Image default
  • Home
  • Hankam
  • Kontraktor Siap Recovery Jalan Gubeng Dalam 10 Hari
Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Kontraktor Siap Recovery Jalan Gubeng Dalam 10 Hari


Irjen Pol Luki Hermawan: “Tiga undang-undang utama akan kami gunakan untuk dasar proses penyidikannya yaitu Undang-Undang RI nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 192 KUHP Dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi”

Kontroversi Gubeng Ambles: Pihak kontraktor proyek bangunan dekat RS Siloam berjanji sanggup bertanggungjawab merecovery jalan Gubeng yang ambles termasuk bangunan sekitar yang terdampak selama 10 hari ke depan atau sampai tanggal 30 Desember 2018.

Hal itu dinyatakan pihak kontraktor bersama Owner Proyek saat hearing dengan DPRD Kota Surabaya.

Armuji Ketua DPRD Surabaya mengatakan, pertemuan yang menghadirkan beberapa pihak dari Dinas Ciptakarya, PU, Lingkungan Hidup, Tim Ahli Bangunan Kota, Kontraktor, dan Owner proyek menghasilkan kesepakatan beberapa poin. (20/12/2018)

Kontraktor sanggup bertanggungjawab merekondisi
“Poin yang menurut saya penting adalah pihak kontraktor sanggup bertanggungjawab merekondisi seluruh bangunan dan jalan yang rusak. Mereka menjanjikan recovery Jalan Gubeng selesai pada tanggal 30 Desember 2018”, ujarnya usai hearing di DPRD Surabaya.

Keputusan lainnya Pemkot Surabaya tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun baik itu dari Dana Cadangan atau lainnya untuk me-recovery jalan Gubeng, karena sudah ditanggung pihak kontraktor.

“Tidak ada dana cadangan itu. Biaya perbaikan Jalan Gubeng sampai selesai ditanggung kontraktor”, katanya.

Izinnya sudah komplit
Terkait perizinan, Armuji juga mendapat jawaban dari Dinas Ciptakarya bahwa prosesnya ada dua tahap.

“Kalau dikatakan mereka ada izinnya, memang sudah komplit. Tapi kalau proses izinnya saya kira kok begitu cepat, satu tahun setengah selesai”,  katanya.

Kepala Bappeko Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa proses perizinan ini sudah sesui prosedur. Perizinan dua tahap, mulai proses tahun 2012 dan keluar izin tahun 2015. Setelah itu mereka mengajukan perubahan revisi terkait ketinggian bangunan yang masuknya 2016 dan Desember 2018 keluar IMB.

Recovery Utamakan Kestabilan Gedung BNI & Elizabeth
Langkah pertama yang dilakukan pengembang bersama Pemerintah Kota Surabaya untuk recovery tanah yang ambles di Jalan Raya Gubeng, yakni menstabilkan galian yang ada. Terutama amblesan tanah menganga yang berada di depan gedung BNI dan Toko Elizabeth.

“Saat ini kita stabilkan galian yang ada dulu, terutama untuk melindungi gedung BNI dan Toko Elizabeth agar tidak ada dampak lainnya”,ujar Muji Irmawan Ketua Tim Ahli Bangunan Gedung Pemkot Surabaya saat ditemui awak media. (20/12/2018)

Menurutnya, fokus penguatan galian di sekitar dua gedung tersebut akan dilakukan selama 1-2 hari sebelum melakukan tahapan selanjutnya. Untuk itu ia mengaku pihaknya sudah mendatangkan pasir sirtu sebanyak 100 rit.

Penambahan alat & pengerjaan galian selama 24 jam
Menanggapi instruksi dari Tri Rimaharini Walikota Surabaya agar pengerjaan dapat dirampungkan selama tujuh hari hal itu masih mungkin dilakukan mengingat banyaknya upaya-upaya tambahan seperti penambahan alat berat dan pengerjaan galian selama 24 jam.

Risma juga meminta agar pengiriman pasir dari Pandaan ke Surabaya mendapat pengawalan dari kepolisian agar tidak ada hambatan lalu lintas. Dengan begitu proses recovery Jalan Raya Gubeng tidak mustahil dapat diselesaikan kurang dari 10 hari.

“Pokok fokus untuk stabilitas gedung itu 1-2 hari kita pantau terus, lalu pemadatan berlapis agar gedung BNI dan Elizabeth bisa beroperasi dengan normal. Di cek juga nanti kalau sudah, apakah kontruksi gedung ada pergerakan atau tidak, supaya segera bisa dilakukan pemulihan”, tambahnya.

Sedangkan untuk banyaknya pipa yang terputus akibat tanah ambles, Muji mengatakan, nantinya semua saluran yang putus akan dibuang dan diganti dengan saluran baru. Tentunya dengan dimensi yang sama agar sistem drainase di Jalan Raya Gubeng dapat saling terkoneksi dengan baik. Meski masalah saluran masih menunggu hingga pengerjaan timbunan pasir telah rampung.

“Mudah-mudahan 10 hari recovery tanggap cepat dapat bekerja dengan baik. Diharapkan juga selalu ada pekerja selama 24 jam, dan juga support dari berbagai pihak dan instansi yang membuat semua ini berjalan dengan baik”, ujarnya.

Rencana Disewakan Kepada RS Siloam
Eka Firman Perwakilan Owner PT Saputra Karya mengatakan, proyek basement dekat RS Siloam merupakan proyek gedung 26 lantai yang meliputi Rumah Sakit, mall, sekolah, dan tempat parkir.

Gedung ini dibuat untuk tenant yang akan disewakan kepada RS Siloam. Gedung 26 lantai yang saling terintegrasi itu ditargetkan selesai dua sampai tiga tahun.

Firman menegaskan bahwa pihak RS Siloam belum terlibat apa-apa dalam proyek ini. RS Siloam hanya sebagai calon penyewa gedung yang dibangun sebagai tenan dengan izin awal Fasilitas Umum Kesehatan.

“Ada 26 lantai di dalamnya ada RS, ritel, sekolah, dan tempat parkir. Tenan ini kami bikin fasilitas kesehatan juga, kalau Siloam memenuhi mereka akan mengambil. Jadi mereka (RS Siloam, red) masih calon penyewa yang kami prospek”, katanya usai hearing dengan DPRD Surabaya, Kamis (20/12/2018).

Firman menegaskan, bahwa perbaikan Jalan Raya Gubeng yang ambles menjadi tanggungan kontraktor pelaksana dalam hal ini PT Nusantara Konstruksi Engineering (NKE).

“Kami mensuport dan mendesak kontraktor untuk membereskannya. Kami mendukung mereka dan mendorong mereka secepat mungkin menyelesaikan perbaikan jalan, tadi siap sebelum tahun baru 2019”, katanya.

Polisi Sudah Memeriksa 35 Saksi
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, ada tiga dasar hukum yang akan digunakan polisi untuk melakukan penyidikan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Tiga dasar hukum tersebut yaitu Undang-Undang RI nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 192 KUHP Dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Tiga undang-undang utama akan kami gunakan untuk dasar proses penyidikannya”, ujar Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui di lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Kamis (20/12/2018).

3 Laporan Polisi
Ia juga menyebut hingga saat ini sudah ada tiga Laporan Polisi (LP) yang kini makin memperkuat pemeriksaan kasus amblesnya tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Kapolda mengatakan, ketiga laporan polisi tersebut berasal dari Pemerintah Kota Surabaya, BNI, dan Balai Besar Jalan Raya Nasional.

Ia juga mengatakan, saat ini polisi sudah mengumpulkan barang bukti satu persatu. Untuk sisanya, masih akan diupayakan diambil karena masih tertimbun di lokasi amblesnya Raya Gubeng.

“Penggambilannya juga nanti kita akan membutuhkan waktu mungkin dengan menggunakan las. Karena ini juga penting untuk ini (penyidikan, red), karena saksi-saksi sudah diperiksa,” katanya.

Ia berjanji penyidikan akan terus berlanjut dengan melakukan penyidikan dari bawah. Saksi-saksi diambil dari pekerja yang nantinya akan diselidiki perannya dalam proses pembangunan basement.

“Kita akan melihat, Ia berperan sebagai apa, apakah sudah tahu istilahnya kerawanan bahwa ini berbahaya”, kata Irjen Pol Luki.

Saat ini, polisi sudah memeriksa total 35 saksi termasuk tiga perusahaan di dalamnya dan tambahan dua saksi ahli. (Ahb/Tin/Is)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Berakhir Tragis, Warga Menganti Gresik Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Trailer

Penulis Kontroversi

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polsek Balongpanggang Bersinergi Dengan Koramil 0817/09 Balongpanggang Gelar Operasi Yustisi

Penulis Kontroversi

Kapolres Gresik Ajak Anggota Meneladani Sifat Nabi Dalam Menjalankan Tugas

Penulis Kontroversi

Leave a Comment