Persoalan asusila AP dianggap selesai dan segera akan di buatkan SK pemberhentian AP, dan aturan denda juga akan segera diselesaikan
Gresik – Kontroversi.or.id : Janji penyelesaian asusila yang melanda kasi kesra berinisial AP, dituntaskan di balai desa dapet kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik, pada hari Minggu 20/10/2019
Dengan disaksikan oleh camat Balongpanggang M.Yusuf Ansyori,S.Sos, MM, wakapolsek IPDA Saifudin, dan anggota Koramil 0817 Balongpanggang serta unsur BPD, LKD, ketua RW, ketu RT, unsur keterwakilan perempuan, tokoh masyarakat dan warga dusun Sugihwaras.
Baca : Empat pimpinan KPK yang akan turun langsung
Surat pengunduran diri kasi kesra berinisial AP tertanggal 18/10/2019 sudah dibuat dan ditanda tangani oleh AP dan ditunjukkan langsung oleh kepala desa Siswadi di depan warga dusun Sugihwaras yang hadir.
Dan selanjutnya kepala desa membuat surat berita acara atas permohonan pengunduran diri AP, kemudian akan diserahkan ke camat Balongpanggang untuk dibuatkan surat rekomendasi dari sana akan dikembalikan ke desa untuk dibuatkan SK pemberhentian AP sebagai kasi kesra desa Dapet.
Baca Juga: Warga Desa Dapet Ngeluruk Balai Desa Menanti Keadilan
Camat Balongpanggang M.Yusuf Ansyori, S.Sos., MM., berharap, “Semoga warga bisa menerima dan sudah selesai sampai disini, serta tidak ada uneg uneg lagi”, tuturnya
Secara tegas Siswadi menuturkan di depan warga yang hadir bahwa, “Persoalan asusila AP dianggap selesai dan segera akan di buatkan SK pemberhentian AP, dan aturan denda di Perdes desa dapet juga akan segera diselesaikan”, tegasnya.
Baca : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024
Usai mendengarkan penjelasan putusan tersebut warga berangsur berangsur meninggalkan tempat rapat, dengan perasaan lega dan legowo, berharap sepulang dari rapat, warga bisa rukun kembali dan tercipta suasana kondusif di lingkungan sana, serta dapat membantu memerangi berita hoax atau berita bohong di desa Dapet. (arto)
There is no ads to display, Please add some