Image default
Kontrol sosial

Kontroversi Melahirkan di Teras Puskesmas, Ibu Muda Warga Mojokerto Viral di Medsos

Seorang ibu muda Warga asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo melahirkan diteras UPT  Puskesmas Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tanpa bantuan bidan, kendati tidak tahu jika UPT Puskesmas Pesanggrahan tidak buka 24 jam

Disajikan oleh Arto
Disunting oleh Imam Ahmad Bashori

MojokertoKontroversi.or.id Seorang ibu muda Warga asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo melahirkan diteras UPT  puskesmas Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, senin, (22/3/21) dini hari.

Ia menjalani proses persalian tanpa bantuan bidan, kendati tidak tahu jika UPT Puskesmas Pesanggrahan tidak buka 24 jam.

Belakangan diketahui seorang ibu muda tersebut bernama Umi Nurlaila (31). Seperti Dalam foto proses persalinan yang viral di medsos lagi di perbincangkan oleh netizen.

Dari sumber informasi yang didapat, bahwa perempuan tersebut datang bersama suaminya, untuk proses melahirkan di UPT Puskesmas Pesanggrahan.

Sepasang suami isteri tersebut  datang ke UPT Puskesmas Kesanggrahan saat sedang slholat Subuh.

Karena ibu muda tersebut sudah merasakan sakit, ketika tiba di teras puskesmas.

Sementara ia harus menjalani proses persalinan tanpa bantuan bidan.

Iya beruntung sekali, bayi dengan jenis kelamin perempuan tersebut lahir dan sang ibu dalam kodisi selamat.

Bayi dengan berat 2,9 kg dan panjang 49 cm tersebut akhirnya ditanggani bidan desa setempat

Salah seorang  warga mengetahui ada suara bayi yang menangis di teras UPT Puskesmas Pesanggrahan.

Usai menjalani perawatan, bayi dan sang ibu sudah diizinkan pulang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko pihaknya menjelaskan, “UPT Puskesmas Pesanggrahan bukan puskesmas rawat inap dan hanya rawat jalan”.

“Sehingga keberadaan puskesmas pesangrahan tidak buka 24 jam”, tuturnya. Selasa (23/3/2021).

Pasalnya,  dr.Sujatmiko menyampaikan bahwa tidak ada unsur kelalain dari para petugas terkait proses persalinan tersebut.

Karenanya kadinkes Mojokerto ini,  kembali menyapaikan, bahwa pasangan suami istri (pasuti) tersebut karena panik,

Menjadikan.tidak tahu jika UPT Puskesmas Pesanggrahan tidak buka 24 jam.

Walau begitu, pihaknya mengapresiasi kinerja bidan Desa Pesanggrahan yang bergerak cepat dengan memberikan pertolongan meski bukan di wilayahnya.

Pihaknya juga memberi penghargaan kepada tenaga kesehatan, dalam hal ini bidan yang memberikan pertolongan pada bayi tersebut, dan merespon dengan cepat pagi-pagi mau dijemput.

Masih kata mantan Direktur RSUD Prof Dr Soekandar ini, mengatakan ada kemungkinan karena panik, karena dia bukan warga Pesanggrahan jadi tidak tahu.

Menurutnya dr. Sujarmiko mengatakan, “syukur alhamdulillah bayinya sehat”.

Menurutnnya, “biasanya Melahirkan itu,  bisa maju atau mundur satu minggu dari prediksi dokter”, ungkapnya.

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kejanggalan Pengajuan Pelunasan Atas Nama Debitur Kuswandik

admin

LSM ILHAM Nusantara inspirasi pengentasan kemiskinan indonesia

Penulis Kontroversi

BPN MOJOKERTO KECOLONGAN, SIMAK !!

admin

Leave a Comment