Image default
  • Home
  • Hankam
  • Polisi Ungkap Penipuan Senilai Rp. 23 Triliun
Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Polisi Ungkap Penipuan Senilai Rp. 23 Triliun

DS mengaku kepada Ratna Sarumpaet mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp. 23 Triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia.

Kontroversi Harta Peninggalan Raja: Petugas Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermoduskan kebaradaan uang raja senilai Rp23 triliun pada sejumlah bank di Singapura dan Bank Dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan polisi menangkap tersangka HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).

“Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran,” katanya di Jakarta. (12/11/18)

Ia menuturkan salah satu korban penipuan yakni aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan melalui media.

Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan.

Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Saat itu DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia.

Dari informasi itu, polisi mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp1 miliar.

Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT.

Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar rekening dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (tr)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Jalan Sehat Kemerdekaan Bersama Wabup Qosim, Tebarkan Virus Sehat

Penulis Kontroversi

UU Tidak Berlaku Permanen: Akhir Tahun Ini Jokowi Diminta Putuskan Status Pandemi

admin

Korban Pemerkosaan Modus Pencarian Model di Sosmed

Penulis Kontroversi

Leave a Comment