Image default
  • Home
  • Ekonomi
  • Menkeu Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS
Ekonomi Politik & Pemerintahan

Menkeu Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS

Pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas

JAKARTA, kontroversi.or.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak berbagai permintaan yang terkait dengan komponen manfaat untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS.

Permintaan itu berupa surat usulan dari BPJS Ketenagakerjaan agar Kemenkeu melakukan perubahan atau penambahan beberapa hal yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2015.

“Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan”, kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

“Dan pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima”, sambung dia.

Nufransa mengatakan, permintaan itu meliputi kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan.

Selain itu ada juga permintaan peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Namun dari berbagai permintaan itu, hanya satu yang diterima yakni kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR, tidak mendapatkan gaji ketiga belas. Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian.

“Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas”, kata dia.

Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS, Ini Alasannya

Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menuai pro dan kontra di tengah sorotan publik terhadap kinerja BPJS.

Lantas, apa alasan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memutuskan hal tersebut?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapan, kenaikan tunjangan itu dilakukan untuk menyamakan hak dan kewajiban pegawai BPJS.

“Pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas”, kata Frans dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Namun ucapnya, selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR saja, tidak mendapatkan gaji ketiga belas.

Olah karena itu, agar ada menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka dilakukan penyesuaian tunjangan tersebut.

“Jadi Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas”, kata dia

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019, tunjangan cuti tahunan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS bisa diberikan paling banyak 2 kali gaji atau upah diberikan sekali setahun.

Padahal sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut hanya diberikan paling banyak satu kali gaji atau upah sekali setahun.

Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS Naik Dua Kali Lipat
Per Agustus 2019, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat kenaikan tunjangan cuti tahunan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.

Dalam PMK tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS naik dua kali lipat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan itu berlaku setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019.

“Prosesnya sudah lama, tapi baru terbit Agustus ini,” ujar Nufransa. Selasa (13/7/2019).

Dengan terbitnya regulasi ini, maka mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 mengenai insentif yang berlaku sebelumnya. Dalam aturan lama tersebut, tunjangan yang diatur sebesar satu kali upah atau gaji.

Sementara dalam aturan baru, diatur besaran tunjangan cuti tahunan sebesar 2 kali upah atau gaji.

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa kenaikan tunjangan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Nufransa mengatakan, kenaikan tunjangan dilakukan untuk penyetaraan dengan insentif pegawai BPJS lainnya.

“Pegawai BPJS kalau ditotal penghasilannya 14 bulan gaji. Dewan Pengawas dan Direksi cuma 13. Kita buat penyetaraanlah istilahnya,” kata dia.

(kdc/ys)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Camat Balongpanggang pimpin langsung pantau persiapan Pemilu

Penulis Kontroversi

KPK Cecar Jajaran Pansel Terkait Alur Seleksi Jabatan di Kemenag

Penulis Kontroversi

OM Rosabella Music meriahkan kaum milenial di lapangan Desa Cinandang Dawarblandong Mojokerto

Penulis Kontroversi

Leave a Comment