Image default
Dinamika Jatim Hankam Komunikasi Bisnis Kontrol sosial Kupas Tuntas Peristiwa Referensi Referensi Lelang

Kejanggalan Pengajuan Pelunasan Atas Nama Debitur Kuswandik

Kalau perintah lelang melalui remedial seperti yang ada di Whatsapp group remedial bonek 2019 jelas ini adalah merupakan bentuk konspirasi jahat

Gresik – Kontroversi.or.id: Beberapa kali penulis menjumpai, mendengar dan mendapat pengaduan dari masyarakat terkait sulitnya proses dalam pengajuan di berbagai lembaga keuangan.

Tak luput beberapa lembaga keuangan berpelat merah atau lembaga keuangan yang lainnya.

Dalam kondisi tidak bermasalah saja, upaya pelunasan normal diadukan sulit. Apalagi dalam kondisi “tidak normal” atau bermasalah.

Sebut saja upaya pengajuan pelunasan yang dialami debitur Kuswandik pada salah satu lembaga keuangan berpelat merah.

Di masa sebelum pandemi, Kuswandik yang harus bergelut dengan runtuhnya usaha bengkel yang harus berimbas pada turunnya kemampuan bayar.

Di masa pandemi sekarang ini, Kuswandik harus berjibaku dengan 2 problem. Satu, berkaitan dengan upaya pemenuhan kewajiban bayar. Dan kedua, Kuswandik harus berjuang melawan oknum yang mengatasnaman remedial team collection.

Upaya kedua ini, Kuswandik harus dihadapkan dengan penyelesaian bayang-bayang pelunasan tempat tinggalnya.

Belum lagi persoalan kedua terpecahkan, kini Kuswandik harus berjuang melawan oknum dan mengungkap motif dibalik sulitnya mendapatkan “angka pelunasan tetap” yang harus dia kejar sebagai angka yang harus dilunasi.

Motif oknum lembaga keuangan ini beragam, hal ini tersirat dari hasil pembicaraan team remedial yang berupaya “menyelesaikan” objek jaminan piutang Kuswandik.

Uraian dalam tulisan kali ini adalah untuk mengurai permasalahan sebagai upaya “duduk bersama” dan mencari pemecahan agar runtutan dan rentetan yang menaungi pokok permasalahan sesungguhnya, terbebas dari motif-motif yang tidak berpihak kepada rakyat Indonesia lainnya.

Upaya memberikan kemudahan, upaya menyelesaikan akar permasalahan dan upaya mendapatkan jalan keluar, adalah orientasi harapan akhir yang bersifat mutlak untuk semua fihak yang terlibat dalam penuntasan hasil memuaskan sebagai anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan filosofi lembaga keuangan yang dimaksud.

Percakapan Berujung Penganiayaan

Disaat Kuswandik harus berjuang dengan masalah angka pelunasan, telah memicu perbedaan antara pihak yang setuju dan pihak yang tidak setuju.

Hal ini seperti yang diungkapkan pihak tidak setuju, sebut saja NKD (korban penganiayaan, pen) sesaat dalam pemeriksaan di hadapan Polres Gresik.

“pengiriman draft lelang kepada kuswandik untuk di bantu mencarikan pembeli atas jaminan A. Yani yang merupakan nasabah ulamm unit gresik. Saya tidak tahu kalau ternyata jaminan kuswandik ada di dalam draft tersebut”,  kata NKD kepada penyidik.

Akhirnya pihak penyidik mulai intens menanyakan mulai tanggal, tempat, saksi pada saat kejadian.

“Saya sudah datang ke ulamm unit gresik karena sudah janjian dengan Kepala unit gresik (Novian) untuk memberikan surat penandaan jaminan pada salah satu nasabah unit gresik. Novian mengatakan klo acara ke nasabah diundur sekitar jam 12 siang dikarenakan AOM (marketing) nya belum datang. Saya ijin pamit keluar kantor dikarenakan ada janji dengan orang lain”, Lanjut NKD (masih di hadapan penyidik Polres Gresik)

NKD melanjutkan, sekitar jam 12:00 novian Whatsapp bahwa, “jadi atau tidaknya karena AOM nya sudah datang. Sekitar jam 14:00 saya datang lagi ke kantor UlaMM unit gresik”.

Singkat cerita, sebut saja Riski yang mulai mengintrogasi pada NKD, “Siapa yang mengirimkan draft lelang kepada kuswandik?”.

Beberapa kali saya (NKD) mengelak kalau bukan saya yang menyebarkan nya. Riski akhirnya mengatakan kepada saya

“Apabila saya (Riski) mempunyai bukti bahwa saya yang menyebarkan hal tersebut maka riski akan memukul saya tapi tidak melaporkan pada polisi”, kata Riski.

Sesudah Riski memberikan bukti bahwa saya yang melakukannya, maka riski menyuruh saya berdiri.

Riski melakukan tackle dan saya terjatuh. Riski mencekik leher dan memukul pinggang sebelah kiri ± 5 kali.

Sesudah kejadian tersebut novian datang tapi cuma sampe ke tangga lantai 2 dan mengatakan, ” sudah-sudah”.

Mengungkap oknum dibalik penganiayaan

Setelah terjadinya pemukulan dan penganiayaan panjang, tidak lantas membuat Riski puas dengan meminta maaf atau minimal penyesalan yang terucap pasca pemukulan dan penganiayaan.

Dan akhirnya mereka mengobrol dengan pembahasan lainnya. terucap oleh riski kepada NKD.

“Kamu tidak tahu siapa dibelakang saya (Riski, pen) dan agus?”, ucap oleh riski kepada NKD, masih dalam penyidikan Polisi.

Charif Anam selaku Ketua Investigasi Hukum/HAM sekaligus kuasa NKD mengatakan, ” Siapapun oknum yang mbackingi Riski dan Agus, harus bisa diungkap. Atau rakyat yang akan mengungkap?”.

Terjebak Angka: Target Pribadi atau Target Collection?

Hari jum’at (7-8-2020) sekira jam 4 sore, Dimas (kepala remedial) menelpon Kuswandik memberitahukan hasil dari kunjungan saya pada hari kamis tgl 6-8-2020 jm 5 sore di kantor UlaMM cabang surabaya.

Dimas memberikan informasi hasil keputusan pengajuan saya dengan dua opsi,

“Opsi satu: kalau pelunasan diangka 61.000.000. Harus ikut melalui lelang dulu baru bisa”, kata Kuswandik seperti menirukan perkataan Dimas, kepada awak media ini sesaat sebelum Kuswandik memasuki halaman Polres Gresik. Kamis (13/08/2020)

“Opsi yg kedua: pelunasan tetap pada pokok 76.400.000. Dn jika tdk bisa semuanya bisa di bayar secara termin 6 bulan akan tetapi nominal masuk 40.000.000. Sisa 36.400.000 di bayar termin tempo 6 bulan”, lanjut Kuswandik menirukan petkataan Dimas.

Dan opsi yang pertama Kuswandik menjawab kepada dimas (kpl remedial) kalau pelunasan di angka Rp.61.000.000.

“Melalui lelang, apakah pihak pt.pnm ullamm atau jnengan mas Dimas berani tanggung jawap-kah…??”.

“Iya kalo lelang pemenangnya ada di saya, kalo kepegang orang lain siapa yang tanggung resiko…??”.

“Apakah sampean dan pihak PT.UlaMM cabang Surabaya berani tanggung jawap serta resiko nya..??”.

Dimas menjawab, “tidak berani loh mas.. kan ajang lelang itu sama halnya asset itu di sayembarakan… siapa yg kuat nego dengan pihak kita, ya itu pemenangnya”.

Kuswandik menjawab, “Sampean itu sama hal nya tidak ngasih solusi terhadap nasabah/debitur apapun keadaanya meskipun sudah koperaktif beritikad baik, malah samean itu sama halnya menjerumuskan debitur”.

Semudah itukah untuk melelang objek jaminan: Salah Kaprah Lembaga Keuangan saat ini?, Salah Notaris? Salah Pengadilan? Atau Salah Mafia Lelang?

Charif Anam turut buka suara terkait Prosedur lelang yang semestinya, diantaranya:
1. Konsumen wajib diberikan salinan akad perjanjian,
2. Konsumen wajib diberikan salinan akta notaris.
3. Lembaga jasa keuangan tidak boleh mengikat konsumen dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sesuai POJK 01.POJK07/2013.
4. Kreditur wajib melakukan tahapan penyelesaian dengan cara kekeluargaan
5. Kreditur wajib melakukan penyelesaian sebagaimana PBI yang dimaksud 3R
6. Kreditur wajib mendapatkan penetapan ketua pengadilan untuk pendaftaran lelang
7. Kreditor harus menetapkan barang lelang menjadi aset negara.
8. Pelaksanaan lelang harus mendapatkan harga tertinggi.
9. Kreditor wajib memberikan pengembalian sisa hasil lelang kepada debitor.

“Kalau perintah lelang melalui remedial seperti yang ada di Whatsapp group remedial bonek 2019 jelas ini adalah merupakan bentuk konspirasi jahat”, tutup Charif Anam. (ca)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Prambanan Coffe Usung Konsep Keluarga dan Milineal

Penulis Kontroversi

KPK Panggil 2 saksi Suap Jasa Konsultansi Jasa Tirta II

Penulis Kontroversi

Wakapolda Jatim Kunjungi Pasmar 2, Perkuat Silaturrahmi

Penulis Kontroversi

Leave a Comment