Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Penegakan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan
Berita Utama

Penegakan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan








Penting supaya para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim, itu jangan menjadikan hukum sebagai industri. Hukum perindustrian ada tetapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau kepada seluruh penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, hal ini penting karena di dalam praktik penegakan hukum sekarang banyak industri hukum.

“Mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting, karena di dalam praktik itu, di dunia penegakkan hukum sekarang banyak industri hukum, bukan hukum industri”, tegas Menko Polhukam di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Industri hukum, Menko Polhukam menjelaskan, adalah proses penegakkan hukum di mana orang yang tidak ada masalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, dan orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah.

“Itu namanya industri hukum, hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian, dengan keterampilan”, imbuhnya.

Menko Polhukam mencontohkan, orang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di Mahkamah Agung. Namun nanti eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat atau dibelokkan menjadi hukum pidana. Padahal, ini sudah selesai, kemudian orang tersebut disalahkan.

“Misalnya saya sedang membaca sebuah kasus, ini orang menang di Pengadilan, kemudian ingin minta eksekusi, katanya ini masih terjadi perkara pidana karena yang menang ini dilaporkan telah memalsukan fakta sehingga menang di Pengadilan. Kan tidak boleh begitu, menang ya menang, kalah kalau ada fakta yang salah kan yang harus ditindak hakimnya. Karena itu sudah bukan hukum, itu namanya industri hukum”, jelasnya.

“Oleh sebab itu, penting supaya para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim, itu jangan menjadikan hukum sebagai industri. Hukum perindustrian ada tetapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum”, tegas Menko Polhukam. (na/pol/isa)


































There is no ads to display, Please add some

Related posts

Bantuan Senilai Rp. 600 Juta Mangkrak Di Gresik

Penulis Kontroversi

LEMAH PENGAWASAN PROYEK PENGERUKAN WADUK BOLO TANPA PAPAN NAMA

Penulis Kontroversi

Kesiapan hingga Penggalian Potensi dari Sebuah Perhelatan Momen Besar Indonesia

admin

Leave a Comment