatif rumah bagi kalangan Anda dengan gaji atau pendapatan yang nominalnya tak terlalu tinggi. Memiliki rumah MBR pun sangat menguntungkan karena tidak dikenakan pajak plus memiliki bunga rendah agar dapat memiliki tempat tinggal layak huni. Bagi Anda yang tengah mencari informasi soal rumah MBR, saat ini pun sudah sangat dimudahkan.

Kementerian PUPR sudah menyediakan sarana online untuk keperluan mengecek informasi tentang rumah subsidi, lokasinya, harga, pengembangnya, hingga transaksi pembelian. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anda pun bisa mulai mempersiapkan persyaratan hingga melengkapi dokumen yang diwajibkan. Terakhir Anda tinggal mengajukan dan menunggu persetujuan pembiayaan untuk rumah subsidi tersebut.

 

Mengecek Syarat dan Ketentuan

Persyaratan yang wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mengajukan rumah MBR adalah:

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  2. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  5. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp8juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
  6. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
    Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Cari Informasi dan Daftarkan di Sikasep

Adapun terdapat tiga sarana online yang disediakan untuk mengakses perumahan bersubsidi.

  • Pertama, melalui situs rumahsubsidi.pu.go.id yang merupakan laman resmi milik Kementerian PUPR yang menyediakan informasi mengenai ketersediaan rumah subsidi di seluruh provinsi Indonesia. Situs ini juga dapat diakses oleh para pengembang yang mau memasukkan data perumahan bersubsidinya.

Di situs ini tersedia fitur informasi mengenai lokasi rumah subsidi, data luas bangunan, jumlah kamar, luas tanah, tipe rumah hingga nama pengembang. Para calon pembeli hanya perlu memasukkan kategori data perumahan subsidi yang hendak dicari, terutama lokasi provinsi dan kabupaten/kota, di kolom yang sudah tersedia.

  • Kedua, melalui situs SiKumbang yang juga merupakan website resmi untuk pendataan perumahan bersubsidi maupun tidak, berserta informasi lokasi hingga identitas pengembang. Dalam website ini, informasi yang bisa diperoleh melalui situs ini adalah lokasi rumah bersubsidi yang masih tersedia, alamat, nama pengembang dan nomor kontaknya, serta peta digital perumahan.

Setelah itu, SiKumbang akan memperlihatkan hasil pencarian akan menyajikan lokasi perumahan, unit subsidi yang tersedia, unit komersil yang tersedia, kebutuhan unit rumah (permintaan), serta jumlah idaman. Lalu, para calon pembeli dapat melihat detail lokasi dan akan tersedia foto rumah lengkap dengan detail rumah, lokasi, serta spesifikasi rumah. SiKumbang akan melampirkan alamat dan kontak kantor pemasaran untuk masing-masing rumah yang diidamkan.

  • Ketiga, melalui aplikasi SiKasep yang terlebih dahulu harus diunduh di Playstore. SiKasep menyediakan informasi dan layanan paling lengkap untuk para calon pembeli rumah subsidi. Di aplikasi ini, calon pembeli tidak hanya bisa mengakses informasi lengkap tentang rumah subsidi yang masih tersedia, tetapi juga fasilitas lain terkait pengajuan pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Masyarakat yang tengah mencari rumah subsidi perlu menginstal dan mendaftar terlebih dahulu di SiKasep.

Para calon pembeli juga diimbau untuk mengontak perbankan agar pengajuan rumah subsidi dapat ditindaklanjuti lebih cepat. Nama bank dapat dipilih sesuai yang Anda kehendaki. Bank pun bisa mengakses data pengajuan di SiKasep.

 

Mengecek Kelengkapan Dokumen

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan rumah BMR:

  • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga,
  • Fotocopy Surat Nikah/Cera
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  • Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)
    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Mengajukan dan Menunggu Proses

Setelah menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengontak bank yang dipilih. Berkas permohonan akan diproses oleh bank tersebut. Diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa Jika permohonan disetujui, Anda bisa mempersiapkan kecukupan dana di tabungan bank tersebut. Selanjutnya Anda dapat melakukan Akad Kredit dan mulai proses pencairan permohonan.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polisi Ungkap Aktor Utama Pembakaran Polsek Tambelangan

Gebyar Karnaval Budaya Desa Bulurejo Meriah

Penulis Kontroversi

Warga Desa Dapet Ngeluruk Balai Desa Menanti Keadilan

Penulis Kontroversi

Leave a Comment