Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Raya Gubeng Ambles: YLPK Pertanyakan Alasan Pemkot Terbitkan IMB Basement Vs Gugatan Class Action
Peristiwa Politik & Pemerintahan

Raya Gubeng Ambles: YLPK Pertanyakan Alasan Pemkot Terbitkan IMB Basement Vs Gugatan Class Action

M. Sholeh: “Kami menghitung misalnya warga kota berjumlah 3 juta orang, maka ada sekitar 1 juta orang itu dirugikan akibat terjadinya penutupan jalan raya Gubeng. Dihitungnya 1 orang dalam 1 hari dirugikan Rp.10ribu,- dengan alokasi bensin. Karena jalan ini tutup, mereka harus memutar, dan menghabiskan lebih banyak bensin. Belum macetnya. Lalu, kami asumsikan recovery Jalan Raya Gubeng ini butuh waktu 1 bulan. Maka Rp. 10 miliar dikali 30 hari ketemunya Rp.300 Miliar”

Kontroversi Raya Gubeng Ambles: Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan basemen Rumah Sakit Siloam Hospital yang menjadi salah satu penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) malam.

“IMB masih misteri karena sebelumnya sudah diketahui oleh para ahli geologi jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor”, kata Said Sutomo Ketua YLPK Jatim dilansir di Surabaya. (21/12/2018) pagi.

Menurutnya jika sudah para ahli geologi menyatakan kalau kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basemen RS Siloam.

“Kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan?”, ujarnya.

Said memperkirakan, Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak melakukan kajian yang holistik atau menyeluruh dan komprehensif terkait dengan pemberian izin pembangunan basemen RS Siloam itu.

“Ini warning juga bagi pemerintah daerah pada umumnya, terutama di dataran tinggi. Banyak dataran tanah bekas sungai/danau purba yang mudah ambles dan longsor yang hanya dapat diketahui oleh para ahli geologi”, katanya.

Sebelumnya, Eri Cahyadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan bahwa semua tahapan perizinan basemen RS Siloam sudah sesuai.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.

“Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, mechanical engineering, kekuatan, amdal, dan lainnya”, ujarnya.

Setelah itu selesai, lanjut dia, baru kemudian dibuatkan izin. Kendati demikian, pemerintah kota tetap mengecek apakah pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan perizinan atau belum.

Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim labfor Polri untuk penelitian. Jika nanti ada pelanggaran, akan disampaikan tim ahli bangunan gedung

Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka
Brigjen Pol. Toni Harmanto Wakapolda Jawa Timur menegaskan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat kelalaian proyek basement atau bangunan 26 lantai di dekat RS Siloam Surabaya.

Toni mengatakan, meskipun masih tahap penyelidikan, tapi polisi telah menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum dalan proyek tersebut. Maka dari itu, pihaknya terus bekerja keras untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Sampai saat ini, sudah ada 34 saksi dari kontraktor dan sub kontraktor yang diperiksa. Kemungkinan masih akan terus bertambah orang yang akan diperiksa untuk melengkapi penyelidikan.

“Belum ada penetapan tersangka,” ujar Brigjen Pol Toni yang juga sebagai Ketua Tim Penyelidikan Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng ini. (21/12/2018)

Masyarakat Surabaya Layangkan Gugatan Class Action
Sejumlah massa yang mengatasnamakan “Masyarakat Surabaya Menggugat” melayangkan gugatan Class Action terhadap Rumah Sakit Siloam dan PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE) Tbk terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng. Selasa (18/12/2018) malam.

Bersama M. Sholeh selaku Kuasa Hukum penggugat, massa yang berjumlah sekitar 25 orang ini mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya. (21/12/2018)

Kepada awak media, Sholeh mengatakan gugatan ini dilayangkan untuk menutut kedua tergugat agar membayar ganti rugi sebesar Rp.300 miliar. Dengan terputusnya Jalan Raya Gubeng telah menimbulkan kerugian bagi penggugat dan kelompok masyarakat Surabaya yang berkepentingan atas pemanfaatan jalan tersebut.

Dampak penutupan jalan Raya Gubeng seringkali menimbulkan kemacetan dan mengharuskan masyarakat memutar lebih jauh untuk mencari jalan alternatif lain. Untuk itu, penggugat menuntut ganti rugi kepada 1 juta orang yang secara rinci per anggota sebesar Rp 10.000 selama 30 hari.

“Kami menghitung misalnya warga kota berjumlah 3 juta orang, maka ada sekitar 1 juta orang itu dirugikan akibat terjadinya penutupan jalan raya Gubeng. Dihitungnya 1 orang dalam 1 hari dirugikan Rp.10ribu,- dengan alokasi bensin. Karena jalan ini tutup, mereka harus memutar, dan menghabiskan lebih banyak bensin. Belum macetnya. Lalu, kami asumsikan recovery Jalan Raya Gubeng ini butuh waktu 1 bulan. Maka Rp. 10 miliar dikali 30 hari ketemunya Rp.300 Miliar”, jelas Sholeh kepada awak media saat ditemui di PN Surabaya.

Sholeh menambahkan, tuntutan ganti rugi ini sebagai efek jera atau pembelajaran bagi para pelaku usaha. Sebab perbuatannya, sangat merugikan masyarakat dan bisa membahayakan keselamatan di sekitarnya.

Apabila gugatan ini dikabulkan dan ganti rugi tersebut dipenuhi, para penggugat telah sepakat akan menyalurkannya ke fakir miskin dan anak yatim piatu.

“Kasus ini mirip dengan kasus Lapindo. Bagaimana sebuah kesalahan manusia mengakibatkan alam ini menjadi rusak. Untungnya ini tidak ada korban jiwa. Kalau ada korban jiwa bisa masuk pidana. Komitmen kami, kalau ada ganti rugi berapapun yang didapatkan, uang itu bukan untuk kami. Tapi akan disalurkan ke fakir miskin, atau ke anak yatim. Pokoknya ini hanya sebagai pembelajaran kepada pelaku usaha dan harus ada efek jera. Ibarat habis melakukan kesalahan tidak serta merta hanya meminta maaf lalu selesai”, tutupnya. (Ahb/tin)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Amankan Dua Penyalahgunaan Narkotika

Penulis Kontroversi

Kapolri: “Negara Aktif Perangi Pendanaan Teroris”

Penulis Kontroversi

Energi Tidak Akan Habis Ada Suap di BUMN

Penulis Kontroversi

Leave a Comment