Dalam pelaksanaannya, tim gabungan TNI, Polri serta Satpol PP akan terus memantau melalui pos-pos check point yang sudah disiapkan di berbagai titik. Tak hanyan itu saja, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) langsung diberi teguran dan sanksi.
Sanksinya bisa lebih keras kalau masyarakat yang melanggar prokes membandel dan abai tidak menjalankan aturan
Pewarta: Arto Kontroversi
Editor: Imam Ahmad Bashori
Gresik-Kontroversi.or.id : Hari pertama Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).menyasar di Icon Mall Gresik, Senen (11/1/2020),
Sejumlah mall, restoran serta cafe yang beroperasi di Kota Gresik diwajibkan menutup usahanya jam 19.00 Wib.
Hal ini diperjelas Aturan pada Surat Edaran (SE) Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat untuk Pengendalian Covid-19.
SE bupati itu juga diperkuat terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM Pengendalian Covid-19.
Untuk menindaklamjuti SE Bupati dan Surat KPTS Gubernur Jatim tersebut,
Wabup Gresik, H.M.Qosim, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail dan Kapolres AKBP Arief Fitrianto melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (12/01/2021).
Sidak skala besar ini, mengawasi pemberlakuan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
‘Ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini:, ucap AKBP Arief Fitrianto,
Sementara Patroli gabungan ini menyasar di beberapa titik diantaranya para pelaku usaha dengan mendatangi mall, rumah makan dan cafe.
Kapolres Gresik menghimbau pelaku usaha yang menjalankan usaha di sektor perbelanjaan atau mall, restoran dan cafe mengikuti aturan
“Yakni dengan melakukan pembatasan kapasitas pengunjung, dan jam operasionalnya tutup pukul 19.00 wib”, ujar Arief.
Dengan pemberlakuan PPKM ini, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan TNI, Polri serta Satpol PP akan terus memantau melalui pos-pos check point yang sudah disiapkan di berbagai titik.
Tak hanyan itu saja, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) langsung diberi teguran dan sanksi.
Sanksinya bisa lebih keras kalau masyarakat yang melanggar prokes membandel dan abai tidak menjalankan aturan.
‘Seperti halnya tidak mengenakan masker, dan menciptakan kerumunan masyarakat”, jelasnya. (arto)
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.
Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.
Unduh Salinan SKB PTM di sini.
Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:
a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457
Situs Terkait
- indonesia.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Keuangan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
There is no ads to display, Please add some