Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Gresik Terapkan Denda Rp.150 ribu Warga Tak Bermasker Saat Keluar Rumah
Berita Utama Lokal Tematis Nasional

Gresik Terapkan Denda Rp.150 ribu Warga Tak Bermasker Saat Keluar Rumah

Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati No 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona COVID-19 di Gresik

Gresik, kontroversi.or.id – Pemerintah Kabupaten Gresik Jawa Timur, akan memberikan denda sebesar Rp.150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, sesuai dengan Perbub No 22/2020 yang baru saja dikeluarkan sebagai pendoman menuju normal baru dan antisipasi menyebarnya COVID-19 di wilayah itu.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gresik saat rapat koordinasi Perbub No 22/2020 sebagai pedoman normal baru di wilayah itu mengatakan, “Selain sanksi denda juga ada sanksi moral lainnya seperti disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan, agar warga mentaati aturan tersebut”. Jumat (12/06/2020)

“Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati No 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona COVID-19 di Gresik”, lanjut Sambari kepada awak media.

Meminta Membuat Tata Kerja & SOP
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja itu, Sambari meminta semua pihak membuat tata kerja dan Standard operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing.

Berlaku Senin (15/06/2020)
“Untuk OPD kami harap pada Senin (15/06/2020), sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan”, kata Sambari.

Sementara itu Perbup juga mengatur berbagai hal, seperti pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mal, hotel, pelabuhan di kendaraan umum (kapal), serta warung (Resto).

“Untuk tempat ibadah, kami persilahkan melaksanakan sholat lima waktu dan Jum’at berjamaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar COVID 19 ini segera berlalu”, tutup Sambari.

Tambahan Kasus COVID-19
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gresik drg Saifudin Ghozali mengatakan, “tambahan kasus baru untuk COVID-19 hari ini adalah sebanyak 14 kasus positif”.

Tambahan kasus itu, kata dia, berasal dari Klaster Surabaya, Klaster Pasar Sampoerna, Klaster Sidowungu, transmisi lokal, serta beberapa pasien masih dalam pendalaman kasus.

“Hari ini ada penambahan 14 pasien konfirmasi positif, dan berasal dari berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Balongpanggang, Manyar, Menganti, Kebomas, Driyorejo, Cerme, Kedamean, serta Kecamatan Wringin Anom”, tambah Saifudin Ghozali.

Pasien Sembuh Covid-19 = 4 orang
Namun demikian, Saifudin mengatakan, “juga ada tambahan pasien sembuh sebanyak empat orang, masing-masing dari Kecamatan Bungah, Menganti dan Kecamatan Duduk”.

Dengan tambahan 14 kasus positif, total Kabupaten Gresik saat ini terdapat 280 pasien positif, dengan rincian 47 pasien sembuh, 206 pasien dirawat, serta 27 orang meninggal dunia.

Gandeng Dewan Masjid Susun Protokol Pada 2.207 masjid

Pemerintah Kabupaten Gresik Jawa Timur juga menggandeng Dewan Masjid untuk bersama-sama menyusun protokol normal baru bagi 2.207 masjid di wilayah itu, menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) III di wilayah Surabaya Raya.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gresik mengatakan, “Gresik diharapkan bisa melaksanakan normal baru lebih awal, sehingga perlu dirancang persiapannya dengan Penegakan Protokol Kesehatan (PPK)”. Jumat (12/06/2020)

“Nantinya akan kami usulkan kepada Gubernur Jatim tentang gagasan pembatasan yang kami rancang, berupa penegakan protokol kesehatan yang kita lakukan, ini sebagai pengganti PSBB. Sejatinya, kita telah melaksanakan normal baru lebih awal”, kata Sambari usai rapat Koordinasi Forkopimda di Ruang Mandala Bakti Praja.

Undang Kemenag Gresik, Perusahaan & Organisasi Lainnya
Selain menggandeng Dewan Masjid, Pemkab Gresik juga mengundang Kementerian Agama Kabupaten Gresik, perwakilan dari beberapa perusahaan serta beberapa perwakilan kelompok organisasi keagamaan.

Kesepakatan Vs Pakta Integritas
“Dalam kerja sama itu, saya meminta kesepakatan melalui pakta integritas, termasuk dari Dewan Masjid, Kementerian Agama serta seluruh perwakilan perusahaan yang ada di Gresik”, kata Sambari.

“Pemkab Gresik juga akan merancang perusahaan tangguh COVID-19 bersama Appindo melalui pakta integritas PPK, tujuannya agar beberapa perusahaan yang selama ini terhenti bisa beroperasi kembali namun dengan protokol kesehatan”.

Pembukaan tempat kerja mulai 2 Juni 2020
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengaku sejak awal pembukaan tempat kerja pada 2 Juni 2020 masih banyak perusahaan di Jatim yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Himawan Estu Bagijo mencontohkan pemisahan pintu masuk dan keluar, fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dengan thermal gun, penggunaan APD masker dan sarung tangan, serta pengaturan jarak.

Himawan Estu Bagijo berharap, “perusahaan di Jatim berkomitmen bersama-sama memerangi penyebaran COVID-19 yang berdampak bagi perekonomian dengan memberikan fasilitas penerapan protokol kesehatan”. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Salurkan BLT DD Tahap II,  Fokuskan Warga Terdampak

Penulis Kontroversi

Kontroversi Milyader Tetap Cari Uang Meski Sudah Kaya Raya

Penulis Kontroversi

Polsek Ujungpangkah Bersama Perangkat Desa Banyuurip Bagikan Sembako,  Kepada Warga Terdampak Covid-19

Penulis Kontroversi

Leave a Comment