Image default
Iklan & Advertorial Politik & Pemerintahan Profile

Program Ipal Komunal Pemkab Gresik Dijadikan Percontohan Nasional

Program ini merupakan program ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase

Gresik konroversi.or.id– Satu lagi Program Pemerintah Kabupaten Gresik yang bakal dijadikan percontohan nasional yaitu pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.

Program pengelolaan IPAL Komunal Pemkab Gresik ini akan dibuat percontohan bagi Kabupaten/Kota se Indonesia saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) City Sanitation Summit (CSS) di Banjarmasin Kalimantan Selatan September 2019 mendatang.

Untuk keperluan tersebut, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammnad Qosim melakukan peninjauan lokasi Program IPAL Komunal di Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Gresik pada, Jum’at (2/8/2019).

Pengelolaan IPAL Komunal di Wilayah Kabupaten Gresik ini sudah dibangun sejak tahun 2014. Program ini bekerjasama dengan USAID (United States Agency for International Development) atau Badan Bantuan Pembangunan Internasional Amerika) di bawah Program USAID IUWASH PLUS (Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene) atau Penyehatan Lingkungan Untuk Semua.

Dalam Keterangannya, Bupati Gresik menjelaskan bahwa pihaknya sangat konsen dengan program ini mengingat program ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 yaitu 100-0-100. Program ini merupakan program ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase.

“Kami di Pemerintah Kabupaten Gresik bersepakat untuk perang terhadap limbah. Pengelolaan limbah merupakan kewajiban Pemerintah. Untuk itu kami mengeluarkan regulasi berupa Perda maupun Perbup untuk memerangi limbah yang sangat membahayakan tanah, air dan mengancam kesehatan masyarakat” katanya.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Gresik yaitu Perda nomer 9 tahun 2018 tentang Pengaturan air limbah domestic. Perda nomer 13 tahun 2018 tentang retribusi Jasa umum pengadaan WC dan penyedotan limbah. Serta dikuatkan dengan Peraturan Bupati nomer 34 tahun 2018 tutupnya. (rud)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Minim Komponen Lokal, Proyek PLN Akan Ditunda

Penulis Kontroversi

Risma: CSR Beasiswa Pendidikan Bantu Pelajar Surabaya Cari Pekerjaan

Penulis Kontroversi

Dr. Ir. Agus Purwito, MSc., Kaprodi Berprestasi Peringkat 1 Nasional

Penulis Kontroversi

Leave a Comment