Image default
Lokal Tematis Nasional

Nur Hudi Anggota DPRD Nasdem Gresik Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Pencabulan Anak

Saya tidak terlibat dalam kasus melakukan pencabulan terhadap Mawar, apalagi sampai menyarankan menggugurkan kandungan korban (aborsi). Saya tidak pernah menjadi makelar dalam kasus ini dan tidak pernah mendapatkan upah serupiahpun dan tidak pula berniat membeli tanah tersangka

Kontroversi.or.id – Gresik – Nur Hudi Didin Ariyanto Anggota DPRD fraksi Nasdem Kabupaten Gresik, yang akrab disapa Gus Hudi didampingi kuasa hukumnya M. Irfan Choiri SH. MH dan Al Ushudi SH. MH gelar jumpa Pers dikantor Nasdem, Kamis (14/05/2020) terkait keterlibatan beliau tentang kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan SG (53) terhadap siswi SMP di Gresik sebut saja mawar (16).

Melalui Kuasa hukumnya mengatakan “Gus Hudi sebenarnya sangat prihatin atas kejadian ini, sebenarnya beliau hanya ingin membantu memperjuangkan hak korban dan bayinya untuk masa depannya dengan menawarkan jasa kepada keluarga korban untuk memintakan hak korban dan bayinya dengan memintakan sebidang sawah senilai 500 juta atau 1 milyar kepada tersangka. Tetapi niat baiknya menjadi salah paham dan salah penafsiran”,ujar Irfan Choiri.

“Perlu diketahui Gus Hudi mendatangi korban, pihak keluarga korban sudah melaporkan tersangka SG kepihak yang berwajib. Kita semua tahu UU Perlindungan Anak no 23 tahun 2020 adalah kategori kasus hukum Lex Specialis artinya kasus ini akan tetap diproses hukum sekalipun ada perdamaian kedua belah pihak”.

“Sementara ajakan damai Gus hudi kepada korban semata-mata hanya ingin memintakan atau memperjuangkan hak korban dan bayinya untuk masa depannya dan hukum secara otomatis tetap bisa diproses, untuk itu memberikan status yang jelas kepada bayi yang dikandung Mawar, serta merukunkan kembali antara keluarga korban dan tersangka tersebut sebenarnya mereka masih saudara”.

“Gus Hudi juga merupakan mantan Kades di Desa mereka secara moral juga ikut prihatin dan memberikan solusi kepada kedua belah pihak dan pendekatan kekeluargaan dalam kaidah hukum juga disarankan atau diperbolehkan untuk memperoleh keadilan bersama”.

“Inisiatif memintakan atau memperjuangkan hak korban dan anaknya itu berupa sawah senilai 500 Juta atau 1 milyar itu inisiatif Gus Hudi sendiri sebagai bentuk keprihatinan terhadap masa depan korban dan bayinya tanpa sepengetahuan tersangka, rencananya Gus Hudi sampaikan ke tersangka ketika korban setuju, berhubung korban tidak setuju maka tidak jadi di sampaikan kekeluarga pelaku dan rencananya andaikata korban setuju dengan pemikiran Gus Hudi, keduanya akan di ajak ke Notaris untuk memberikan hak sawahnya supaya berkekuatan hukum”.ungkapnya.

Gus Hudi dengan tegas mengatakan, ”Saya tidak terlibat dalam kasus melakukan pencabulan terhadap Mawar, apalagi sampai menyarankan menggugurkan kandungan korban (aborsi). Saya tidak pernah menjadi makelat dalam kasus ini dan tidak pernah mendapatkan upah serupiahpun dan tidak pula berniat membeli tanah tersangka”.tegasnya.

“Saya tidak menyalahgunakan jabatan DPRD Fraksi Nasdem Gresik untuk menghalangi proses hukum dengan memberi intervensi atau melakukan loby kepada pihak berwajib, karena Partai Nasdem menjunjung tinggi penegakan hukum kasus pencabulan anak”.

Sebagai wakil rakyat, tugasnya adalah mewakili rakyat kecil, mungkin banyak yang bisa dikerjakan untuk membantu kehidupan rakyat kecil yang hidupnya selalu susah, terkadang mereka masih belum punya rumah, biaya hidup sehari-hari dan biaya pendidikan serta kesehatan dan lain-lain, mereka perlu kita perjuangkan bersama untuk kesejahteraannya”, pungkasnya. (Dwi).


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Muspika Balongpanpgang lakukan pencegahan Corona, Cek Suhu Tubuh, Diikut ASN

Penulis Kontroversi

PPKM Hari Kesatu ::Tegaskan Sejumlah Mall dan Restoran di Gresik Wajib Tutup Jam 19.00 WIB

Penulis Kontroversi

Wabah Pandemi Covid 19 Belum Berakhir, Satgas Penangganan Covid-19 Gresik Tingkatkan kewaspadaan Akan Sebaran Pandemi

Penulis Kontroversi

Leave a Comment