Desa/ kelurahan berperan aktif dalam mendata penduduk nonpermanen dengan merekapitulasi serta melaporkan setiap ada perubahan tempat tinggal
Gresik – Kontroversi.or.id : Pemerintahan kabupaten Gresik, melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) kabupaten gresik, gelar sosialisasi pendataan penduduk nonpermanen, di pendopo kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik, Rabu 14/8/2019
Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengacu pada permendagri nomor 14 tahun 2015 pasal 2, dan peraturan bupati Gresik nomor 32 tahun 2017, tentang pedoman pendataan penduduk nonpermanen.
Pengertian sederhana penduduk nonpermanen disini dijelaskan, bahwa penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/ kota tempat tinggal tetapnya berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimiliki, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
Saat sambutannya, camat balongpanggang M.Yusuf Ansyori didampingi Siti Mukhlisyatin kepala bidang kependudukan pada dispendukcapil kabupaten Gresik, serta perangkat desa sekecamatan Balongpanggang.
menuturkan, “melalui sosialisasi ini, diharapkan, masyarakat di desa, khususnya perangkat desa, mempunya peran tanggung jawab mendukung pendataan penduduk nonpermanen”, himbau camat M.Yusuf Ansyori
kepada kontroversi.or.id kepala bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Gresik Siti Mukhlisyatin menuturkan bahwa, “desa/ kelurahan berperan aktif dalam mendata penduduk nonpermanen dengan merekapitulasi serta melaporkan setiap ada perubahan tempat tinggal”, imbuh dia. (arto)
There is no ads to display, Please add some