Image default
  • Home
  • Hankam
  • Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Amankan Dua Penyalahgunaan Narkotika
Hankam Peristiwa

Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Amankan Dua Penyalahgunaan Narkotika

AKP Redik: “Keduanya berhasil dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/19) pukul 05.00 WIB. di jalan raya Wringinanom tepatnya di desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan”

Kontroversi Narkoba Gresik: Satuan Narkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu diwilayah hukum Polres Gresik.

Hasil ungkap Kasus ini dinyatakan Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H. melalui Humas Polres Gresik. Kamis(21/3/19).

Kasat Narkoba Polres Gresik mengatakan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan oleh dua warga berinisial S (40) dan K (48) keduanya merupakan warga Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

“Keduanya berhasil dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/19) pukul 05.00 WIB. di jalan raya Wringinanom tepatnya di desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan”, terang AKP Redik.

Adapun saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka S(40) dan K (48) ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang ± 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram beserta bungkusnya berupa tisu putih, satu alat hisap bong dari botol plastik bekas cap kaki tiga, dua buah pipet kaca, satu korek api gas, satu gunting, satu kotak bekas kemasan lampu yang berisi plastik klip kosong, satu HP Samsung J-5 hitam, HP Samsung Model: SM-8109E hitam, HP Lenovo Type: A2020a40 putih masing-masing dengan No. Simcard.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik dan barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba Unit I Polres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Gresik. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pesantren Jadi Laboratorium Perdamaian

Penulis Kontroversi

Polres Gresik Bekuk Tukang Parkir Yang Jual Narkoba ke Pelajar SLTA

admin

KPK panggil anggota DPR Sukiman terkait kasus Taufik Kurniawan

Penulis Kontroversi

Leave a Comment